Ada Penghubung Langsung ke Agen Rusia, Tersangka TPPO WNI Jadi Tentara Bayaran Sebar Lowongan di Medsos
- tvOnenews - Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Dirres PPA-PPO Polda jajaran mengungkap fakta baru dibalik penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perekrutan WNI sebagai tentara bayaran di negara Rusia.
Kanit 1 Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri AKBP Muhammad Yamin mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor LP A 6/IX/2026/SPKT/Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri tanggal 25 September 2026, ditetapkan sebanyak dua tersangka.
“Tersangka yang kami amankan ada dua orang dengan inisial IG dan saudara HS,” kata Yamin, di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Yamin menjelaskan peran tersangka IG dalam aksi ini yaitu merekrut dengan menampung para korban yang akan diberangkatkan serta mempromosikannya melalui media sosial.
- tvOnenews - Adinda Ratna Safira
“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, yaitu mempromosikan lowongan menjadi tentara Rusia ini melalui media sosial, yang tadi disampaikan, TikTok, Facebook, maupun grup info loker,” ungkap Yamin.
Lebih jauh, tersangka menarasikan bahwa orang yang bergabung akan mendapatkan bonus berupa 35.000 US Dolar setara Rp620 juta, dengan gaji per bulannya 3.000 US Dolar atau sekitar Rp50 juta per bulan, bahkan semua biaya ditanggung sampai mereka tiba di Rusia.
“Di mana secara singkat mereka hanya membutuhkan paspor dan KTP yang dikirimkan melalui WA ke para tersangka, selanjutnya tersangka meneruskan ke saudara P yang berada di Rusia untuk penerbitan visa. Setelah visa terbit, nanti mereka akan diinfokan dan bisa berangkat menuju Rusia, dan saat itu yang kita amankan,” jelasnya.
Adapun HS dalam hal ini berperan sebagai perantara lokal yang mana dia yang menghubungkan langsung dengan agen di Rusia atas nama saudara P.
- tvOnenews - Adinda Ratna Safira
Sementara itu, Yamin menambahkan, total korban dari dua tersangka ini sebanyak tujuh orang laki-laki. Empat orang diketahui sudah diberangkatkan, dan tiga lainnya berhasil dicegah di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
(ars/han)
Load more