News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berapa Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa? Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya

Purbaya Yudhi Sadewa hanya sekitar setahun menjabat Menteri Keuangan. Lantas, berapa estimasi uang pensiun yang bisa diterimanya berdasarkan aturan?
Kamis, 17 September 2026 - 17:03 WIB
Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • YouTube Kementerian Keuangan RI

tvOnenews.com - Purbaya Yudhi Sadewa sudah tidak lagi menduduki kursi Menteri Keuangan. Setelah sekitar satu tahun memimpin Kementerian Keuangan, posisinya kini ditempati Suahasil Nazara yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 14 September 2026.

Pergantian tersebut membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada siapa yang menjadi Menkeu berikutnya, tetapi juga pada hak keuangan Purbaya setelah meninggalkan jabatan. Salah satu yang kemudian menjadi pertanyaan adalah berapa uang pensiun yang bisa diterimanya setelah hanya sekitar satu tahun menjadi menteri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Purbaya memang tidak lagi menerima hak sebagai menteri aktif. Namun, aturan mengenai bekas menteri negara memberikan ketentuan tersendiri mengenai pensiun. Jika masa jabatan Purbaya diasumsikan genap 12 bulan, terdapat perhitungan tertentu yang dapat digunakan untuk mengestimasi pensiun pokok bulanannya.

Purbaya Digantikan Suahasil Setelah Setahun Menjabat

Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025. Pelantikan tersebut merupakan bagian dari pengangkatan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Situs resmi Presiden RI mencatat Purbaya sebagai salah satu menteri yang dilantik pada saat itu.

Sekitar satu tahun kemudian, posisi tersebut berpindah. Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024-2029.

Dengan pergantian tersebut, masa tugas Purbaya sebagai Menkeu berakhir. Namun, berakhirnya jabatan tidak serta-merta menghapus hak keuangan yang melekat sebagai bekas menteri negara.

Ketentuan mengenai hak tersebut salah satunya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dan telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.

Hitungan Pensiun Purbaya Jika Masa Jabatan 12 Bulan

Dalam Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980, pensiun pokok mantan menteri dihitung berdasarkan masa jabatan. Ketentuannya adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan batas paling sedikit 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun. ([detikfinance][4])

Dengan asumsi masa jabatan Purbaya dihitung genap 12 bulan, persentase pensiun pokoknya menjadi 12 persen dari dasar pensiun.

Lantas, berapa dasar pensiunnya?

PP Nomor 60 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka tersebut merupakan gaji pokok, bukan keseluruhan penghasilan menteri karena masih terdapat komponen tunjangan lainnya.

Jika angka tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan, maka simulasi sederhananya:

12 persen x Rp5.040.000 = Rp604.800 per bulan.

Dengan demikian, apabila masa jabatan Purbaya dihitung 12 bulan dan seluruh ketentuan tersebut diterapkan, estimasi pensiun pokoknya sekitar Rp604.800 setiap bulan.

Angka ini perlu dibaca sebagai estimasi berdasarkan rumus regulasi, bukan kepastian nominal pencairan. Masa jabatan aktual, keputusan pemberian pensiun, serta proses administrasi tetap menjadi bagian dari penetapan hak tersebut.

Selain Pensiun, Ada Tunjangan Hari Tua

Hak mantan menteri tidak hanya berkaitan dengan pensiun bulanan. Ada pula Tunjangan Hari Tua atau THT yang mekanismenya berbeda dari pensiun.

Kementerian PANRB dalam penjelasannya mengenai hak mantan menteri menyebut pemberian THT dan pensiun menteri berkaitan dengan keputusan Presiden. Untuk pensiun, PT Taspen sebagai operator mengikuti SK pensiun yang ditetapkan Presiden. Sementara THT berkaitan dengan iuran yang pernah dibayarkan melalui gaji pokok.

Dalam penjelasan yang sama, Taspen menyebut THT diberikan satu kali ketika seseorang selesai menjabat, sedangkan pensiun diberikan setiap bulan. Besaran THT juga memiliki mekanisme perhitungan tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan angka pensiun pokok.

Artinya, angka sekitar Rp604.800 per bulan tidak bisa dianggap sebagai keseluruhan manfaat keuangan yang mungkin diterima Purbaya setelah berhenti sebagai Menkeu. Angka tersebut hanya menggambarkan estimasi pensiun pokok berdasarkan masa jabatan 12 bulan dan dasar pensiun Rp5,04 juta.

Dengan demikian, meski Purbaya hanya sekitar satu tahun berada di kursi Menteri Keuangan, aturan tetap memperhitungkan masa jabatan tersebut sebagai dasar hak pensiun. Sementara untuk pencairan dan manfaat lainnya, prosesnya tetap mengikuti ketentuan administratif serta keputusan yang berlaku. (udn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nihil Temuan Signifikan, Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Nihil Temuan Signifikan, Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Setelah bergulir secara intensif selama sepuluh hari tanpa membuahkan petunjuk signifikan, operasi pencarian dan pertolongan (SAR) gabungan terhadap rombongan jurnalis beserta awak kapal cepat KM Arupadatu I yang hilang kontak di perairan Selat Sunda akhirnya resmi dihentikan.
Sekolah Negeri Tak Bisa Menolak MBG Sebagian, BGN Tegaskan Harus Satu Suara

Sekolah Negeri Tak Bisa Menolak MBG Sebagian, BGN Tegaskan Harus Satu Suara

Kepala BGN Sudaryono menegaskan sekolah negeri harus satu suara jika ingin menerima atau menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ramalan Zodiak Keuangan 18 September 2026, Ada Peluang Cuan untuk Libra dan Pisces

Ramalan Zodiak Keuangan 18 September 2026, Ada Peluang Cuan untuk Libra dan Pisces

Ramalan zodiak keuangan Jumat 18 September 2026 mengungkap peluang cuan, kondisi pemasukan, dan pengeluaran 12 zodiak. Cek prediksi lengkapnya hari ini.
Prabowo Genjot B50 dan PLTS Besar-besaran, Strategi Perkuat Ketahanan Energi RI

Prabowo Genjot B50 dan PLTS Besar-besaran, Strategi Perkuat Ketahanan Energi RI

Prabowo Subianto menyiapkan penguatan ketahanan energi nasional melalui pengembangan B50 berbasis sawit dan pembangunan PLTS besar-besaran.
SK Manajer Kopdes Merah Putih Terbit 1-2 Hari Lagi, Gaji dan Tunjangan Ikut Diatur

SK Manajer Kopdes Merah Putih Terbit 1-2 Hari Lagi, Gaji dan Tunjangan Ikut Diatur

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut SK pengangkatan manajer Kopdes Merah Putih terbit 1-2 hari lagi, lengkap dengan gaji dan tunjangan.
Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyuarakan pentingnya percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1. 

Trending

Update Terbaru Kasus Wanita yang Ditendang Pria Tak Dikenal saat Antre Makanan di Mal Senayan City

Update Terbaru Kasus Wanita yang Ditendang Pria Tak Dikenal saat Antre Makanan di Mal Senayan City

Rekan korban memberikan informasi terbaru setelah viral rekaman CCTV seorang wanita ditendang pria tak diknela saat sedang antre makanan di Mal Senayan City.
Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sehubungan kabar korban KKB ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bersama Satgas Damai Cartenz dan Satgas Habema melaksanakan olah tempat kejadian perkara.
Gol ke-100 Lionel Messi Antar Inter Miami Juara Campeones Cup, Trofi Pertama dalam Sejarah Klub

Gol ke-100 Lionel Messi Antar Inter Miami Juara Campeones Cup, Trofi Pertama dalam Sejarah Klub

Lionel Messi tampil gemilang saat Inter Miami menaklukkan Cruz Azul 2-0 di final Campeones Cup 2026. Messi mencetak gol ke-100 untuk Inter Miami dan assist.
4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 zodiak paling beruntung soal karier besok 18 September 2026. Capricorn, Aquarius, Scorpio, dan Aries punya peluang serta momentum kerja menarik.
Viral! Seorang Anak Titipkan Ibunya ke Griya Lansia, Siap Jika Tak Bertemu Orang Tuanya Lagi

Viral! Seorang Anak Titipkan Ibunya ke Griya Lansia, Siap Jika Tak Bertemu Orang Tuanya Lagi

Viral di media sosial momen seorang anak titipkan ibunya yang terbaring stroke ke Griya Lansia Malang. Ia bahkan rela tak bisa bertemu lagi dengan orang tuanya.
Viral, Begini Kronologi Wanita Ditendang Pria saat Antre Baso A Fung di Food Court Senayan City

Viral, Begini Kronologi Wanita Ditendang Pria saat Antre Baso A Fung di Food Court Senayan City

Viral video wanita terlihat ditendang oleh seorang pria dari belakang saat antre Baso A Fung di Food Court Senayan City. Begini kronologi kejadiannya.
4 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta Besok 18 September 2026, Ada yang Makin Bucin!

4 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta Besok 18 September 2026, Ada yang Makin Bucin!

4 zodiak paling beruntung soal cinta besok 18 September 2026. Aries, Taurus, Cancer, dan Scorpio diprediksi punya momen asmara yang menarik.
Selengkapnya

Viral