News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Diduga Menerima Suap

Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap. KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap itu.
Jumat, 23 September 2022 - 16:18 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang Terjaring OTT KPK, Kamis (23/9/2022)
Sumber :
  • Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi)

Jakarta - Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di beberapa tempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas bagaimanakah profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK? Simak berikut ini.

Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Sudrajad Dimyati merupakan pria kelahiran Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Ia merupakan alumni dari SMAN 3 Yogyakarta.

Lebih lanjut, Ia pernah menempuh pendidikan S1 di Universitas Islam Indonesia jurusan Hukum Tata Negara.

Kemudian, ia melanjutkan pendidikan S2 nya di kampus yang sama, yakni Universitas Islam Indonesia jurusan Ilmu Hukum.

Selanjutnya, pria kelahiran 1957 itu pernah bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia, diantaranya ia pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2008. 

Selain itu, ia juga sempat menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku pada tahun 2012. Selang satu tahun kemudian, yakni tahun 2013, Dimyati menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. 

Pada tahun 2014, setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan DPR, Dimyati terpilih menjadi salah satu Hakim Agung MA. Satu tahun sebelumnya, ia juga pernah mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA, namun ia gagal.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9/2022) malam.

“Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Lebih lanjut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa orang lainnya.

“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 jut,” kata Ketua KPK, Ali Fikri Bahuri saat jumpa pers yang membelit Hakim Agung Sudrajad Dimyati, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap lima orang calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelaksanaan pelatihan dasar militer (Latsarmil).
Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengaku berupaya memenuhi seluruh undangan yang diterimanya selama dua hari melakukan perjalanan di Provinsi Lampung.
Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran mengecam serangan Amerika Serikat terhadap sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatannya dan menuduh Washington melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta pakta yang baru ditandatangani untuk mengakhiri perang.
Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor pertandingan AVC Men's Cup 2026 pertandingan semifinal kedua yang mempertemukan tuan rumah, India, menghadapi Timnas Voli Indonesia, Sabtu 27 Juni.
Forum Leadership Bahas Kepemimpinan Adaptif, INTI Tangsel Dorong Lahirnya Pemimpin Tangguh di Era Ketidakpastian

Forum Leadership Bahas Kepemimpinan Adaptif, INTI Tangsel Dorong Lahirnya Pemimpin Tangguh di Era Ketidakpastian

Ikatan Alumni PPM School of Management menggelar Forum Leadership bertajuk "Adaptive & Resilient Leadership : Menjadi Pemimpin Adaptif Menghadapi Ketidakpastian" di PPM School of Management, Jakarta, Sabtu (27/6).

Trending

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral