Awal Mula Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo, Ternyata Berawal dari Warung Mi Babi
- Tangkapan Layar
Menurutnya, berdasarkan kesaksian pihak pesantren, aparat datang tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan yang sah dari Ketua Pengadilan Negeri, bahkan langsung mendobrak pintu pondok dan kamar saat 12 santriwati usia 10-16 tahun dan 4 ustazah sedang tertidur pulas.
"Bahkan disebutkan pintu kamar pengasuh dan santriwati didobrak, termasuk kamar ustazah tempat santriwati berlindung, serta santriwati yang belum berjilbab ditarik keluar sambil ditodong senjata laras Panjang," terangnya.
Lebih lanjut, Ikhsan Abdullah mengatakan sekitar pukul 03.51 WIB seluruh penghuni termasuk dua balita usia 3 dan 5 tahun dibawa ke Polsek Mojolaban dan kemudian ke Polres Sukoharjo pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan, dengan penyitaan barang pribadi senilai Rp50 juta.
"Padahal setelah pemeriksaan intensif, polisi menyatakan tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dan status mereka hanya saksi. Di sisi lain polisi mengklaim menemukan pedang samurai, busur panah dan drone," katanya.
Prosedur seperti ini, kata Ikhsan melanggar KUHAP Pasal 33-37 tentang penggeledahan yang wajib dengan izin Ketua PN, harus humanis, dan menghormati privasi.
"Menggerebek pondok putri jam 03.20 dini hari seperti operasi teroris adalah penghinaan terhadap marwah pesantren dan melukai rasa keadilan," katanya.
Meski begitu, Ikhsan tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri berupa pengerusakan dan pembakaran Warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol pada 12 September 2026 tidak dibenarkan.
"Ini bukan akhlak santri. Pesantren mengajarkan nahi munkar bil hikmah, bukan dengan api dan kekerasan. Tindakan tersebut adalah delik pidana Pasal 406 dan 187 KUHP," katanya.
Pasalnya, kata Ikhsan berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 26 ayat (1), menjual produk tidak halal seperti Mie Babi diperbolehkan, asal tidak mengklaim halal dan wajib mencantumkan keterangan "Tidak Halal" secara jelas, mencolok, dan tidak terhapuskan.
"Pedagang di Sukoharjo tersebut justru sudah jujur dengan spanduk besar bertuliskan "MIE BABI". Ia tidak menipu konsumen Muslim. Kejujuran seperti ini harus dilindungi, bukan dirusak. Mekanisme keberatan ada di BPJPH, bukan dengan pembakaran," terangnya.
Ikhsan menilai akar masalah ini adalah minimnya sosialisasi UU JPH Jaminan Produk Halal).
Load more