News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Hanya WhatsApp, 6 Kategori PSE Ini Wajib Daftar ke Kominfo agar Tidak Diblokir

Tak hanya WhatsApp, enam kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini wajib daftar ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) agar tidak diblokir.
Minggu, 17 Juli 2022 - 08:14 WIB
Ilustrasi aplikasi media sosial di gawai
Sumber :
  • Kominfo

Jakarta – Tak hanya WhatsApp, enam kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini wajib daftar ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) agar tidak diblokir.

Kominfo mengancam akan memblokir perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia jika tidak segera mendaftar sebagai PSE.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan perusahaan yang tidak mendaftarkan PSE paling lambat 20 Juli 2022 akan dianggap ilegal.

"Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal," paparnya, saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta, beberapa waktu lalu.

PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar PSE diantaranya Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok dan YouTube.

Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, marketplace, layanan video streaming serta platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.

Saat ini, terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram dan WhatsApp.

Menurut Jhonny, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai dalam melakukan pendaftaran.

Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.

"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ujar Johnny dikutip dari laman Kominfo, Minggu (17/7/2022).

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebutkan ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar.

Pertama, mereka yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.

Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik itu dengan cara unduh lewat portal atau situs pengiriman, surat elektronik atau aplikasi.

Keempat, PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.

"Namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan. Semua berbentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial," paparnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.

"Terakhir, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan transaksi elektronik," pungkas Dedy. (pag/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gagalkan Eksekusi Kenan Yildiz, Emil Audero Buka Suara soal Dua Penalti yang Untungkan Juventus

Gagalkan Eksekusi Kenan Yildiz, Emil Audero Buka Suara soal Dua Penalti yang Untungkan Juventus

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, berbicara tentang dua insiden penalti di laga kontra Juventus. Dalam laga itu, Cremonese menderita kekalahan dengan skor telak 0-5.
Soroti Debut JPE di Proliga 2026, Media Korea Akui Belum Bisa Move On dari Aksi Heroik Megawati Hangestri untuk Red Sparks

Soroti Debut JPE di Proliga 2026, Media Korea Akui Belum Bisa Move On dari Aksi Heroik Megawati Hangestri untuk Red Sparks

Baru debut di Proliga 2026 bersama JPE, media Korea Selatan sudah harapkan Megawati Hangestri untuk kembali memperkuat Red Sparks di V-League musim berikutnya.
Apakah Investasi Kripto Halal dalam Islam? Begini Menurut Fatwa MUI

Apakah Investasi Kripto Halal dalam Islam? Begini Menurut Fatwa MUI

Apakah investasi kripto halal menurut Islam? Artikel ini membahas pandangan dan fatwa MUI terkait hukum kripto, lengkap dengan penjelasan yang mudah dipahami.
Inara Rusli Tak Minta Maaf ke Wardatina Mawa, Artis Bunga Zainal Ikut Emosi: Udah Salah Tapi Congkak Banget

Inara Rusli Tak Minta Maaf ke Wardatina Mawa, Artis Bunga Zainal Ikut Emosi: Udah Salah Tapi Congkak Banget

Artis Bunga Zainal akui kesal dan geram dengan tingkah Inara Rusli yang tidak mengucapkan permintaan maaf ke Wardatina Mawa.
KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara

KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara

KPK memeriksa anggota DPRD Bekasi Iin Farihin sebagai saksi kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
John Herdman Akui Setiap Bangun Tidur Selalu Mimpikan Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia

John Herdman Akui Setiap Bangun Tidur Selalu Mimpikan Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia

Pelatih anyar Timnas Indonesia, John Herdman, langsung mengirimkan sinyal besar kepada publik Tanah Air

Trending

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald disorot usai terseret dugaan penipuan trading kripto. Ini sumber pundi-pundi Raja Kripto Indonesia.
Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.
Peluang Tembus 58%, Striker Kroasia Eks Liga Korea Ini Selangkah Lagi ke Persib Bandung?

Peluang Tembus 58%, Striker Kroasia Eks Liga Korea Ini Selangkah Lagi ke Persib Bandung?

Rumor kedatangan pemain anyar kembali membuat Persib jadi sorotan jelang dibukanya bursa transfer. Nama Marko Dugandzic kini jadi sorotan penuh bobotoh.
Jadwal Lengkap Proliga 2026 usai Seri Pontianak: Pindah ke Medan, Diwarnai Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Lengkap Proliga 2026 usai Seri Pontianak: Pindah ke Medan, Diwarnai Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal lengkap Proliga 2026 usai seri Pontianak, para pemain kembali berjuang di seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

Gaston Avila segera menyusul? Beberapa nama-nama tenar ini ternyata pernah berseragam Ajax Amsterdam sebelum akhirnya menjadi andalan bersama Persib Bandung.
Kasus Dugaan Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Ini Penjelasan Lengkap soal Koin Manta Network

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Ini Penjelasan Lengkap soal Koin Manta Network

Kasus dugaan penipuan kripto menyeret nama Timothy Ronald. Korban rugi Rp3 miliar usai beli koin Manta Network. Ini penjelasan MANTA.
Bongkar Rahasia Pilkada Murah, PDIP Usulkan E-Voting dan Hapus 'Mahar Politik'

Bongkar Rahasia Pilkada Murah, PDIP Usulkan E-Voting dan Hapus 'Mahar Politik'

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyuarakan sikap politiknya untuk tetap mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT