News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Perampokan Toko Emas di ITC BSD Serpong Ditangkap, Polisi: Ada 4 Orang

Polisi menangkap pelaku perampokan dengan senjata api (senpi) yang beraksi di toko emas kawasan ITC BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 30 September 2022 - 10:12 WIB
Toko emas di kawasan ITC BSD yang menjadi sasaran aksi perampokan dengan senpi
Sumber :
  • Tvonenews.com/Rizki Amana

Jakarta - Polisi menciduk pelaku perampokan dengan senjata api (senpi) yang beraksi di toko emas kawasan ITC BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku perampokan toko emas di kawasan ITC BSD tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya benar (pelaku perampokan toko emas di Serpong ditangkap)," kata Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Hengki menjelaskan pihak kepolisian menangkap pelaku tersebut bersama komplotannya.

Menurut Dirreskrimum, pihak kepolisan menangkap 4 orang pelaku terkait aksi perampokan toko emas di ITC BSD tersebut. 

Kata Hengki keempatnya adalah SD, TH, HR, dan MK yang diringkus ditempat berbeda yakni  Grobogan, Jawa Tengah, kemudian Tangerang, Banten, dan Bogor, Jawa Barat.

Dalam penangkapan itu pun pihak kepolisian turut serta menyita dua senpi dari tangan komplotan perampokan toko emas tersebut. 

"Dua senjata api pabrikan disita," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan menggunakan senjata api (senpi) berlangsung pada sebab toko emas yang terletak di Gedung ITC BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut aksi perampokan menggunakan senpi itu terjadi pada Jumat (16/9/2022).

"Pada hari Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 11.47 WIB datang seorang laki-laki (pelaku) yang tidak dikenal melalui Pintu Lobby Utara.1 Gedung ITC," ungkap Zulpan kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Zulpan menjelaskan usai datang ke lokasi, pelaku langsung menghampiri sebuah toko penjual emas tersebut. Lantas pelaku langsung mengeluarkan senpi yang dibawanya dan menembakannya ke arah toko penjual emas tersebut. 

"Pelaku langsung menembakan (meletuskan) senjata api sebanyak satu kali ke dalam toko. Kemudian pelaku memecahkan etalase kaca," ucapnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melihat para penjaga toko yang ketakutan, pelaku pun langsung beraksi dengan mengambil sejumlah emas yang ada di dalam etalase tersebut sembari menodongkan senpi ke arah sejumlah petugas toko emas tersebut. 

"Setelah itu pelaku langsung mengambil emas yang berada di dalam etalase dengan menggunakan tangan kiri (sambil pelaku menodongkan senpi kepada orang yang ada disekitar TKP)," ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral