News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026

Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Warga bisa melunasi tunggakan tanpa dikenai denda
Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:19 WIB
Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya
Sumber :
  • ist

tvOnenews.com - Keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor bisa terjadi karena berbagai alasan. Kesibukan, kebutuhan rumah tangga, hingga kondisi keuangan yang berubah terkadang membuat masyarakat tidak sempat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. 

Memahami beragam situasi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu wajib pajak yang masih memiliki kewajiban tertunggak agar bisa kembali menertibkan administrasi perpajakannya. Dengan adanya pembebasan sanksi, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi pajak terutang tanpa tambahan beban administratif akibat keterlambatan pembayaran.

Pembebasan Sanksi Berlaku Otomatis, Tidak Perlu Mengajukan Permohonan

Program pembebasan sanksi administratif ini memiliki dasar hukum berupa Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian pelayanan pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang beragam.

“Melalui kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam. Pemerintah memahami bahwa dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu,” ujarnya.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan, pembebasan sanksi ini diberikan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu membuat permohonan atau mengurus pengajuan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Mengacu pada diktum KETIGA Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0022 Tahun 2026, proses pemberian pembebasan dilakukan melalui penyesuaian dalam sistem informasi manajemen pajak daerah. Dengan mekanisme tersebut, penghapusan sanksi administratif dapat diterapkan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.

Fasilitas ini ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang sejak keputusan mulai diberlakukan hingga 31 Desember 2026. Adapun tanggal mulai berlakunya keputusan tersebut adalah 2 November 2026.

Kesempatan Menata Kembali Kewajiban Perpajakan

Pembebasan sanksi administratif tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. Kebijakan ini juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus membangun kesadaran mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pajak daerah.

Pajak daerah sendiri merupakan salah satu sumber pendanaan yang mendukung keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik. Kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan kota, mulai dari pembangunan infrastruktur, transportasi, pendidikan, hingga layanan kesehatan dan fasilitas umum lainnya.

Karena itu, kepatuhan membayar pajak memiliki keterkaitan dengan keberlanjutan pembangunan daerah. Semakin tertib masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya, semakin besar pula dukungan terhadap pembiayaan berbagai program dan pelayanan yang dibutuhkan warga Jakarta.

Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang masih mempunyai tunggakan PKB dan/atau BBNKB agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Wajib pajak dapat memanfaatkan periode pembebasan sanksi hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan kewajiban yang belum dibayarkan.

Masyarakat juga dapat memeriksa informasi mengenai status dan kewajiban perpajakan kendaraan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta. Pembayaran dapat dilakukan dengan memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan pemerintah.

Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat semakin terbantu dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, memperbaiki ketertiban administrasi, serta mengambil bagian dalam mendukung pembangunan ibu kota.

Jakarta Memahami, Jakarta Memberi Kesempatan. Saatnya Menata Kewajiban, Melangkah Lebih Ringan untuk Jakarta. (udn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wali Kota di Kanada Berdarah Indonesia Alvin Tedjo Ingin Jajaki Sister City dengan Bekasi? Ini Respons Walkot Tri Adhianto

Wali Kota di Kanada Berdarah Indonesia Alvin Tedjo Ingin Jajaki Sister City dengan Bekasi? Ini Respons Walkot Tri Adhianto

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, merespons sinyal ketertarikan Wali Kota Mississauga, Kanada, Alvin Tedjo, untuk membangun sister city dengan kota di Indonesia. 
Operasi Patuh 2026 di Jakarta: Cek Titik Razia, 7 Pelanggaran yang Berpotensi Mengganggu Keselamatan Berkendara

Operasi Patuh 2026 di Jakarta: Cek Titik Razia, 7 Pelanggaran yang Berpotensi Mengganggu Keselamatan Berkendara

Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung hingga 8 November. Simak titik pengawasan di Jakarta, jenis pelanggaran yang disasar, dan hal yang perlu diperhatikan pengendara
Kowani Kantongi SK Menkum, Pertegas Komitmen pada Isu Perempuan dan Anak

Kowani Kantongi SK Menkum, Pertegas Komitmen pada Isu Perempuan dan Anak

Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) kini memiliki payung hukum yang lebih solid pasca diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-00001993.AH.01.08.Tahun 2026 pada 29 Oktober 2026. 
Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026, dari Kanwil hingga Pimpasa Terbaik Nasional

Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026, dari Kanwil hingga Pimpasa Terbaik Nasional

Dari ratusan desa binaan di Sumatera Utara, lahir deretan prestasi yang kini diakui secara nasional. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara
WOW, Harga MacBook Pro Tembus Rp254 Juta, Kenapa Laptop Apple Bisa Semahal Mobil?

WOW, Harga MacBook Pro Tembus Rp254 Juta, Kenapa Laptop Apple Bisa Semahal Mobil?

Harga MacBook Pro terbaru mencapai Rp254 juta. Apa yang membuat laptop Apple ini begitu mahal? Simak teknologi layar sentuh, chip M5 Max, RAM 128 GB
Kemenhut Tetapkan Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Kalimantan, Salah Satunya PMA

Kemenhut Tetapkan Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Kalimantan, Salah Satunya PMA

Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) resmi menetapkan dua perusahaan, PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah, sebagai tersangka kasus karhutla. 

Trending

Operasi Patuh 2026 di Jakarta: Cek Titik Razia, 7 Pelanggaran yang Berpotensi Mengganggu Keselamatan Berkendara

Operasi Patuh 2026 di Jakarta: Cek Titik Razia, 7 Pelanggaran yang Berpotensi Mengganggu Keselamatan Berkendara

Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung hingga 8 November. Simak titik pengawasan di Jakarta, jenis pelanggaran yang disasar, dan hal yang perlu diperhatikan pengendara
Wali Kota di Kanada Berdarah Indonesia Alvin Tedjo Ingin Jajaki Sister City dengan Bekasi? Ini Respons Walkot Tri Adhianto

Wali Kota di Kanada Berdarah Indonesia Alvin Tedjo Ingin Jajaki Sister City dengan Bekasi? Ini Respons Walkot Tri Adhianto

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, merespons sinyal ketertarikan Wali Kota Mississauga, Kanada, Alvin Tedjo, untuk membangun sister city dengan kota di Indonesia. 
Terminal Ferry Internasional Dumai Jadi Jalur Penyelundupan Sabu, 5,3 Kg Barang Haram Digagalkan

Terminal Ferry Internasional Dumai Jadi Jalur Penyelundupan Sabu, 5,3 Kg Barang Haram Digagalkan

Berawal dari informasi intelijen BNNK Dumai, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.367 gram atau sekitar 5,3 kilo
16 Saksi Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Diperiksa Mulai dari Pihak Hotel hingga Tetangga, Sosok Ini Paling Banyak Sampaikan Informasi

16 Saksi Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Diperiksa Mulai dari Pihak Hotel hingga Tetangga, Sosok Ini Paling Banyak Sampaikan Informasi

Kepala Subdirektorat III Kekahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur mengatakan 16 saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun diperiksa. Dari keterangan istri sah DBM, sambung dia, pihak kepolisian mendapatkan banyak informasi.
Mengenal Heyzer Harsono, Komisaris Utama Samator sekaligus Sekjen PBVSI

Mengenal Heyzer Harsono, Komisaris Utama Samator sekaligus Sekjen PBVSI

Mengenal Heyzer Harsono, Komisaris Utama Samator sekaligus Sekjen PBVSI. Simak profil, pendidikan, perjalanan karier, dan kiprahnya di dunia voli.
Hampir Jadi Reijnders Bersaudara Jilid 2, Dua Pemain Keturunan Ini Berpeluang Satu Tim Bela Timnas Indonesia

Hampir Jadi Reijnders Bersaudara Jilid 2, Dua Pemain Keturunan Ini Berpeluang Satu Tim Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia berpeluang memiliki pasangan kakak-adik yang sama-sama memperkuat skuad Garuda. Dua pemain keturunan ini berpotensi jadi andalan Merah-Putih.
Emil Audero Unggul Telak atas Kiper Real Madrid, Kiper Timnas Indonesia Kuasai Voting Save of the Month La Liga

Emil Audero Unggul Telak atas Kiper Real Madrid, Kiper Timnas Indonesia Kuasai Voting Save of the Month La Liga

Emil Audero meraih 25.524 suara atau 68,2 persen dalam voting sementara Save of the Month La Liga Oktober 2026, jauh meninggalkan Andriy Lunin dari Real Madrid.
Selengkapnya

Viral