Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Narkoba, 2 Pria dan Barang Bukti 5,2 Kilogram Sabu Disita
Polres Metro Jakarta Pusat melalui Unit III Sub 3B Satresnarkoba menggagalkan aksi peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar
Sabtu, 12 September 2026 - 12:10 WIB
Sumber :
- istimewa
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan. (ars/aag)
Load more