News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Sita 99 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Tangerang

Kejagung kembali menyita 99 aset berupa bidang tanah dengan total luas 525. 290 meter persegi milik pelaku kasus skandal korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. 
Jumat, 21 Oktober 2022 - 16:10 WIB
Benny Tjokrosaputro
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita puluhan aset bidang tanah milik pelaku kasus dugaan skandal korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro

Aset berupa bidang tanah yang disita sebanyak 99 dengan total luas 525.290 meter persegi. semua aset berada di wilayah Tangerang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Pusat). 

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," katanya dalam keterangan pers yang diterima tvonenews, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Ketut menuturkan sita eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. 

Menurutnya perintah penyitaan set sejumlah bidang tanah itu dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih.

"Jika Terdakwa  tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkapnya.

Sementara, kata Ketut, aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro. 

Berikut aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi : 

1. 20 (dua puluh) bidang tanah seluas 102.689 m2 yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.

2. 9 (sembilan) bidang tanah seluas 204.363 m2 yang berada di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

3. 28 (dua puluh delapan) bidang tanah seluas 64.579 m2 yang berada di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

4. 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah seluas 73.606 M2 yang berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

5. 4 (empat) bidang tanah seluas 19.827 M2 yang berada di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

6. 2 (dua) bidang tanah seluas 29.800 M2 yang berada di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

7. 3 (tiga) bidang tanah seluas 30.426 M2 yang berada di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Diketahui, dalam perkara ini perbuatan Benny Tjokro bersama 8 orang terdakwa lainnya didakwa telah telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai total Rp22,788 triliun berdasarkan hasil audit BPK.

PT. Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulan nya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Namun. PT. Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan "layer" 2 atau "layer" 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.

Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Dalam perkara ini, dari 9 orang terdakwa, sudah ada 8 orang yang divonis yaitu pertama, Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kedua Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ketiga, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp453,783 juta subsider 4 tahun penjara.

Keempat, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto divonis 15 tahun penjara ditambah denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp378,873 juta subsider 4 tahun penjara.

Kelima Direktur Utama (Dirut) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bukan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp715 miliar subsider 6,5 tahun penjara.

Keenam, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp314,868 miliar subsider 4 tahun penjara.

Ketujuh, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat divonis nihil ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.

Kedelapan, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp20,83 miliar. (raa/put)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Puan Tegaskan Komunikasi Tak Pernah Tertutup

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Puan Tegaskan Komunikasi Tak Pernah Tertutup

PDI Perjuangan (PDIP) telah menyatakan sikap menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD. 
Kabar Gembira Petani Riau, Harga TBS Kelapa Sawit Naik Jadi Rp3.468,17 Per Kilogram

Kabar Gembira Petani Riau, Harga TBS Kelapa Sawit Naik Jadi Rp3.468,17 Per Kilogram

Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra petani swadaya di Provinsi Riau naik Rp20,38 per kilogram atau 0,59 persen dari harga pekan sebelumnya
Aksi Hari Kedua Tolak Relokasi RPH Pegirian Ricuh di Balai Kota Surabaya

Aksi Hari Kedua Tolak Relokasi RPH Pegirian Ricuh di Balai Kota Surabaya

Kericuhan mewarnai aksi lanjutan hari kedua penolakan relokasi RPH (Rumah Potong Hewan) Pegirian Surabaya di Balai Kota Surabaya, pada Selasa siang (13/01).
Puan: KUHP dan KUHAP Baru Lebih Sesuai dengan Nilai Pancasila

Puan: KUHP dan KUHAP Baru Lebih Sesuai dengan Nilai Pancasila

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyoroti soal berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Penggeledahan KPK di Ditjen Pajak: Fokus pada Dua Direktorat

Penggeledahan KPK di Ditjen Pajak: Fokus pada Dua Direktorat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini berfokus pada dua direktorat.
KPK Sita 8.000 Dolar Singapura Usai Geledah KPP Madya Jakut

KPK Sita 8.000 Dolar Singapura Usai Geledah KPP Madya Jakut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Senin, 12 Januari 2026. 

Trending

Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, menyampaikan pernyataan mengejutkan setelah menang telak dengan skor 5-0 atas Cremonese. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi korbannya.
Belum usai Euforia Persib Menang Atas Persija, Maung Bandung Dapat Kabar Buruk dari Situasi Federico Barba

Belum usai Euforia Persib Menang Atas Persija, Maung Bandung Dapat Kabar Buruk dari Situasi Federico Barba

Persib Bandung meraih kabar kurang menyenangkan dari Federico Barba usai menumbangkan Persija Jakarta. Bek asal Italia itu kini dikabarkan menjadi incaran tiga klub Serie B.
Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald disorot usai terseret dugaan penipuan trading kripto. Ini sumber pundi-pundi Raja Kripto Indonesia.
Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.
Peluang Tembus 58%, Striker Kroasia Eks Liga Korea Ini Selangkah Lagi ke Persib Bandung?

Peluang Tembus 58%, Striker Kroasia Eks Liga Korea Ini Selangkah Lagi ke Persib Bandung?

Rumor kedatangan pemain anyar kembali membuat Persib jadi sorotan jelang dibukanya bursa transfer. Nama Marko Dugandzic kini jadi sorotan penuh bobotoh.
3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

Gaston Avila segera menyusul? Beberapa nama-nama tenar ini ternyata pernah berseragam Ajax Amsterdam sebelum akhirnya menjadi andalan bersama Persib Bandung.
4 Pemain Kejutan Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Era Baru, Ada Andalan Persib dan Persija

4 Pemain Kejutan Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Era Baru, Ada Andalan Persib dan Persija

Sebanyak Empat Pemain Kejutan Ini Diprediksi Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, Ada Andalan Persib hingga Persija
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT