Vape Kian Marak, Kapolri Berharap Ada Fatwa Haram dari MUI
- iStockPhoto
Jakarta, tvOnenews.com- Rokok elektrik atau biasa disebut vape menjadi perhatian Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Sebab makin marak dengan berbagai bentuk.
Kapolri Suyudi mengakui peredaran narkotika saat ini, telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair. Cairan yang bisa masuk (diselundupkan) ke dalam Vape.
Dalam penjelasannya, Ia menilai vape sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan. Kondisi yang sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.
"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," jelas Kapolri, dikutip dari laman MUI Digital, Jumat (16/11/2026).
Dengan melihat transformasi Vape, Kapolri baru itu berharap adanya dukungan dari majelis ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan dukungan yang diharapkan berupa fatwa haram untuk penggunaan Vape. Ini bertujuan memberantas narkotika di Indonesia.
Dia menilai maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia, itu bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.
"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini salah satu sumber malapetaka di era sekarang," jelas Jenderal Suyudi.
Untuk diketahui, cairan vape pada dasarnya mengandung beberapa komponen seperti nikotin, propilen glikol, vegetable glycerin, dan berbagai zat perasa (flavoring agent).
Namun dalam sejumlah kasus, cairan tersebut dicampurkan dengan narkotika maupun New Psychoactive Substances (NPS). Hal yang jarang diketahui publik.
Sejauh ini, BNN mencatat sejumlah temuan cairan vape yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate, ketamin, metamfetamina, THC, MDMA, kokain, hingga senyawa sintetis lainnya.
Di eranya Suyudi menjadi Kepala BNN, pada 15 Januari 2026, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap laboratorium gelap di Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.
Sementara berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan dan WHO melalui Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi penggunaan rokok elektronik di Indonesia mencapai 3 persen, meningkat tajam dibandingkan tahun 2011 yang hanya sebesar 0,3 persen.(klw)
Load more