Jakarta, tvOnenews.com - Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan enggan menanggapi penetapan tersangka Ismail Bolong terkait dugaan tindak pidana tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengeklaim telah menahan Ismail Bolong terkait kasus tersebut.
Ditanya soal penetapan tersangka Ismail Bolong yang bukan dugaan suap di internal Polri, Hendra Kurniawan menjawab diplomatis.
"Tanya pejabat berwenang saja," ujar Hendra seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (8/12/2022).
Hendra melewati awak media dengan senyum tanpa mengeluarkan komentar menohok soal penetapan tersangka Ismail Bolong.
Dia menegaskan komentar soal penetapan tersangka Ismail Bolong bisa ditanyakan kepada pejabat Mabes Polri, khususnya Dittipidter Bareskrim.
"Pejabat berwenang. Tanya pejabat berwenang," tegasnya.
Seperti diketahui, kuasa hukum Ismail Bolong, Yohannes Tobing menuturkan sudah ada tiga tersangka dalam kasus perizinan tambang ilegal di Kaltim.
"Jadi, tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi, saya clear-kan tidak ada Pak Ismail Bolon ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri," kata Yohannes di Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022).
Ferdy Sambo Batal Bersaksi Buat Hendra dan Agus
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda pemeriksaan saksi Ferdy Sambo untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Adapun jadwal pemeriksaan saksi Ferdy Sambo rencananya digelar hari ini, Kamis (8/12/2022).
Ketua Hakim PN Jaksel, Ahmad Suhel menerangkan pemeriksaan saksi mahkota akan dilangsungkan pekan depan.
"Untuk saksi mahkota (Ferdy Sambo) nanti setelah selesai saksi fakta untuk perkara yang saat ini adalah Hendra," ujar Ahmad Suhel.
Menurutnya, pemeriksaan untuk terdakwa Hendra Kurniawan telah memasuki saksi mahkota.
Oleh karena itu, dia memutuskan untuk menunda pemeriksaan saksi mahkota terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.
"Jadi, saksi mahkota dimulai minggu depan. Gitu, ya," jelasnya.
Majelis hakim akhirnya melanjutkan persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dengan pemeriksaan saksi fakta, yakni Sekretaris Pribadi (Sespri) Kadiv Propam, Novianto dan Muhammad Rafli.
Sementara itu, terdakwa Agus Nurpatria yang karena hanya tinggal pemeriksaan saksi mahkota, maka persidangan dilanjutkan pekan depan.
"Terdakwa Agus Nurpatria, sidang dibuka kembali pada Kamis, 15 Desember 2022," imbuhnya. (lpk/ree/muu)
Load more