News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Awal Mula Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo, Ternyata Berawal dari Warung Mi Babi

Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan Warung Mi Babi.
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:44 WIB
Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Menurutnya, berdasarkan kesaksian pihak pesantren, aparat datang tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan yang sah dari Ketua Pengadilan Negeri, bahkan langsung mendobrak pintu pondok dan kamar saat 12 santriwati usia 10-16 tahun dan 4 ustazah sedang tertidur pulas.

"Bahkan disebutkan pintu kamar pengasuh dan santriwati didobrak, termasuk kamar ustazah tempat santriwati berlindung, serta santriwati yang belum berjilbab ditarik keluar sambil ditodong senjata laras Panjang," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Ikhsan Abdullah mengatakan sekitar pukul 03.51 WIB seluruh penghuni termasuk dua balita usia 3 dan 5 tahun dibawa ke Polsek Mojolaban dan kemudian ke Polres Sukoharjo pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan, dengan penyitaan barang pribadi senilai Rp50 juta.

"Padahal setelah pemeriksaan intensif, polisi menyatakan tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dan status mereka hanya saksi. Di sisi lain polisi mengklaim menemukan pedang samurai, busur panah dan drone," katanya.

Prosedur seperti ini, kata Ikhsan melanggar KUHAP Pasal 33-37 tentang penggeledahan yang wajib dengan izin Ketua PN, harus humanis, dan menghormati privasi.

"Menggerebek pondok putri jam 03.20 dini hari seperti operasi teroris adalah penghinaan terhadap marwah pesantren dan melukai rasa keadilan," katanya.

Meski begitu, Ikhsan tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri berupa pengerusakan dan pembakaran Warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol pada 12 September 2026 tidak dibenarkan.

"Ini bukan akhlak santri. Pesantren mengajarkan nahi munkar bil hikmah, bukan dengan api dan kekerasan. Tindakan tersebut adalah delik pidana Pasal 406 dan 187 KUHP," katanya.

Pasalnya, kata Ikhsan berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 26 ayat (1), menjual produk tidak halal seperti Mie Babi diperbolehkan, asal tidak mengklaim halal dan wajib mencantumkan keterangan "Tidak Halal" secara jelas, mencolok, dan tidak terhapuskan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pedagang di Sukoharjo tersebut justru sudah jujur dengan spanduk besar bertuliskan "MIE BABI". Ia tidak menipu konsumen Muslim. Kejujuran seperti ini harus dilindungi, bukan dirusak. Mekanisme keberatan ada di BPJPH, bukan dengan pembakaran," terangnya.

Ikhsan menilai akar masalah ini adalah minimnya sosialisasi UU JPH Jaminan Produk Halal).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mau Buka Usaha Laundry? 6 Tips Menata Ruang dan Memilih Lantai agar Bisnis Lebih Efisien

Mau Buka Usaha Laundry? 6 Tips Menata Ruang dan Memilih Lantai agar Bisnis Lebih Efisien

Mau buka usaha laundry? Simak 6 tips menata ruang, memilih lantai epoxy, mengatur drainase, dan ventilasi agar operasional lebih nyaman, aman, dan efisien
Enggak Cuma Tanam 10.000 Pohon, Mahasiswa di Deli Serdang Kini Dibekali Tips Karier di Era Digital

Enggak Cuma Tanam 10.000 Pohon, Mahasiswa di Deli Serdang Kini Dibekali Tips Karier di Era Digital

Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Linknet bekerja sama dengan Pertamina Foundation menggelar aksi penghijauan dengan menanam 10.000 bibit pohon di Kampus 2 USU, Deli Serdang, Kamis (29/10).
Usai Lepas Masa Duda, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Langsung Ziarah ke Makam Almarhumah Istri

Usai Lepas Masa Duda, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Langsung Ziarah ke Makam Almarhumah Istri

Momen pernikahan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyita perhatian publik tak hanya karena akad nikah barunya, melainkan juga aksi emosional sang pejabat yang -
Kisah dari Batang: Mengubah Stigma Lewat Peluang Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Kisah dari Batang: Mengubah Stigma Lewat Peluang Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Mengubah Stigma Lewat Peluang Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas. PT Yih Quan Footwear Indonesia, yang beroperasi di KEK Industropolis Batang, menunjukkan komitmen nyata terhadap inklusivitas dengan mempekerjakan 174 penyandang difabel. 
Benarkah Kulit Berminyak Tak Perlu Pakai Moisturizer di Pagi Hari? Ini Kata Dokter

Benarkah Kulit Berminyak Tak Perlu Pakai Moisturizer di Pagi Hari? Ini Kata Dokter

Benarkah kulit berminyak tak perlu pakai moisturizer di pagi hari? Simak penjelasan dr. Ika tentang kandungan pelembap dalam sunscreen dan fungsi sebum.
Perkuat Kualitas Advokat, Peradi Profesional Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah

Perkuat Kualitas Advokat, Peradi Profesional Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah

DPN PERADI PROFESIONAL resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM) se-Indonesia. 

Trending

Kisah Bumi, Bocah yang Viral Nonton Persija Jakarta Sambil Nugas Sekolah dari Tribun JIS

Kisah Bumi, Bocah yang Viral Nonton Persija Jakarta Sambil Nugas Sekolah dari Tribun JIS

Bocah bernama Bumi (7), warga Sunter Jaya, Jakarta Utara, viral karena mendukung Persija Jakarta kontra Persik sambil mengerjakan tugas sekolah dari kursi JIS.
Kondisi Terkini Cucu yang Dibakar Neneknya di Depok Gara-Gara Tidak Dijemput Diungkap Polisi, Begini Nasib Sang Nenek

Kondisi Terkini Cucu yang Dibakar Neneknya di Depok Gara-Gara Tidak Dijemput Diungkap Polisi, Begini Nasib Sang Nenek

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengungkap kondisi terkini cucu yang dibakar neneknya di Depok. Kondisi korban yang terbakar hampir 80 persen masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Fatmawati.
Naturalisasi Timnas Indonesia Berubah Arah? Orang Dalam Sebut PSSI Mulai Tinggalkan Pemain Belanda

Naturalisasi Timnas Indonesia Berubah Arah? Orang Dalam Sebut PSSI Mulai Tinggalkan Pemain Belanda

Noor Korompot menyebut pemain keturunan di Belanda bukan lagi prioritas naturalisasi Timnas Indonesia. PSSI dikabarkan melirik diaspora di lima negara lain.
Kemenhut Tetapkan 2 Perusahaan sebagai Tersangka Karhutla 2025 dan 2026

Kemenhut Tetapkan 2 Perusahaan sebagai Tersangka Karhutla 2025 dan 2026

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia diselidiki pihak berwenang. Kini sudah sampai hasil penetapan tersangka, berikut penjelasan Kemenhut.
Daftar 5 Negara yang Jadi Target PSSI usai Belanda Tidak Jadi Prioritas Naturalisasi Timnas Indonesia, Ada Jerman hingga Spanyol

Daftar 5 Negara yang Jadi Target PSSI usai Belanda Tidak Jadi Prioritas Naturalisasi Timnas Indonesia, Ada Jerman hingga Spanyol

PSSI dikabarkan mengalihkan fokus naturalisasi Timnas Indonesia dari Belanda ke lima negara. Simak daftar negara yang disebut masuk radar pencarian pemain.
Sedia Payung, BMKG Sebut Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Seharian

Sedia Payung, BMKG Sebut Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Seharian

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberitahukan prakiraan cuaca hari ini untuk wilayah DKI Jakarta ada potensi hujan seharian.
Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL Rute Jakarta Kota-Nambo Hari Ini 31 Oktober 2026

Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL Rute Jakarta Kota-Nambo Hari Ini 31 Oktober 2026

Inilah jadwal KRL rute Jakarta Kota-Nambo hari ini 31 Oktober 2026 dilansir dari aplikasi Melansir C-Access.
Selengkapnya

Viral