Buang Sampah Sembarangan di DKI Jakarta Bisa Didenda atau Terima Sanksi Sosial
- Antara/Abdul Fatah
Dalam hal ini, Diskominfotik mendukung dengan menyediakan layanan drone, kamera dan live streaming YouTube.
"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2013 dengan menyediakan drone, kamera dan live streaming YouTube untuk mendukung penindakan ini," tuturnya.
Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1) Perda 3/2013 yang berbunyi Pengelolaan Sampah. Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa.
"Kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum. Nantinya akan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000," pungkasnya. (agr/nsi)
Load more