Berapa Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa? Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya
- YouTube Kementerian Keuangan RI
tvOnenews.com - Purbaya Yudhi Sadewa sudah tidak lagi menduduki kursi Menteri Keuangan. Setelah sekitar satu tahun memimpin Kementerian Keuangan, posisinya kini ditempati Suahasil Nazara yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 14 September 2026.
Pergantian tersebut membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada siapa yang menjadi Menkeu berikutnya, tetapi juga pada hak keuangan Purbaya setelah meninggalkan jabatan. Salah satu yang kemudian menjadi pertanyaan adalah berapa uang pensiun yang bisa diterimanya setelah hanya sekitar satu tahun menjadi menteri.
Purbaya memang tidak lagi menerima hak sebagai menteri aktif. Namun, aturan mengenai bekas menteri negara memberikan ketentuan tersendiri mengenai pensiun. Jika masa jabatan Purbaya diasumsikan genap 12 bulan, terdapat perhitungan tertentu yang dapat digunakan untuk mengestimasi pensiun pokok bulanannya.
Purbaya Digantikan Suahasil Setelah Setahun Menjabat
Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025. Pelantikan tersebut merupakan bagian dari pengangkatan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Situs resmi Presiden RI mencatat Purbaya sebagai salah satu menteri yang dilantik pada saat itu.
Sekitar satu tahun kemudian, posisi tersebut berpindah. Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024-2029.
Dengan pergantian tersebut, masa tugas Purbaya sebagai Menkeu berakhir. Namun, berakhirnya jabatan tidak serta-merta menghapus hak keuangan yang melekat sebagai bekas menteri negara.
Ketentuan mengenai hak tersebut salah satunya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dan telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.
Hitungan Pensiun Purbaya Jika Masa Jabatan 12 Bulan
Dalam Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980, pensiun pokok mantan menteri dihitung berdasarkan masa jabatan. Ketentuannya adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan batas paling sedikit 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun. ([detikfinance][4])
Dengan asumsi masa jabatan Purbaya dihitung genap 12 bulan, persentase pensiun pokoknya menjadi 12 persen dari dasar pensiun.
Lantas, berapa dasar pensiunnya?
PP Nomor 60 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka tersebut merupakan gaji pokok, bukan keseluruhan penghasilan menteri karena masih terdapat komponen tunjangan lainnya.
Jika angka tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan, maka simulasi sederhananya:
12 persen x Rp5.040.000 = Rp604.800 per bulan.
Dengan demikian, apabila masa jabatan Purbaya dihitung 12 bulan dan seluruh ketentuan tersebut diterapkan, estimasi pensiun pokoknya sekitar Rp604.800 setiap bulan.
Angka ini perlu dibaca sebagai estimasi berdasarkan rumus regulasi, bukan kepastian nominal pencairan. Masa jabatan aktual, keputusan pemberian pensiun, serta proses administrasi tetap menjadi bagian dari penetapan hak tersebut.
Selain Pensiun, Ada Tunjangan Hari Tua
Hak mantan menteri tidak hanya berkaitan dengan pensiun bulanan. Ada pula Tunjangan Hari Tua atau THT yang mekanismenya berbeda dari pensiun.
Kementerian PANRB dalam penjelasannya mengenai hak mantan menteri menyebut pemberian THT dan pensiun menteri berkaitan dengan keputusan Presiden. Untuk pensiun, PT Taspen sebagai operator mengikuti SK pensiun yang ditetapkan Presiden. Sementara THT berkaitan dengan iuran yang pernah dibayarkan melalui gaji pokok.
Dalam penjelasan yang sama, Taspen menyebut THT diberikan satu kali ketika seseorang selesai menjabat, sedangkan pensiun diberikan setiap bulan. Besaran THT juga memiliki mekanisme perhitungan tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan angka pensiun pokok.
Artinya, angka sekitar Rp604.800 per bulan tidak bisa dianggap sebagai keseluruhan manfaat keuangan yang mungkin diterima Purbaya setelah berhenti sebagai Menkeu. Angka tersebut hanya menggambarkan estimasi pensiun pokok berdasarkan masa jabatan 12 bulan dan dasar pensiun Rp5,04 juta.
Dengan demikian, meski Purbaya hanya sekitar satu tahun berada di kursi Menteri Keuangan, aturan tetap memperhitungkan masa jabatan tersebut sebagai dasar hak pensiun. Sementara untuk pencairan dan manfaat lainnya, prosesnya tetap mengikuti ketentuan administratif serta keputusan yang berlaku. (udn)
Load more