Kemenhut Ambil Langkah Tegas soal Karhutla, 31 Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya
- Mayawana Persada.
"Ke depan sesuai arahan Bapak Presiden akan ditambah polisi hutan kita menjadi 70 ribu," pungkas Menhut.
Sebelumnya Kemenhut menyegel 21 perusahaan imbas bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Merangkum tvOnenews.com, kalau Menteri LH, Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, 21 perusahaan yang telah disegel berada di tujuh provinsi. Jumlah yaitu berdasarkan hasil rekapitulasi data per 2 September 2026.
Diketahui wilayah perusahaan tersebut tersebar di Kalimantan. Seperti Kalimantan Barat terdapat tujuh perusahaan yang disegel.
Kemudian, empat perusahaan di Sumatera Selatan, empat perusahaan di Kalimantan Selatan. "Kita LHK baru saja menyegel 21 badan usaha di 7 provinsi. Ya, itu data rekap sampai dengan 2 September,” ungkap Jumhur di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (2/9).
"nyata sekian ratus hektar terbakar gitu ya dan dia mau enggak mau harus bertanggung jawab karena itu betul-betul dari awal sebenarnya harusnya tidak boleh gitu. Disengaja ataupun tidak, tanggung jawab,” katanya.
Kemudian bertambah sampai muncul kabar pembekuan izin 26 perusahaan. Itu bagian dari penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan).
Berupa sanksi administratif sudah dilakukan disertai paksaan pemulihan lingkungan dan dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.(klw)
Load more