Pesan Menohok Dokter Tifa usai Sidang di PN Jaktim, Soroti Bukti Jokowi yang Dinilai Belum Lengkap
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com- Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa menyampaikan sejumlah pernyataan menohok setelah menjalani persidangan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
- Antara
Dalam persidangan tersebut, Jokowi hadir sebagai saksi pelapor dan memperlihatkan sejumlah dokumen pendidikan, termasuk ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Saat berjalannya sidang, Dokter Tifa menilai masih terdapat sejumlah dokumen yang menurutnya belum ditunjukkan secara lengkap, terutama berkaitan dengan riwayat akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di UGM.
Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah dokumen transkrip nilai perkuliahan. Menurut Dokter Tifa, dokumen yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan bukanlah transkrip nilai sarjana, melainkan Kartu Hasil Studi (KHS).
"Saudara Joko Widodo terbukti tidak memiliki transkrip sarjana. Yang ditunjukkan kepada kami oleh JPU tadi sebagai barang bukti, itu adalah KHS, Kartu Hasil Studi, bukan transkrip nilai seperti yang kami minta," kata Dokter Tifa kepada wartawan.
- Tangkapan layar tvOnenews
Ia juga membandingkan dokumen tersebut dengan dua dokumen milik lulusan Sarjana Kehutanan UGM pada tahun yang sama dengan tahun kelulusan Jokowi.
Selain persoalan transkrip nilai, Dokter Tifa turut mempertanyakan kelengkapan catatan akademik Jokowi selama menjalani perkuliahan.
Ia menyoroti tidak adanya KHS maupun bukti registrasi yang menurutnya dapat menjelaskan aktivitas perkuliahan Jokowi pada semester 7, 8, 9, dan 10.
"Karena ada sedikitnya tiga semester yang hilang, tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10. Karena tidak ada KHS-nya maupun tidak ada registrasinya. Jadi ada yang kosong, ada yang hilang," ujarnya.
Dokter Tifa juga menyinggung keterangan Jokowi mengenai proses penyusunan skripsi dan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Menurutnya, kronologi kegiatan akademik tersebut masih menyisakan pertanyaan.
Di sisi lain, Jokowi seusai persidangan menyatakan telah menunjukkan bukti-bukti pendidikan yang dimilikinya kepada majelis hakim, jaksa, dan pihak terdakwa.
Perlu diketahui, pernyataan mengenai ketidaklengkapan dokumen tersebut merupakan penilaian Dokter Tifa. Hal itu belum menjadi kesimpulan majelis hakim mengenai keabsahan ijazah maupun riwayat pendidikan Jokowi.
Sidang ini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang masih berjalan di PN Jakarta Timur.
Untuk diketahui, dokter Tifa dalam perkata ini didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan Primer yaitu Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait fitnah).
Sementara dakwaan Subsider yakni Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait pencemaran nama baik).(klw)
Â
Load more