Ada Eks Polri hingga TNI, 58 WNI Jadi Korban TPPO Modus Tentara Bayaran di Rusia
- tvOnenews - Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perekrutan WNI sebagai tentara bayaran di negara Rusia yang dibongkar Tim Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Dirres PPA-PPO Polda.
Brigjen Pol Nurul Azizah selaku Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri mengatakan, total WNI yang menjadi korban TPPO ini sebanyak 58 orang. Hal ini didapati dari lima laporan polisi yang tangani oleh pihak kepolisian.
“Saat ini kasus yang ditangani oleh Dittipid PPA PPO maupun Ditres PPA PPO itu ada lima laporan polisi. Laporan pertama jumlah korban 5 orang, laporan kedua jumlah korban 12 orang, laporan ketiga jumlah korban 12 orang, laporan keempat 7 orang, dan laporan kelima 22 orang,” kata Nurul, di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Menurut Nurul, korban tak hanya warga sipil, tetapi juga mantan anggota TNI dan mantan anggota Polri. Namun, ia tidak memerinci jumlah eks anggota kedua instansi tersebut.
“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,“ terang Nurul.
Sementara itu, Nurul mengungkapkan, para tersangka ini menggunakan modus yang berbeda untuk menarik para korban agar mau ikut bergabung.
“Jadi betul bahwa tidak langsung menawarkan sebagai tentara bayaran, tetapi sebagai pekerja logistik seperti itu,” ucapnya.
Untuk diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Dirres PPA-PPO Polda jajaran menetapkan 13 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perekrutan WNI sebagai tentara bayaran di negara Rusia.
- tvOnenews - Adinda Ratna Safira
Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, para tersangka ini mengiming-imingi korban dengan gaji dan bonus yang besar.
“TPPO perekrutan warga negara Indonesia ini untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di negara Rusia yang dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar dan bonus yang sangat besar,” ujar Nurul, di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut, Nurul menerangkan, dalam penegakan hukum ini, Dittipid PPA-PPO maupun Ditres PPA-PPO itu menerima lima laporan polisi dengan total 13 tersangka dan 58 korban.
“Yang pertama adalah laporan polisi nomor LPA 8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri pada tanggal 21 Oktober 2026 dengan tersangka yang akan ditahan satu orang dan jumlah korban lima orang,” ungkap Nurul.
Laporan polisi yang kedua yakni diterima oleh Polda Metro Jaya, dengan LP model A No. 10/X/2026/SPKT/Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya tanggal 23 Oktober 2026.
“Tersangka yang ditahan lima orang, yaitu dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia, dan jumlah korban ada 12 orang,” jelasnya.
Selanjutnya laporan ketiga yang ditangani yaitu LP model B nomor 8198/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 28 Oktober 2026. Dalam perkara ini telah ditetapkan tersangka sebanyak dua orang yang terdiri dari WNI dan WNA Ukraina. Jumlah korban sebanyak 12 orang WNI.
“Laporan polisi selanjutnya LP model A No. 6/IX/2026/SPKT/Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri tanggal 25 September 2026 dengan tersangka yang ditahan dua orang dan jumlah korban ada tujuh orang,” bebernya.
- tvOnenews - Adinda Ratna Safira
Laporan polisi yang kelima yaitu LP model A No.5/X/2026/SPKT/Satres PPA PPO Polres Bogor Polda Jawa Barat tanggal 20 Oktober 2026. Total tersangka yang ditahan ada dua orang, satu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan jumlah korban sebanyak 22 orang.
“Kami berharap penyampaian ini tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi peringatan dan pembelajaran bersama agar masyarakat semakin waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas, berani melapor, dan bersama-sama mencegah terjadinya perdagangan orang,” paparnya.
Nurul menegaskan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi.
Pasalnya, korban akan dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, bahkan tanpa jaminan keselamatan kerja.
“Apabila sejak awal terdapat proses perekrutan, kemudian tipu muslihat, atau iming-iming, pemanfaatan kerentanan ekonomi korban, pengiriman ke luar negeri, serta tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan menempatkan korban dalam kondisi yang eksploratif maka yang eksploitatif, maka aparat penegak hukum akan melihatnya dari perspektif tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.
(ars/han)
Load more