GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jalani Sidang Perdana, Ferdy Sambo Didakwa Pasal Kumulatif

Sidang perdana Ferdy Sambo Cs atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilaksanakan hari ini PN Jakarta Selatan (17/10/2022)
Senin, 17 Oktober 2022 - 16:50 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Jakarta -  Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo Cs dilaksanakan pada hari ini, Senin (17/10/2022).

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dihadiri total 16 Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memulai sidang dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa beserta anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Adapun dalam sidang kali ini, khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut. 

Selain empat terdakwa itu, ada juga terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kasus tersebut. Namun, agenda sidang Bharada E digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022) besok. 

Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Pembunuhan Berencana

Dalam berkas dakwaan, lima tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, dijerat pasal kumulatif: 

-Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

-Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang terencana.

-Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja.

Obstruction of Justice

Sementara dalam kasus Obstruction of Justice atau Perintangan Penyidikan, tujuh tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiguni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, dijeret pasal kumulatif:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

-Pasal 49 Jo Pasal 33 UU ITE dan/atau Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE tentang mengganggu sistem elektronik.

-Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 221 dan/atau Pasal 233 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.(mg8/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru Lulus SMK dan Ingin Kuliah, Kisah Nalince Wamang Berakhir Tragis di Tembagapura Saat Akan Mendulang Emas

Baru Lulus SMK dan Ingin Kuliah, Kisah Nalince Wamang Berakhir Tragis di Tembagapura Saat Akan Mendulang Emas

Nalince Wamang, remaja lulusan SMK di Papua Tengah, meninggal dalam insiden penembakan di Tembagapura. Keluarga berharap ada kejelasan kasus.
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 Vs Jepang di Piala Asia U-17 2026 Malam Ini: Garuda Muda Berpotensi Cetak Sejarah

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 Vs Jepang di Piala Asia U-17 2026 Malam Ini: Garuda Muda Berpotensi Cetak Sejarah

Timnas Indonesia U-17 menghadapi Jepang di laga penentu Grup B Piala Asia U-17 2026 demi menjaga peluang lolos dan meraih tiket Piala Dunia U-17. Berikut link live streaming-nya.
Pelemahan Tak Hanya pada Rupiah Tapi Hampir Semua Negara

Pelemahan Tak Hanya pada Rupiah Tapi Hampir Semua Negara

Pengamat ekonomi Dr. Surya Vandiantara menilai, pelemahan nilai tukar mata uang domestik terhadap dollar Amerika Serikat (AS) tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Sebagian besar negara Asia juga turut mengalami tekanan nilai mata uang domestik. 
Serap Aspirasi Mahasiswa, Ketua Yayasan UHN Siantar Gelar RDP Perdana untuk Kemajuan Kampus

Serap Aspirasi Mahasiswa, Ketua Yayasan UHN Siantar Gelar RDP Perdana untuk Kemajuan Kampus

Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Selasa
Prediksi Al Nassr vs Al Hilal di Liga Pro Saudi 2025/2026: Ronaldo dkk Bisa Angkat Trofi Juara Berkat Benzema cs

Prediksi Al Nassr vs Al Hilal di Liga Pro Saudi 2025/2026: Ronaldo dkk Bisa Angkat Trofi Juara Berkat Benzema cs

Di antara Al Nassr dan Al Hilal, siapakah yang kira-kira bisa memenangkan laga panas yang digelar pada 13 Mei 2026 dini hari nanti? Berikut prediksi skornya.
Memangnya Penyakit Ain Benar-benar Ada? Begini Kata dr Zaidul Akbar

Memangnya Penyakit Ain Benar-benar Ada? Begini Kata dr Zaidul Akbar

Pakar kesehatan sunnah dr. Zaidul Akbar memberikan peringatan keras mengenai sebuah pintu gerbang menuju kehancuran yang tak kasat mata: Penyakit Ain. Ain itu -

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate berhasil mencetak rekor mentereng usai merekrut Megawati Hangestri. Bahkan pencapaian ini membuat mereka nyaris melampui prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea.
7 Pemain 'Grade A' yang Bisa Segera Dinaturalisasi PSSI usai Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027, John Herdman Dijamin Senang

7 Pemain 'Grade A' yang Bisa Segera Dinaturalisasi PSSI usai Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027, John Herdman Dijamin Senang

Timnas Indonesia masuk grup sangat berat di ajang Piala Asia 2027 bersama raksasa Asia. PSSI bisa menambah 7 pemain diaspora 'Grade A' demi menjaga asa Garuda.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Selengkapnya

Viral