Dugaan Korupsi DSP BNPB, KPK Ungkap Dua Klaster Kasus Libatkan Adik Letjen TNI Surhayanto
- Rizki Amana/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kontruksi dugaan kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan terdapat dua klaster terkait dugaan korupsi DSP kebencanaan tersebut.
"Klaster pertama berupa konflik kepentingan, dan klaster kedua berupa suap," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Taufik menjelaskan klaster konflik kepentingan BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung pada periode 2024-2025.
Konflik kepentingan yang dimaksud berupa penunjukan langsung dana pengadaan kepada tersangka Bima Setiawan (BMS) selaku eks Kepala BNPB, Letjen TNI Surhayanto.
Menurutnya dari perkara tersebut tersangka melakukan penggunaan pengadaan DSP dengan nilai capai Rp148 miliar.
"Dimana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar," kata Taufik.
"Dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE," sambungnya.
Sementara, Taufik memaparkan klaster kedua dalam kasus korupsi DSP kebencanaan BNPB berupa suap.
"Selain adanya dugaan konflik kepentingan, bahwa para oknum di lingkungan BNPB juga diduga menerima suap atas pengadaan yang menggunakan DSP," jelasnya.
Diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang didapat dari operasi senyap itu senilai Rp3,3 miliar.
Menurutnya uang tersebut didapat KPK dari sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan.
"Kayanya tuh jumlahnya bukan Rp1,4 (miliar). Tapi lebih kurang sekitar Rp3,3 miliaran. Itu dari beberapa pihak," kata Setyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Bukan hanya uang tunai, Setyo menjelaskan jika pihaknya juga mendapati sejumlah barang bukti lainnya diantaranya aset kripto dan logam mulia.
Load more