"Dari apa yang kami capai pada kurun waktu 10 hari kalau ditotal kami nilai keuangan atau ekonominya sebesar Rp 9 miliar dan mudah-mudahan barang bukti yang kami sita ini bisa menyelamatkan sebanyak 58.000 jiwa," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 junto 132 dan sub 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 junto 132 serta sub 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkas Komarudin. (rpi/nsi)
Load more