Kejagung Sita 99 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Tangerang
- ANTARA
Jakarta - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita puluhan aset bidang tanah milik pelaku kasus dugaan skandal korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
Aset berupa bidang tanah yang disita sebanyak 99 dengan total luas 525.290 meter persegi. semua aset berada di wilayah Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Pusat).
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," katanya dalam keterangan pers yang diterima tvonenews, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Ketut menuturkan sita eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Menurutnya perintah penyitaan set sejumlah bidang tanah itu dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih.
"Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkapnya.
Sementara, kata Ketut, aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro.
Berikut aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi :
1. 20 (dua puluh) bidang tanah seluas 102.689 m2 yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.
2. 9 (sembilan) bidang tanah seluas 204.363 m2 yang berada di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
3. 28 (dua puluh delapan) bidang tanah seluas 64.579 m2 yang berada di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Load more