Waspada Modus Pencurian 'Geser Tas' Lintas Kota, Polisi Tangkap 4 Terduka Pelaku
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com- Pencurian dengan modus "geser tas" tengah menjadi perhatian publik dan pihak berwajib. Sebab aksinya dilakukan di berbagai Kota.
Istilah sindikat pencurian "geser tas" lintas provinsi ini mencuat setelah adanya video yang viral di media sosial (Medsos).
Pelaku yang viral tersebut, beraksi di sebuah kedai kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Terduga pelaku ada empat orang, yang kini sudah ditangkap oleh Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri.
Sehubungan dengan ini, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra memimpin langsung tim gabungan Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Juga bersama Unit II Satresmob Bareskrim Polri dalam melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta analisis rekaman CCTV.
"Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat," katanya dikutip dari Antara.
"Di lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil berwarna putih yang identik dengan kendaraan operasional pelaku dalam rekaman kamera pengawas," jelas Jerico dalam keterangannya di Jakarta,
Perlu diketahui, operasi penangkapan ini sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta rekaman kejadian yang sempat beredar di media sosial mengenai aksi pencurian terhadap seorang warga negara China pada 26 September 2026.
"Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengincar dan mengambil barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat pemiliknya lengah," ucapnya.
Sehubungan dengan sindikat pencurian "geser tas". Penyidik saat ini masih mendalami dugaan keterkaitan sindikat tersebut dengan rangkaian aksi serupa di berbagai lokasi, antara lain Mall Semanggi dan Setiabudi (Jakarta Selatan), Summarecon Mall Serpong (Tangerang), kawasan Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet (Karawang), serta Paskal Shopping Centre (Bandung)
Sejauh ini, keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan pihak Kepolisian. Aksinya bisa dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan pribadi saat berada di fasilitas umum.
Bila mengalami atau melihat aksi kriminal, segera menghubungi layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110 jika mengetahui terjadinya tindak pidana.(klw)
Load more