LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung Mahkamah Agung (MA)
Sumber :
  • ANTARA

Laporan Terakhir Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada 2021 Rp10,78 Miliar

Hakim Agung Sudrajad Dimyati terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada Desember 2021 dengan jumlah harta kekayaan Rp10,78 miliar.

Jumat, 23 September 2022 - 16:31 WIB

Jakarta - Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9/2022) malam. 

Lebih lanjut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dari penelusuran tim tvOnenews, Sudrajad Dimyati rutin menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada tahun 2008, ia melaporkan harta kekayaannya berjumlah Rp1,06 miliar. Selanjutnya, pada tahun 2012 harta kekayaan Dimyati meningkat menjadi Rp2,3 miliar.

Pada tahun 2013, harta kekayaan Dimyati melonjak menjadi Rp7,8 miliar. Namun, pada tahun 2016 harta kekayaannya menurun menjadi Rp7,5 miliar. Dimyati terakhir kali melaporkan LHKPN pada Desember 2021 dengan jumlah harta kekayaan Rp10,78 miliar.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9/2022) malam.

Baca Juga :

“Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Lebih lanjut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
MUI Sebut Judi Online Ciptakan Permusuhan dan Tindak Kriminal

MUI Sebut Judi Online Ciptakan Permusuhan dan Tindak Kriminal

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda menilai judi jenis apapun, termasuk judi online atau daring dapat memicu permusuhan, amarah yang dapat berujung tindak kriminal.
Jadwal Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19: Garuda Nusantara Hadapi Juara Bertahan

Jadwal Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19: Garuda Nusantara Hadapi Juara Bertahan

Memasuki babak semifinal, Timnas Indonesia U-19 akan menghadapi tim tangguh sekaligus juara bertahan Piala AFF U-19, Malaysia U-19. 
Jadi Alat Barter, Bintang Timnas Pusat Bisa Muluskan Inter Milan Gaet Pilar Manchester United Musim Panas Ini

Jadi Alat Barter, Bintang Timnas Pusat Bisa Muluskan Inter Milan Gaet Pilar Manchester United Musim Panas Ini

Bintang timnas Belanda, Denzel Dumfries bakal jadi alat barter Inter Milan dapatkan tanda tangan pilar Manchester United, Aaron Wan-Bissaka di bursa transfer.
Gelar Razia di Cibinong Raya, Satpol PP Bogor Sita 443 Botol Miras

Gelar Razia di Cibinong Raya, Satpol PP Bogor Sita 443 Botol Miras

Satpol PP Bogor sita sebanyak 443 botol miras berbagai jenis saat razia ke sejumlah lapak pedagang di kawasan Cibinong Raya pada Sabtu (27/7/2024) dini hari.
Bareskrim Panggil Benny Ramdhani soal Sosok T Judi Online Senin Depan

Bareskrim Panggil Benny Ramdhani soal Sosok T Judi Online Senin Depan

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani pada Senin (29/7/2024) mendatang.
Tafsir Surah An-Nisa Ayat 16, Ingatkan Bahaya Perilaku Zina dan Kaum Sodom

Tafsir Surah An-Nisa Ayat 16, Ingatkan Bahaya Perilaku Zina dan Kaum Sodom

Dalam surah An-Nisa ayat 16 , dijelaskan bagaimana sesi melakukan zina dan seperti kaum sodom. Disebutkan masuk perilaku yang keji. Simak penjelasannya.. bb
Trending
Isu Sperma di Jasad Vina Dijawab Ito Sumardi, Eks Kabareskrim: Perlu Memahami

Isu Sperma di Jasad Vina Dijawab Ito Sumardi, Eks Kabareskrim: Perlu Memahami

Kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon masih menyisahkan perntayaan bagi publik. Sebab, otak pelaku dari pembunuhan Vina belum juga ditangkap Polda Jabar.
Bukan Jens Raven atau Welber Jardim, Pelatih Malaysia Sadari Faktor yang Bisa Bikin Timnas Indonesia U-19 Menang di Semifinal Piala AFF U-19 2024

Bukan Jens Raven atau Welber Jardim, Pelatih Malaysia Sadari Faktor yang Bisa Bikin Timnas Indonesia U-19 Menang di Semifinal Piala AFF U-19 2024

Pelatih Malaysia U-19, Juan Torres Garido menyoroti pencapaian juru taktik Timnas Indonesia U-19, Indra Sjafri jelang partai semifinal Piala AFF U-19 2024.
Bak Bumi dan Langit, Media Vietnam Kritik Keras Sepak Bola Negaranya, dan Menyebut Timnas Indonesia Sebagai ....

Bak Bumi dan Langit, Media Vietnam Kritik Keras Sepak Bola Negaranya, dan Menyebut Timnas Indonesia Sebagai ....

Performa buruk dan hasil minor di turnamen Piala AFF U-19 2024 membuat Vietnam langsung mendapat kritik keras dari media setempat, dan timnas Indonesia disebut.
Media Ternama Malaysia Bikin Heboh, Prediksi Laga Lawan Timnas Indonesia U-19 di Semifinal Piala AFF U-19 2024 akan Berakhir…

Media Ternama Malaysia Bikin Heboh, Prediksi Laga Lawan Timnas Indonesia U-19 di Semifinal Piala AFF U-19 2024 akan Berakhir…

Salah satu media ternama di Malaysia mulai khawatir dengan kekuatan Timnas Indonesia U-19 pada laga semifinal Piala AFF U-19 2024 di Stadion Gelora Bung Tomo.
TOP 3 Timnas: Pengakuan Mengejutkan Indra Sjafri Jelang Laga Kontra Malaysia, Keadaan Welber Jardim Usai Cedera, hingga Kesombongan Fans Harimau Malaya

TOP 3 Timnas: Pengakuan Mengejutkan Indra Sjafri Jelang Laga Kontra Malaysia, Keadaan Welber Jardim Usai Cedera, hingga Kesombongan Fans Harimau Malaya

Berita Timnas Indonesia terpopuler, Pengakuan Mengejutkan Indra Sjafri, Keadaan Welber Jardim, hingga Kesombongan Fans Harimau Malaya jelang Semifinal AFF 2024.
Dituduh Tak Peduli Kasus Eky, Iptu Rudiana Ungkap Masih Sayang kepada Sang Anak, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Segera...

Dituduh Tak Peduli Kasus Eky, Iptu Rudiana Ungkap Masih Sayang kepada Sang Anak, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Segera...

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan pandangannya dari isu Iptu Rudiana saat kembali muncul ke publik yang mengatakan masih sayang kepada almarhum sang anak, Eky.
JPU Bocorkan Alasan Tolak 10 Bukti Baru Saka Tatal: Sesuai dengan Pasal 263 KUHAP

JPU Bocorkan Alasan Tolak 10 Bukti Baru Saka Tatal: Sesuai dengan Pasal 263 KUHAP

Baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bocorkan soal alasan tolak bukti baru Saka Tatal yang merupakan eks terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Selengkapnya