Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menanggapi draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam gelandangan bisa dikenakan denda maksimal Rp1 juta.
Hal tersebut tertuang dalam draf RKUHP Pasal 429 yang turut mengancam anak-anak sebagai pengemis bisa disanksi denda dan pidana.
Menurut Mensos Risma, anak-anak tersebut tidak bisa dibiarkan dari perlindungan Kemensos.
Dia mengatakan ada beberapa oknum gelandangan yang memang tidak ingin dibantu olehnya. Hal tersebut memberikan dampak negatif pada masa depan.
Selain itu, Risma menekankan RKUHP tersebut sudah mendapat beberapa kajian sebelumnya.
"Jadi, ada yang aku rayu, malah dimarahi. Aku tawari macam-macam, enak hidupku kayak gini, kok. Jadi, nanti akan ada mekanisme yang mana kemudian itu akan secara alamiah mengikuti. Percaya. Jangan dilihat ini sebagai kotak-kotak," jelasnya.
Load more