Jakarta – Bharada E atau Richard Eliezer melalui Kuasa Hukumnya, Deolipa Yumara , siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Justice Collaborator dapat menjadi jamiman Bharada E untuk mendapatkan perlindungan dari LPSP.
Sebagaimana dikatakan , Deolipa Yumara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022), pihaknya akan segera mengajukan justice collaborator (JC) untuk kliennya.
Pengajuan justice collaborator (JC) berkaitan dengan kasus adu tembak yang mengakibatkan rigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia. Diketahui, akibat kasus tersebut Bhadara ditetapkan sebagai tersangka.
“Sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," jelasnya.
Lantas apa yang dimaksud dengan Justice Collaborator?
Dikutip dari laman Universitas Bina Nusantara (Binus), Justice Collaborator merupakan perlindungan terhadap saksi atau pelaku tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum.
Halaman Selanjutnya :
Biasanya Justice Collaborator akan diajukan ketika berhadapan dengan kasus yang menjadi perhatian serius, dan dalam tindka pidana yang sulit diungkap oleh penegak hukum.
Load more