Ada Eks Polri hingga TNI, 58 WNI Jadi Korban TPPO Modus Tentara Bayaran di Rusia
- tvOnenews - Adinda Ratna Safira
“Yang pertama adalah laporan polisi nomor LPA 8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri pada tanggal 21 Oktober 2026 dengan tersangka yang akan ditahan satu orang dan jumlah korban lima orang,” ungkap Nurul.
Laporan polisi yang kedua yakni diterima oleh Polda Metro Jaya, dengan LP model A No. 10/X/2026/SPKT/Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya tanggal 23 Oktober 2026.
“Tersangka yang ditahan lima orang, yaitu dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia, dan jumlah korban ada 12 orang,” jelasnya.
Selanjutnya laporan ketiga yang ditangani yaitu LP model B nomor 8198/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 28 Oktober 2026. Dalam perkara ini telah ditetapkan tersangka sebanyak dua orang yang terdiri dari WNI dan WNA Ukraina. Jumlah korban sebanyak 12 orang WNI.
“Laporan polisi selanjutnya LP model A No. 6/IX/2026/SPKT/Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri tanggal 25 September 2026 dengan tersangka yang ditahan dua orang dan jumlah korban ada tujuh orang,” bebernya.
- tvOnenews - Adinda Ratna Safira
Laporan polisi yang kelima yaitu LP model A No.5/X/2026/SPKT/Satres PPA PPO Polres Bogor Polda Jawa Barat tanggal 20 Oktober 2026. Total tersangka yang ditahan ada dua orang, satu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan jumlah korban sebanyak 22 orang.
“Kami berharap penyampaian ini tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi peringatan dan pembelajaran bersama agar masyarakat semakin waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas, berani melapor, dan bersama-sama mencegah terjadinya perdagangan orang,” paparnya.
Nurul menegaskan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi.
Pasalnya, korban akan dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, bahkan tanpa jaminan keselamatan kerja.
“Apabila sejak awal terdapat proses perekrutan, kemudian tipu muslihat, atau iming-iming, pemanfaatan kerentanan ekonomi korban, pengiriman ke luar negeri, serta tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan menempatkan korban dalam kondisi yang eksploratif maka yang eksploitatif, maka aparat penegak hukum akan melihatnya dari perspektif tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.
Load more