News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Melayat ke Rumah Korban Anies Baswedan Sebut Pemprov DKI akan Perbaiki Bangunan MTsN 19 yang Jebol

Pemprov DKI Jakarta perbaiki bangunan yang roboh akibat banjir di Madrasah Tsanawiyah Negeri atau MTsN 19, Jakarta Selatan yang menyebabkan tiga siswa meninggal
Jumat, 7 Oktober 2022 - 01:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayat korban tembok roboh MtsN 19.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon

"Kita berduka dengan wafatnya tiga orang anak di Madrasah Negeri Pondok Labu. Malam ini sekarang, saya akan ke sana. Tadi Pak Walikota sudah ke lokasi kemudian bertemu dengan keluarga. Kita menyampaikan rasa belasungkawa," kata Anies saat dimintai keterangan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/10/2022) malam.

Anies berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Selain bertemu dengan pihak keluarga korban, Anies bersama jajarannya juga akan mencari tahu apa penyebabnya dan bagaimana cara mencegahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlebih politikus independen ini tak mau banyak bicara saat ditanya apakah daerah tersebut adalah lokasi yang rawan banjir ketika hujan. Anies mengalihkan dengan mengatakan butuh mengumpulkan data terlebih dahulu.

"Ini mau ke lapangan, lagi kumpulin data-datanya semua. Saya gak mau komentar sebelum tau data. Jadi kita kumpulkan datanya dulu," jelas Anies.

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditanya apakah akan mengikuti Anies ke rumah duka, mengatakan akan berbagi tugas dengan Anies Baswedan.

"Saya nyusul. Pokoknya bagi tugas sama Pak Gubernur malam ini langsung," pungkasnya.

Kendati demikian, diberitakan sebelumnya, peristiwa tembok roboh di Gedung Sekolah MTsN 19 pada Kamis (6/10/2022) pukul 14.50 WIB di Jalan Pinang Kalijati No.1 RT.08/09, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, menyebabkan tiga siswa meninggal dunia. 

Berdasarkan data dari BPBD Provinsi DKI Jakarta dinyatakan bahwa beberapa siswa sedang bermain di area taman sekolah ketika tembok roboh, karena tembok tidak mampu menahan luapan air yang ada. 

Posisi sekolah MTsN 19 Jakarta berada di dataran rendah, yang di sekitarnya terdapat saluran PHB Pinang Kalijati dan di belakang sekolah terdapat aliran sungai. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiga siswa yang meninggal dunia semua berumur 13 tahun. Korban meninggal dunia atas nama Dicka Safa Ghifari (laki-laki), Muhamad Adnan Efendi (laki-laki) dan Dendis Al Latif (laki-laki). 

Sementara itu, ada tiga siswa juga yang mengalami luka-luka. Korban luka-luka bernama Adisya Daffa Allutfi (laki-laki), Nabila Ika Fatimah (perempuan) dan Nirjirah Desnauli (perempuan). Seluruh korban saat ini menjalani perawatan di RS. Prikasih, Cinere, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral