Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel
- Kemendagri
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa pemerintah berpandangan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota tersebut sebaiknya tetap berfokus pada substansi yang berkaitan dengan perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Penataan kewilayahan mencakup nama dan cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah, serta nama dan kedudukan ibu kota kabupaten.
Adapun karakteristik daerah meliputi ciri kewilayahan geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.
Ia berharap pembahasan tersebut dapat berjalan secara efektif tanpa masuk ke substansi yang berpotensi menimbulkan perdebatan berkepanjangan.
"Kami harapkan ke depan adalah pembahasan tidak masuk ke substansi yang sensitif, yang membuat kemudian revisi undang-undang menjadi berlarut-larut. Kami kira itu pada prinsipnya, pemerintah sekali lagi setuju melanjutkan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota," tandas Mendagri.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Hadir pula Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, serta para anggota Komisi II DPR RI. (dpi)
Load more