Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 434 perkantoran di wilayah ini selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 26 Juli hingga 2 September 2021. Hasilnya 96 perkantoran dijatuhi sanksi
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat, dari hasil sidak, tercatat ada 96 perkantoran dikenakan teguran tertulis, satu perkantoran dikenakan denda administrasi, dua perkantoran ditutup dan dua perkantoran dicabut izin operasinya.
Sisanya, yakni sebanyak 333 perkantoran dipastikan tak dikenakan sanksi apa pun karena sudah sesuai dengan ketentuan prokes.
Mayoritas perkantoran yang dijatuhi sanksi karena melanggar ketentuan esensial dan kritikal hingga mempekerjakan orang lebih dari kapasitas yang telah ditentukan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kebijakan PPKM akan berlaku terus selama pandemi COVID-19.
"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," katanya.
Luhut menjelaskan PPKM merupakan alat untuk menyeimbangkan pengendalian COVID-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Menurutnya, penentuan level PPKM akan menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah dan berlaku setiap satu sampai dua pekan sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden. ner/ant
Load more