13 Anggota Wantimpres Belum Tercatat LHKPN, Kenapa? Ini Penjelasan Aturannya
- Antara
Kenapa 13 Nama Belum Ada LHKPN? Ini Aturannya
Pertanyaan mengenai belum munculnya LHKPN menjadi relevan karena seluruh anggota Wantimpres baru saja mulai menjalankan jabatan.
Menurut informasi resmi e-LHKPN KPK, terdapat dua jenis pelaporan, yakni pelaporan periodik dan pelaporan khusus. Pelaporan periodik dilakukan satu kali setiap tahun, sedangkan pelaporan khusus mencakup pelaporan ketika seseorang mulai menjabat, berakhir masa jabatan, atau diangkat kembali sebagai Wajib LHKPN.
Untuk pelaporan khusus pada saat awal menjabat, KPK menetapkan batas waktu paling lambat dua bulan sejak mulai menjabat. Dengan demikian, anggota Wantimpres yang baru dilantik pada 2 Oktober 2026 masih memiliki waktu untuk menyampaikan LHKPN khusus awal jabatan.
Ketentuan tersebut menjadi penting dalam membaca data 13 nama yang belum menampilkan LHKPN. Belum adanya laporan pada saat pelantikan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai ketidakpatuhan, karena batas waktu pelaporan memang belum berakhir.
Untuk laporan periodik, penyampaian dilakukan setiap tahun pada 1 Januari sampai 31 Maret. Jika laporan disampaikan setelah 31 Maret tetapi masih dalam tahun pelaporan yang sama, KPK menyatakan laporan tetap diproses dengan catatan terlambat. Apabila melewati tahun pelaporan, barulah statusnya dinyatakan tidak patuh.
KPK juga menjelaskan bahwa LHKPN berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan sekaligus menjadi bagian dari akuntabilitas penyelenggara negara. Jika kewajiban pelaporan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, data LHKPN 26 anggota Wantimpres sebaiknya dipahami sebagai catatan yang terus diperbarui. Untuk 13 nama yang belum menampilkan data, perkembangan berikutnya dapat berubah setelah laporan awal jabatan disampaikan dan diumumkan melalui mekanisme e-LHKPN. (udn)
Load more