News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

SesKemenKopUKM Sebut Ada 10 Ide Pokok Sebagai Penyempurna UU Perkoperasian

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan ada 10 ide pokok sebagai penyempurna Undang-Undang (UU) Perkoperasian.
Sabtu, 19 November 2022 - 08:07 WIB
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM), Arif Rahman Hakim.
Sumber :
  • Istimewa

Makasar, Sulawesi Selatan - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan ada 10 ide pokok sebagai penyempurna Undang-Undang (UU) Perkoperasian.

SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim menegaskan usia UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian sudah lebih dari 30 tahun, sedangkan dinamika perekonomian sudah bergerak demikian cepat. Jadi, sangat wajar bila tahun ini UU tersebut akan disempurnakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada beberapa identifikasi awal yang kami dapatkan sebagai dasar dan alasan UU Perkoperasian perlu disempurnakan," ucap SesKemenKopUKM, pada acara Pengumpulan Aspirasi dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/11).

Pertama, UU 25/1992 belum mengatur koperasi sebagai sebuah badan hukum, termasuk belum diatur pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi oleh notaris.

"Kedua, mempertegas peran dan fungsi rapat anggota, pengurus, dan pengawas, sebagai perangkat organisasi koperasi," kata Arif.

Ketiga, terkait tata kelola koperasi yang menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, dan tata kelola investasi. "Ini juga perlu diatur dan dipertegas kembali," ucap Arif.

Keempat, UU tersebut belum tegas dalam memberlakukan ekuitas atau modal sendiri. Kelima, kewenangan dan pemeriksaan, serta penjatuhan sanksi dari pemerintah, masih perlu diperbaiki.

Keenam, perlu diperkuat perlindungan anggota dalam bentuk penjaminan simpanan, baik melalui APEX atau Lembaga Penjamin Simpanan, serta skema gagal bayar.

Ketujuh, menyangkut pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah yang belum diakomodasi pengaturannya dalam UU tersebut.

Selain itu, kata SesKemenKopUKM, dalam UU Perkoperasian yang baru juga perlu diperkuat pemberian sanksi terkait pelanggaran implementasi UU oleh pengurus dan pengelola koperasi.

Fungsi anggota sebagai pemilik juga masih perlu diperbaiki dan diperkuat. Bahkan, penanganan koperasi bermasalah yang perlu diatur rujukannya secara tegas dan tidak berlarut-larut. 

"Setidaknya, sampai saat ini, ada 10 isu yang akan dibahas untuk memperkuat UU Perkoperasian. Saya berharap terus mendapat masukan dari para stakeholder agar semakin sempurna draf RUU yang sedang kami bahas ini," kata Arif.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Rapsel Ali menyebutkan pihaknya sangat mendukung hadirnya UU Perkoperasian yang baru karena UU lama dinilai sudah tidak mampu lagi menjadi solusi bagi beragam persoalan faktual yang sedang terjadi di Indonesia.

"Sehingga, diperlukan UU Perkoperasian yang baru untuk mengakomodir dan menjadi solusi jangka panjang bagi perkembangan koperasi," kata Rapsel.

Rapsel berharap draf RUU Perkoperasian bisa segera rampung agar segera dibahas di DPR RI. "Saya berharap RUU ini bisa dirumuskan secara tepat untuk dapat menjawab tantangan perkembangan zaman dan merespons secara faktual tantangan yang dihadapi koperasi di era modern ini," kata Rapsel.

Rapsel tidak ingin dalam RUU Perkoperasian ini ada diskriminasi dan pengkerdilan entitas perkoperasian. "Karena, saya ingin, koperasi dilindungi sebaik mungkin agar bisa tumbuh dan berkembang," kata Rapsel.

Pro Kontra Pengawasan

Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Pokja RUU Perkoperasian Dr Agung Nur Fajar menjelaskan, dalam UU lama itu ketentuan tentang membangun koperasi berarti membangun koperasinya. "Sekarang, kita perlu terlebih dahulu membangun ekosistemnya," kata Agung.

Kalau tidak, kata Agung, koperasi akan kesulitan tumbuh atau tumbuhnya tidak bisa berkelanjutan. "Contohnya, kalau untuk lembaga sektor keuangan harus ada lembaga penjamin simpanan anggota, hingga harus ada lembaga pengawas yang independen," kata Agung.

Tanpa itu, bagi Agung, hanya akan tambal sulam. "Ada koperasi bagus karena kebetulan sudah bagus, tapi ada juga kemudian koperasi yang runyam. Termasuk ada koperasi yang dimanfaatkan oknum. Itu terjadi karena kita tidak membangun ekosistemnya," ucap Agung.

Menurut Agung, menyangkut pengawasan juga dalam rangka membangun ekosistem perkoperasian. 

Agung mengakui, terkait pengawasan koperasi kini muncul pro dan kontra, terutama setelah ada RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Pro kontra terkait pengawasan pindak ke OJK atau tidak, dan sebagainya.

"Kenapa hal itu diatur dalam UU PPSK? Dalam pandangan beberapa orang, dianggap ada kekosongan hukum," ujar Agung.

Agung menjabarkan, dalam UU 12/1967 disebutkan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, sedangkan di UU 25/1992 tidak ada satu kata pun menyebut pengawasan. "Karena, saat itu (UU 25/1992), cara pandangnya adalah ingin membangun koperasi," kata Agung.

Agung menambahkan, dulu ada yang namanya ofisialisasi, dimana setelah koperasi dibangun dengan peran pemerintah, kemudian ada deofisialisasi dimana peran pemerintah dikurangi secara bertahap.

"Saat ofisialisasi, yang berperan pemerintah bersama penggerak koperasi. Di sini, pengawasan koperasi tidak diatur," ucap Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika ada dinamika ekonomi dalam koridor Otonomi Daerah, menurut Agung, UU 25/1992 menjadi ketinggalan zaman. Itu kemudian diatur kembali dalam UU 17/2012 terkait pengawasan yang kemudian dibatalkan MK.

"Inilah yang dimaksud dengan kekosongan hukum dalam tataran UU. Ini hasil penelitian doktor di UNS Solo. Kita mengacu pada hasil penelitian itu," ucap Agung. 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Persib, Kini Persija Rajai Daftar Pemain Super League yang Dipanggil Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Bukan Persib, Kini Persija Rajai Daftar Pemain Super League yang Dipanggil Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memberikan kepercayaan kepada para pemain yang berkiprah di Super League untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal MotoGP Austria 2026, Sabtu 19 September: Ada Sprint Race! Kesempatan Pedro Acosta Bawa KTM Berjaya di Kandang

Jadwal MotoGP Austria 2026, Sabtu 19 September: Ada Sprint Race! Kesempatan Pedro Acosta Bawa KTM Berjaya di Kandang

Jadwal MotoGP Austria 2026 Sabtu 19 September akan menghadirkan sesi latihan bebas 2, kualifikasi, hingga Sprint Race di Sirkuit Red Bull Ring.
Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN, KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang

Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN, KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang

KPK menemukan petunjuk aliran uang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri pada 18 September 2026.
Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur soal Megawati Hangestri dan Tantangan Musim Baru

Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur soal Megawati Hangestri dan Tantangan Musim Baru

Hyundai Hillstate bersiap menghadapi V-League 2026-2027 dengan sejumlah perubahan besar, termasuk kehadiran Megawati Hangestri. Namun, pelatih Kang Sung-hyung.
Viral Grup Gay Cisauk di Medsos, Ingatkan Pesan Bijak Buya Yahya Cara Hijrah dari Kaum LGBT

Viral Grup Gay Cisauk di Medsos, Ingatkan Pesan Bijak Buya Yahya Cara Hijrah dari Kaum LGBT

Medsos dihebohkan dengan kabar munculnya grup gay. Hal ini menarik perhatian warganet karena viral, berharap diusut pihak terkait. Ingatkan pesan Buya Yahya.
Jakarta Diprakirakan Hujan Pada Sabtu Sore Hingga Malam

Jakarta Diprakirakan Hujan Pada Sabtu Sore Hingga Malam

BMKG memprakirakan cuaca sebagian wilayah DKI Jakarta akan diguyur hujan dengan intensitas ringan pada Sabtu sore hingga malam hari.

Trending

Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia mendapat panggilan mengejutkan ke Jerman U-21, membuka babak baru dalam perebutan jasanya di level internasional.
Asian Games 2026: Indonesia Berhasil Amankan Tiket Babak Semifinal pada Dua Cabor Ini Sebelum Opening Ceremony

Asian Games 2026: Indonesia Berhasil Amankan Tiket Babak Semifinal pada Dua Cabor Ini Sebelum Opening Ceremony

Indonesia mengamankan dua tiket semifinal Asian Games 2026 Aichi-Nagoya melalui cabang olahraga teqball dan soft tennis beregu putra.
Jelang Libur Panjang, Jepang Ingatkan Ancaman Topan Dujuan

Jelang Libur Panjang, Jepang Ingatkan Ancaman Topan Dujuan

Badan meteorologi Jepang mengimbau kewaspadaan warga terhadap gelombang tinggi, angin kencang, tanah longsor, serta banjir di sekitar Tokyo. Hal ini mengingat potensi cuaca buruk selama libur panjang seiring mendekatnya Topan Dujuan.
Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN, Zulhas Singgung Alasan PAN Setia

Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN, Zulhas Singgung Alasan PAN Setia

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara Puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) pada malam ini.
Hasil CKG Temukan Anemia pada Pelajar, Pemkot Tangsel Perkuat Pemberian Tablet Tambah Darah

Hasil CKG Temukan Anemia pada Pelajar, Pemkot Tangsel Perkuat Pemberian Tablet Tambah Darah

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat upaya pencegahan anemia pada remaja putri setelah hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) terhadap sekitar 292 ribu pelajar menunjukkan sekitar 13 persen di antaranya mengalami anemia.
Zulhas di HUT PAN: Jadi Ketua Umum Berat Juga Ya, Apalagi Jadi Presiden

Zulhas di HUT PAN: Jadi Ketua Umum Berat Juga Ya, Apalagi Jadi Presiden

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyinggung beratnya menjadi ketua umum partai politik (parpol) hingga presiden.
Prodi Humas Vokasi UI Gandeng Nexus Hadirkan Perspektif  Industri PR Crisis dalam Pembelajaran

Prodi Humas Vokasi UI Gandeng Nexus Hadirkan Perspektif  Industri PR Crisis dalam Pembelajaran

Program Studi Humas Sekolah Vokasi Universitas Indonesia (UI) dan Nexus Risk Mitigation and Strategic Communication (Nexus RMSC) memperkuat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri public relations (PR).
Selengkapnya

Viral