GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ganti Kebijakan Ahok, Heru Budi Tetapkan Batas Usia 56 Tahun untuk Pegawai PJLP

Kini, pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta maksimal berusia 56 tahun usai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuat kebijakan baru.
Selasa, 13 Desember 2022 - 11:16 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Sumber :
  • Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Jakarta, tvOnenews.com – Kini, pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta maksimal berusia 56 tahun usai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuat kebijakan baru.

Kebijakan tersebut tercantum di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Heru pada 1 November lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Kepgub tersebut tertulis usia minimal pegawai PJLP adalah 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

“Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun,” bunyi Kepgub 1095/2022 dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Dalam hal ini, Heru merevisi aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang sebelumnya tertuang di dalam kebijakan milik eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016.

Jika meninjau isi di dalam Kepgub tersebut, dituliskan bahwa PJLP adalah orang-perorangan yang direkrut melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu.

Hal ini perlu dilakukan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan dan PJLP pada badan layanan umum daerah.

“Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan atau penyediaan jasa selain jasa konsultasi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang,” jelas Kepgub tersebut.

Diketahui ruang lingkup PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.

Syarat menjadi pegawai PJLP antara lain harus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta dan memiliki NPWP. (agr/nsi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cara Cerdik Dedi Mulyadi Hentikan Penyapu Koin di Indramayu, Beri Kompensasi Rp600 Ribu

Cara Cerdik Dedi Mulyadi Hentikan Penyapu Koin di Indramayu, Beri Kompensasi Rp600 Ribu

​​​​​​​Cara cerdik Dedi Mulyadi hentikan penyapu koin di Indramayu dengan kompensasi Rp600 ribu, warga diminta libur demi keselamatan di Jalur Pantura Lebaran.
Kepincut Gacornya Jay Idzes di Sassuolo, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Mulai Lirik Timnas Indonesia

Kepincut Gacornya Jay Idzes di Sassuolo, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Mulai Lirik Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta potensial dari Eropa. Sosok bek Como berdarah Jakarta ini siap buka pintu bela Garuda usai kepincut Jay idzes.
Puncak Arus Mudik 2026: Lebih dari 270 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada H-3 Lebaran

Puncak Arus Mudik 2026: Lebih dari 270 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada H-3 Lebaran

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melaporkan lonjakan signifikan volume kendaraan yang mengarah ke Timur melalui Jalan Tol Trans Jawa.
One Way Nasional di Tol Cikampek pada Mudik Lebaran 2026 Berlaku, Jasa Raharja: Upaya Keselamatan Transportasi

One Way Nasional di Tol Cikampek pada Mudik Lebaran 2026 Berlaku, Jasa Raharja: Upaya Keselamatan Transportasi

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas berupa one way nasional di Gerbang Tol Cikampek Utama mulai berlaku pada H-2 Hari Raya Lebaran 2026 tepatnya Rabu (18/3/2026).
Stok Pangan Menjelang Lebaran Dipastikan Aman, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Stok Pangan Menjelang Lebaran Dipastikan Aman, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Menjelang perayaan Idulfitri tahun ini, ketersediaan stok pangan nasional dipastikan berada dalam posisi yang mencukupi.
Ketinggalan di Rest Area, Pemudik ini Nyusul Keluarga Diantar Polisi Naik Moge Patwal

Ketinggalan di Rest Area, Pemudik ini Nyusul Keluarga Diantar Polisi Naik Moge Patwal

Seorang pemudik diantar oleh petugas polisi dari Satlantas Polres Indramayu lantaran tertinggal keluarganya di rest area KM 130 Tol Cipali usai beristirahat

Trending

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan bahwa penetapan 1 Syawal 1447 Hijriyah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 besok.
Media Bulgaria Sebut Tim Top Liga Inggris dan Jerman Manyun Gara-Gara Indonesia: Tidak Ada Jaminan 100 Persen

Media Bulgaria Sebut Tim Top Liga Inggris dan Jerman Manyun Gara-Gara Indonesia: Tidak Ada Jaminan 100 Persen

Media Bulgaria mengungkap bahwa sebuah tim top Liga Inggris dan satu dari kasta kedua Liga Jerman “cemberut” kepada Indonesia. Hal ini beriringan dengan keputusan pelatih Timnas Bulgaria, Aleksandar Dimitrov.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT