News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syaifullah Tamliha Tak Setuju Suharso Monoarfa Diberhentikan dari Ketum: Mukernas Tidak Sesuai AD/ART

Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha tidak setuju atas pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum partai.
Kamis, 8 September 2022 - 16:02 WIB
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha tidak setuju atas pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum partai. Ia menyebut keputusan itu tidak sesuai dengan AD/ART partai.

Menurut dia, kegiatan Rapat Pengurus Harian (RPH) dan Mukernas yang dilakukan Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani itu tidak sesuai dengan prosedur dalam aturan AD/ART PPP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Misalnya, tidak ada undangan untuk kegiatan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP yang sah sebagaimana SK Menkumham," ungkap Tamliha kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Sebelumnya, ia menegaskan tidak ada pihak yang bisa mencopot jabatan Ketua Umum PPP. Sebab, yang dipilih oleh para peserta muktamar atau muktamirin hanya ketua umum dan formatur untuk membantu ketua umum terpilih untuk menyusun pengurus DPP PPP.

"Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART," tegas Tamliha kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Mardiono Sebut Mukernas Sesuai AD/ART

Di sisi lain, Plt. Ketua Umum PPP Mardiono menegaskan Rapat Pengurus Harian dan Mukernas sudah sesuai dengan AD/ART.

Ia menjelaskan hal itu tertuang dalam Pasal 11 AD/ART huruf b tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/pendapat hukum Mahkamah Partai.

"Mahkamah partai sebagaimana kewajibannya dalam AD/ART konstitusi yang ditegakkan. Mahkamah partai itu lembaga peradilan politik di tubuh partai, independen tapi jadi bagian dari DPP. Keputusannya tanggal 3 September," ungkap Mardiono kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Ia menyebut keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Partai jelas. Sebab diputuskan oleh empat hakim, satu ketua majelis hakim, hingga panitera.

"Keputusan tidak serta merta, itu hakim-hakimnya ada 4, lalu ketua majelis hakim 1, Irfan Pulungan ketuanya. Ada panitera," jelasnya.

Mardiono menjelaskan, pengurus harian DPP diperintahkan untuk menggelar rapat harian untuk menjalankan keputusan Mahkamah Partai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Lalu, dilakukan rapat tanggal 4 (September). Setelah selesai rapat harian, keputusan rapat harian langsung ditindaklanjuti dengan Mukernas," jelasnya.

Ia mengungkapkan, syarat Mukernas harus dihadiri oleh pengurus harian (PH) minimal 50 persen + 1. Sebanyak 30 pengurus harian hadir dari total 39 orang.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jaring Mahasiswa Baru, Unud Bali Adakan Pameran Pendidikan

Jaring Mahasiswa Baru, Unud Bali Adakan Pameran Pendidikan

Guna menjaring mahasiswa baru untuk program diploma dan sarjana 2026, Universitas Udayana (Unud), Bali, mengadakan pameran Pendidikan.
Penyebab Longsor Cisarua Didominasi oleh Faktor Alam

Penyebab Longsor Cisarua Didominasi oleh Faktor Alam

Longsor yang terjadi di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, didominasi oleh faktor alam yang memicu terjadinya pergerakan masa tanah.
Antisipasi Banjir, DPUPR Kota Tangerang Siagakan Petugas Pantau Ketinggian Air

Antisipasi Banjir, DPUPR Kota Tangerang Siagakan Petugas Pantau Ketinggian Air

Mengantisipasi banir, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Provinsi Banten tetap menyiagakan petugas memantau di sejumlah sungai, kali dan saluran pembuangan dalam upaya aksi mitigasi mengantisipasi banjir.
Heboh Temuan Whip Pink Pada Kasus Kematian Lula Lahfah, Ini Efek yang Dirasa Penggunanya

Heboh Temuan Whip Pink Pada Kasus Kematian Lula Lahfah, Ini Efek yang Dirasa Penggunanya

Kejanggalan penyebab meninggal dunianya selebgram Lula Lahfah tak dapat diungkap sepenuhnya oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Jadwal Proliga 2026, 31 Januari: Tantang Popsivo yang Tengah Terpuruk, Jadi Momentum Kebangkitan Yolla Yuliana Cs

Jadwal Proliga 2026, 31 Januari: Tantang Popsivo yang Tengah Terpuruk, Jadi Momentum Kebangkitan Yolla Yuliana Cs

Jadwal Proliga 2026 Sabtu 31 Januari yang merupakan hari ketiga seri keempat di Gresik akan menyuguhkan dua laga dari sektor putra dan putri.
Polisi Ungkap Fakta Soal Temuan Darah di Apartemen Lula Lahfah

Polisi Ungkap Fakta Soal Temuan Darah di Apartemen Lula Lahfah

Bercak darah di sprai dan tisu saat selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di apartemennya di wilayah Jakarta Selatan.

Trending

Gagal ke Final Australian Open, Jannik Sinner Akui Kekalahan dari Djokovic Sangat Menyakitkan

Gagal ke Final Australian Open, Jannik Sinner Akui Kekalahan dari Djokovic Sangat Menyakitkan

Petenis Italia Jannik Sinner harus menelan salah satu kekalahan paling menyakitkan dalam kariernya setelah takluk dari Novak Djokovic pada babak semifinal Australian Open.
Bologna Menggila di Liga Europa! Vincenzo Italiano Pamer Performa Tim Jelang Hadapi AC Milan

Bologna Menggila di Liga Europa! Vincenzo Italiano Pamer Performa Tim Jelang Hadapi AC Milan

Pelatih Bologna Vincenzo Italiano mengaku puas dengan pencapaian timnya di fase liga Liga Europa 2025/2026.
Sopir Truk Tewas di Pelabuhan PT DABN, Penyelidikan Polisi Masih Berjalan

Sopir Truk Tewas di Pelabuhan PT DABN, Penyelidikan Polisi Masih Berjalan

Penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang sopir truk di area Pelabuhan PT DABN hingga kini masih terkesan buram.
Banjir Tak Terbendung, Pemprov DKI Jakarta Operasikan Pintu Laut

Banjir Tak Terbendung, Pemprov DKI Jakarta Operasikan Pintu Laut

Sejak memasuki awal Tahun 2026, wilayah Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya dilanda cuaca ekstrem hingga berdampak banjir dan melumpuhkan sejumlah akses publik.
Kritik Gatot Nurmantyo Terkait Pernyataan Kapolri Dinilai Tak Sesuai Fakta

Kritik Gatot Nurmantyo Terkait Pernyataan Kapolri Dinilai Tak Sesuai Fakta

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menyatakan penolakan jika institusi Polri di bawah kementerian/lembaga dalam rapat bersama DPR RI.
Heboh Temuan Whip Pink Pada Kasus Kematian Lula Lahfah, Ini Efek yang Dirasa Penggunanya

Heboh Temuan Whip Pink Pada Kasus Kematian Lula Lahfah, Ini Efek yang Dirasa Penggunanya

Kejanggalan penyebab meninggal dunianya selebgram Lula Lahfah tak dapat diungkap sepenuhnya oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Whip Pink Jadi Penyebab Tewasnya Lula Lahfah? Ini Kata Kemenkes dan Polisi

Whip Pink Jadi Penyebab Tewasnya Lula Lahfah? Ini Kata Kemenkes dan Polisi

Polres Metro Jakarta Selatan merilis hasil penyelidikan tekait kematian selebgram Lula Lahfah di apartemennya kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT