News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenapa Ricky Rizal Tak Cegah Niat Jahat Ferdy Sambo? Pengacara: Dia hanya Ajudan

Terdakwa Ricky Rizal menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melalui eksepsi.
Kamis, 20 Oktober 2022 - 19:45 WIB
Ricky Rizal di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melalui eksepsi atau nota keberatan

Dalam perkara tersebut, Bripka Ricky Rizal didakwa tidak melakukan pencegahan atas niat jahat terdakwa Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua. Dakwaan ini sesuai dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam eksepsi, disebutkan tiga alasan mengapa Ricky Rizal tidak melakukan pencegahan setelah mendengar niat jahat Ferdy Sambo

Alasan pertama, karena Ricky Rizal hanyalah anak buah Ferdy Sambo sehingga tak bisa menolak perintah atau mencegah niat jahat untuk membunuh Yosua.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan dari seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, karenanya harus mematuhi perintah atasan," kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

Alasan kedua, Ricky Rizal tak mengetahui sama sekali peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. 

Adapun keberadaan Ricky Rizal di Magelang hingga Jakarta itu merupakan perintah dari Putri Candrawathi. Kemudian, alasan ketiga yaitu Ricky Rizal tidak mengetahui persiapan hingga perencanaan skenario pembunuhan Yosua. 

"Ini hanya diketahui saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan saksi Richard Eliezer sesuai halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan," lanjutnya. 

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan. Selain itu, Erman juga meminta agar perkara yang menjerat Ricky Rizal tak diperiksa. 

"Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah. Membebankan biaya perkara kepada Negara," jelasnya. 

Untuk diketahui, Ricky Rizal didakwa bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  

Ricky Rizal dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Atas dakwaan yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Ricky Rizal Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, hari ini, Kamis (20/10/2022). 

Salah satu bunyi dari eksepsi yang dibacakan oleh pengacara Ricky Rizal berisi bahwa ia tidak berperan aktif dalam pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban  Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan tidak ikut masuk ke dalam rumah Duren Tiga sebelum dipanggil oleh saksi Kuat Ma'ruf,” ujar pengacara Ricky Rizal di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).

Bahkan dalam eksepsi itu, terdakwa Ricky Rizal tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut.

“Justru terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan tegas menolak perintah saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Maruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). (put/muu/viva)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Borussia Dortmund Petik Kemenangan Krusial, Persaingan Juara Liga Jerman Memanas!

Borussia Dortmund Petik Kemenangan Krusial, Persaingan Juara Liga Jerman Memanas!

Borussia Dortmund sukses menjaga napas persaingan juara Bundesliga musim ini usai menaklukkan Wolfsburg dengan skor 2-1 pada laga pekan ke-21 Liga Jerman 2025/2026 di Stadion Volkswagen Arena, Wolfsburg, Sabtu(7/2/2026).
Gagal Juara Piala Asia 2026, Ketum FFI Sebut Timnas Futsal Indonesia Resmi Menapaki Level Dunia

Gagal Juara Piala Asia 2026, Ketum FFI Sebut Timnas Futsal Indonesia Resmi Menapaki Level Dunia

Ketua Umum Federasi Futsal Indonesia (FFI), Michael Sianipar, memberikan apresiasi tinggi atas perjuangan Timnas Futsal Indonesia meski harus puas menjadi runner-up Piala Asia Futsal 2026.
Ramalan Shio Monyet Setelah Imlek 2026: Predisi Karier, Keuangan, dan Cinta

Ramalan Shio Monyet Setelah Imlek 2026: Predisi Karier, Keuangan, dan Cinta

Ramalan lengkap shio Monyet setelah Imlek 2026 mengungkap prediksi karier, keuangan, dan cinta. Simak peruntungan lengkap shio Monyet di tahun Kuda Api 2026.
Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua, Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
15 Ucapan Selamat Hari Valentine untuk Sahabat, Penuh Makna dan Ketulusan

15 Ucapan Selamat Hari Valentine untuk Sahabat, Penuh Makna dan Ketulusan

Kumpulan ucapan selamat Hari Valentine untuk sahabat yang penuh makna, hangat, dan tulus. Cocok dibagikan kepada sahabatmu yang selalu ada di setiap momen.
Kontroversi di Old Trafford! Thomas Frank Bela Romero Meski Spurs Tumbang dari MU

Kontroversi di Old Trafford! Thomas Frank Bela Romero Meski Spurs Tumbang dari MU

Pelatih Tottenham Hotspur Thomas Frank angkat suara membela kapten Cristian Romero yang diganjar kartu merah saat menghadapi Manchester United pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026 di Stadion Old Trafford, Manchester, Sabtu (7/2/2026).

Trending

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus MUI periode 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Gagal Juara Piala Asia 2026, Ketum FFI Sebut Timnas Futsal Indonesia Resmi Menapaki Level Dunia

Gagal Juara Piala Asia 2026, Ketum FFI Sebut Timnas Futsal Indonesia Resmi Menapaki Level Dunia

Ketua Umum Federasi Futsal Indonesia (FFI), Michael Sianipar, memberikan apresiasi tinggi atas perjuangan Timnas Futsal Indonesia meski harus puas menjadi runner-up Piala Asia Futsal 2026.
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Rekor Drogba hingga Lampard Lewat! Cole Palmer Jadi Raja Hat-trick Baru Chelsea

Rekor Drogba hingga Lampard Lewat! Cole Palmer Jadi Raja Hat-trick Baru Chelsea

Cole Palmer tampil luar biasa saat Chelsea menaklukkan Wolverhampton Wanderers dengan skor 3-1 dalam lanjutan Liga Inggris yang berlangsung di Stadion Molineux, Sabtu (7/2/2026).
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT