GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Irjen Ferdy Sambo Cs Belum Disidang, Kamaruddin Simanjuntak: Keluarga Brigadir J Kecewa

Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat suara terkait kasus pembunuhan berencana anak kliennya yang belum ke meja persidangan.
Kamis, 22 September 2022 - 16:09 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • tim tvOnenews/Langgeng

Jakarta - Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat suara terkait proses persidangan kasus pembunuhan berencana anak kliennya yang belum masuk meja persidangan.

Dalam perkara tersebut, Polri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, setelah hampir tiga bulan kasus tersebut telah ditetapkan tersangka, Polri hingga kini belum menyelesaikan berkas untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Alhasil, persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat hingga kini belum terlaksana.

Kamaruddin mengatakan pihaknya lelah terhadap penanganan proses kasus kematian anak kliennya tersebut.

"Sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan. Saya kecewa," ungkap Kamaruddin seusai dihubungi, Kamis (22/9/2022).

Kamaruddin menjelaskan pihak keluarga Brigadir J pun telah kecewa terhadap penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, jika melihat waktu yang cukup lama, kasus tersebut sudah selayaknya masuk persidangan.

"Ini sudah jalan tiga bulan, tetapi belum ada apa-apa (persidangan,red). Mereka (para tersangka) seharusnya sudah disidang," jelasnya.

Selain itu, Kamaruddin menegaskan dirinya tidak pernah mundur sebagai tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Dia mengatakan pihaknya hanya merasa kecewa dan lelah terhadap penanganan proses kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Saya tidak pernah mundur," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun para tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, tersangka Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (lpk/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dihadiri Kaesang Pangarep, Caketum BPP HIPMI Reynaldo Gelar Malam Kolaborasi Daerah Hingga Sampaikan Hal Ini

Dihadiri Kaesang Pangarep, Caketum BPP HIPMI Reynaldo Gelar Malam Kolaborasi Daerah Hingga Sampaikan Hal Ini

Caketum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029 Reynaldo Bryan, menggelar malam kolaborasi daerah dengan ketum-ketum BPD HIPMI, tim sukses, serta para senior HIPMI, bertempat di Plataran Senayan
Harga Emas dan Buyback Antam Turun Gocap Jadi Rp2,76 Juta per Gram

Harga Emas dan Buyback Antam Turun Gocap Jadi Rp2,76 Juta per Gram

Koreksi tajam ini membuat pasar kembali mencermati arah pergerakan emas, terutama setelah reli panjang yang sempat mendorong harga logam mulia mencetak rekor tinggi dalam beberapa pekan terakhir.
Sebut Juri LCC MPR RI Tak Perlu Minta Maaf, Ahmd Muzani Digeruduk Warganet Singgung Anggaran hingga Korupsi

Sebut Juri LCC MPR RI Tak Perlu Minta Maaf, Ahmd Muzani Digeruduk Warganet Singgung Anggaran hingga Korupsi

Ketua MPR RI Ahmad Muzani ikut terseret buntut polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR di Pontianak, Kalimantan Barat. Ini kata Ahmad Muzani soal..
Tiba di Nganjuk, Prabowo Bakal Resmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah

Tiba di Nganjuk, Prabowo Bakal Resmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah

Dalam agenda tersebut, Prabowo turut disambut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea.
Meski Masuk Grup Neraka, John Herdman Tunjukkan Mental Baja dan Siap Bawa Timnas Indonesia Bersaing di Piala Asia 2027

Meski Masuk Grup Neraka, John Herdman Tunjukkan Mental Baja dan Siap Bawa Timnas Indonesia Bersaing di Piala Asia 2027

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menilai kehadiran skuad Garuda di Grup F Piala Asia 2027 bukan sekadar pelengkap. Garuda menurutnya jadi lawan berat.
Niat Lindungi Pacar, Pria di Grogol Tewas Dikeroyok Belasan Orang dan Didorong dari Lantai 2 Tempat Biliar

Niat Lindungi Pacar, Pria di Grogol Tewas Dikeroyok Belasan Orang dan Didorong dari Lantai 2 Tempat Biliar

Polda Metro Jaya kini menyelidiki informasi yang menyebut korban sempat dijatuhkan dari lantai dua lokasi hiburan tersebut sebelum akhirnya ditemukan tak sadarkan diri.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Nama Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak mendadak menjadi sorotan publik setelah keberaniannya mengemukakan kebenaran yang dilakukan timnya.
Selengkapnya

Viral