GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenapa Ricky Rizal Tak Cegah Niat Jahat Ferdy Sambo? Pengacara: Dia hanya Ajudan

Terdakwa Ricky Rizal menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melalui eksepsi.
Kamis, 20 Oktober 2022 - 19:45 WIB
Ricky Rizal di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melalui eksepsi atau nota keberatan

Dalam perkara tersebut, Bripka Ricky Rizal didakwa tidak melakukan pencegahan atas niat jahat terdakwa Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua. Dakwaan ini sesuai dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam eksepsi, disebutkan tiga alasan mengapa Ricky Rizal tidak melakukan pencegahan setelah mendengar niat jahat Ferdy Sambo

Alasan pertama, karena Ricky Rizal hanyalah anak buah Ferdy Sambo sehingga tak bisa menolak perintah atau mencegah niat jahat untuk membunuh Yosua.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan dari seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, karenanya harus mematuhi perintah atasan," kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

Alasan kedua, Ricky Rizal tak mengetahui sama sekali peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. 

Adapun keberadaan Ricky Rizal di Magelang hingga Jakarta itu merupakan perintah dari Putri Candrawathi. Kemudian, alasan ketiga yaitu Ricky Rizal tidak mengetahui persiapan hingga perencanaan skenario pembunuhan Yosua. 

"Ini hanya diketahui saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan saksi Richard Eliezer sesuai halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan," lanjutnya. 

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan. Selain itu, Erman juga meminta agar perkara yang menjerat Ricky Rizal tak diperiksa. 

"Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah. Membebankan biaya perkara kepada Negara," jelasnya. 

Untuk diketahui, Ricky Rizal didakwa bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  

Ricky Rizal dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Atas dakwaan yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Ricky Rizal Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, hari ini, Kamis (20/10/2022). 

Salah satu bunyi dari eksepsi yang dibacakan oleh pengacara Ricky Rizal berisi bahwa ia tidak berperan aktif dalam pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban  Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan tidak ikut masuk ke dalam rumah Duren Tiga sebelum dipanggil oleh saksi Kuat Ma'ruf,” ujar pengacara Ricky Rizal di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).

Bahkan dalam eksepsi itu, terdakwa Ricky Rizal tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut.

“Justru terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan tegas menolak perintah saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Maruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). (put/muu/viva)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Luhut Yakin Indonesia Tak Akan Collape Walau Rupiah Melemah dan IHSG Tertekan

Luhut Yakin Indonesia Tak Akan Collape Walau Rupiah Melemah dan IHSG Tertekan

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yakin Indonesia tak akan collape walau rupiah melemah terhadap dolar AS hingga IHSG yang tertekan
Masa Depan Allegri di AC Milan Terancam usai Gagal Lolos Liga Champions

Masa Depan Allegri di AC Milan Terancam usai Gagal Lolos Liga Champions

Masa depan Massimiliano Allegri di AC Milan mulai berada di ujung tanduk setelah Rossoneri gagal mengamankan tiket Liga Champions musim depan.
Raih Juara, Persib Pertahankan 80 Persen Skuad untuk Musim Depan

Raih Juara, Persib Pertahankan 80 Persen Skuad untuk Musim Depan

Pelatih Persib, Bojan Hodak memang kini masih dalam proses negosiasi perpanjangan kontrak. Namun pria berusia 55 tahun tersebut sudah punya rencana jika dia akhirnya tetap bertahan di Bandung.
Pemerintah Siap Bersih-bersih E-Commerce, Mendag Panggil Seller dan Marketplace Bahas Aturan Baru

Pemerintah Siap Bersih-bersih E-Commerce, Mendag Panggil Seller dan Marketplace Bahas Aturan Baru

Pemerintah mulai mempercepat pembenahan besar-besaran ekosistem perdagangan digital nasional lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31
Argentina Belum Umumkan Skuad, Lionel Messi Berpeluang Pecahkan Rekor Baru Piala Dunia

Argentina Belum Umumkan Skuad, Lionel Messi Berpeluang Pecahkan Rekor Baru Piala Dunia

Kapten Timnas Argentina itu disebut berpeluang mencetak sejarah baru dengan tampil di Piala Dunia untuk keenam kalinya.
Wamen ESDM Beberkan Penyebab Blackout Sumatera: Murni Karena Kondisi Alam

Wamen ESDM Beberkan Penyebab Blackout Sumatera: Murni Karena Kondisi Alam

Mencuat isu adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa pemadaman listrik massal atau blackout di Sumatera. Sontak hal itu dibantah langsung oleh Wamen ESDM Yuliot

Trending

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

Pengejaran polisi terhadap pelaku pembunuhan wanita di Bogor. Gaya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merayakan kemenangan Persib Bandung jadi sorotan publik.
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dan Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat netizen heboh. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang
Pria yang Kakinya Putus di Tambora Bukan Korban Begal, tapi Kecelakaan Tunggal

Pria yang Kakinya Putus di Tambora Bukan Korban Begal, tapi Kecelakaan Tunggal

Sebelumnya viral di media sosial Threads soal pria yang kakinya terputus pada bagian pergelangan. 
Juara Bekasi Junior, SF Barret Siap Tampil di Liga Jawa Barat U-13

Juara Bekasi Junior, SF Barret Siap Tampil di Liga Jawa Barat U-13

Sekolah Futsal Barret (SF Barret) mendapat gelar juara dalam ajang Bekasi Junior Liga.
Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hyundai Hillstate untuk V-League 2026/2027. Tinggalkan Red Sparks, Megatron kini membidik gelar juara.
Selengkapnya

Viral