News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Lahan Sejarah di Menteng, Ini Penjelasan Kubu Perusahaan

Pihak PT Temasra Jaya melayangkan bantahan keras terhadap lima poin penegasan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI terkait sengketa lahan bangunan bersejarah di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat.
Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB
Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com -Ā Pihak PT Temasra Jaya melayangkan bantahan keras terhadap lima poin penegasan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI terkait sengketa lahan bangunan bersejarah di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat.Ā 

Kuasa PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus menegaskan bahwa klaim sepihak TNI yang memasukkan lahan tersebut ke dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) merupakan bentuk perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, tanah dan bangunan seluas 2.975 meter persegi tersebut merupakan milik sah PT Temasra Jaya berdasarkan ikatan jual-beli bangunan dengan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2009 dan 2010. Kepemilikan ini diperkuat dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1585/Kel. Gondangdia oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat pada 10 Januari 2022.Ā 

ā€œPencatatan atas Tanah dan Bangunan di Jln. Teuku Umar No. 2, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat oleh Mabes TNI dalam SABMN-DJKN, jelas merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara,ā€ tegasnya.

Dengan tercatatnya aset ini dalam sistem administrasi resmi Kementerian ATR/BPN RI, ia menilai pencatatan sepihak oleh Mabes TNI dalam SABMN di bawah Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu tidak memiliki dasar yuridis dan dokumen fisik yang sah.

Pihak kuasa hukum meluruskan sejarah panjang lahan tersebut bahwa proses penerbitan HGB oleh BPN diawali oleh peristiwa ganti rugi dan pelepasan hak atas okupasi oleh Kodam Jaya dan Mabes TNI pada tahun 2009 dan 2010.Ā 

Proses pengalihan kepada PT Temasra Jaya tersebut diperkuat dengan Berita Acara Penyerahan resmi yang didasarkan pada perintah langsung Panglima TNI untuk Mabes TNI serta KASAD untuk Kodam Jaya.

Bantahan PT Temasra Jaya juga didukung oleh dokumen internal militer melalui Surat Keterangan Dansatfaskon Denma Mabes TNI No. 298/X/2013/PASKON tertanggal 2 Oktober 2013.Ā 

Dalam surat tersebut, pihak internal Satfaskon menegaskan bahwa bidang tanah dan bangunan di lokasi itu bukanlah aset Mabes TNI, melainkan tanah okupasi seluas 1.157 meter persegi yang berada di bawah pengelolaan Panitia Urusan Perumahan Militer beserta Badan Hukum (P3MB) Kementerian ATR/BPN.

Oleh karena itu, Petrus menekankan bahwa objek yang seharusnya dicatat dalam SABMN oleh Mabes TNI adalah seluruh sarana dan prasarana baru yang dihasilkan dari dana ganti rugi pembebasan lahan yang diberikan oleh PT Temasra Jaya, bukan mencaplok kembali tanah di Jalan Teuku Umar No. 2.Ā 

"Pencatatan Tanah dan Bangunan milik PT Temasra Jaya di Jln. Teuku Umar No. 2, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dalam SABMN sebagai aset Mabes TNI, jelas melanggar hukum, karena tidak didukung dengan alas hak apapun baik berupa data fisik maupun data yuridis yang membuktikan sebagai aset Mabes TNI, seperti Hak Pakai, Hibah atau alas hak lainnya," tambahnya.

Pencatatan sepihak tanpa didukung bukti konkret seperti Hak Pakai atau Hibah dinilai sebagai kecacatan administrasi yang tidak memiliki kekuatan hukum.

Lebih lanjut, Petrus menilai pernyataan Kapuspen TNI mengindikasikan adanya kontradiksi internal di tubuh TNI.

"Penegasan Kapuspen Mabes TNI menunjukkan ada dusta di antara mereka, di mana di satu pihak pejabat Mabes TNI dalam sejumlah dokumen telah menegaskan bahwa bidang tanah dimaksud merupakan tanah okupasi dalam Pengelolaan P3MB, bukan aset Mabes TNI," ungkapnya.

Terhadap peristiwa pengambilalihan fisik sepihak di lokasi yang diduga dilakukan oleh oknum Mabes TNI pada 27 November 2024, pihak kuasa hukum menegaskan tindakan tersebut murni merupakan tindak pidana yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebagai langkah penyelesaian, Petrus meminta agar Mabes TNI membuka kembali dokumen seputar peristiwa pelepasan hak okupasi tahun 2009 dan 2010 agar penegasan yang disampaikan benar-benar berdasarkan fakta sejarah dan bukti hukum.

"Saya meminta agar Mabes TNI membuka Dialog secara akomodatif, untuk mencari titik penyelesaian secara musyawarah sesuai dengan adat ketimuran, bukan dengan tindakan sepihak dan melanggar hak-hak PT Temasra Jaya," desak Petrus.

Pihaknya juga menginformasikan telah melayangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Menko Polkam.Ā 

Meski Menko Polkam dikabarkan telah merespons dengan meminta klarifikasi tertulis kepada Panglima TNI, Petrus menyayangkan hingga saat ini Mabes TNI belum memberikan tanggapan resmi atas surat menteri tersebut.

Di sisi lain, Mabes TNI berdiri kokoh pada argumen administrasinya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen Muhammad Nas dalam keterangan resminya pada Jumat (25/9/2026), membantah seluruh tuduhan penyerobotan lahan.Ā 

Mayjen Muhammad Nas menegaskan bahwa tindakan personel di lapangan merupakan pemenuhan kewajiban hukum dalam menjaga aset negara.(raa)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ā 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Demi Kelancaran di Selat Hormuz, UEA Serukan Deeskalasi Konflik

Demi Kelancaran di Selat Hormuz, UEA Serukan Deeskalasi Konflik

Uni Emirat Arab menyerukan agar ketegangan mereda di kawasan yang sedang menghadapi perubahan dan perpecahan, serta menekankan bahwa rantai pasokan harus dapat melintasi Selat Hormuz sesuai dengan hukum internasional.
Kinerja ESG di Atas Rata-Rata Sektor, Pegadaian Raih Empat KESGI Award 2026

Kinerja ESG di Atas Rata-Rata Sektor, Pegadaian Raih Empat KESGI Award 2026

PT Pegadaian (Persero) kembali mencatatkan capaian gemilang di bidang keberlanjutan dengan meraih empat penghargaan sekaligus dalam Katadata ESG Insight (KESGI) Award 2026.
Ternyata Dua Narapidana Ini Berada di Fasilitas Mewah saat Ombudsman Sidak Lapas Cibinong

Ternyata Dua Narapidana Ini Berada di Fasilitas Mewah saat Ombudsman Sidak Lapas Cibinong

Hasil sidak Ombudsman viral di media sosial. Hal ini menuai perhatian publik. Ternyata ada dua narapidana yang terciduk lagi di "fasilitas mewah" saat sidak.
Sifat Asli Megawati Hangestri Dibongkar Pemain Hyundai Hillstate: Dia Selalu Lakukan Hal ini Duluan

Sifat Asli Megawati Hangestri Dibongkar Pemain Hyundai Hillstate: Dia Selalu Lakukan Hal ini Duluan

Sifat asli Megawati Hangestri dibongkar Lee Han-bi. Megatron disebut ramah, selalu menyapa lebih dulu dan aktif berbicara bahasa Korea di Hyundai Hillstate.
Gila! Ibu Sambung Tewas Ditikam Anak Tiri Pakai Pisau di Bandung, 2 Hal Diduga Menjadi Motif Pembunuhan

Gila! Ibu Sambung Tewas Ditikam Anak Tiri Pakai Pisau di Bandung, 2 Hal Diduga Menjadi Motif Pembunuhan

Persoalan harta atau berebutan rumah hingga dikasih sedikit makan diduga menjadi penyebab anak tiri laki-laki inisial DH (32) menusuk ibu sambung di Bandung.
Keputusan Wasit asal Korea Selatan di Laga Timnas Indonesia Vs Malaysia Disoroti Pengamat Senior: Itu Pengubah Keadaan

Keputusan Wasit asal Korea Selatan di Laga Timnas Indonesia Vs Malaysia Disoroti Pengamat Senior: Itu Pengubah Keadaan

Pengamat sepak bola, Ronny Pangemanan atau Bung Ropan menilai kartu merah Thom Haye menjadi salah satu titik yang mengubah permainan Timnas Indonesia ketika menghadapi Malaysia.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral