News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dishub Beri Waktu 15 Menit Bagi Pelaku Parkir Liar, Sebelum Kendaraan Diangkut

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta Pusat Muhammad Wildan Anwar menyebutkan pihaknya bersama dengan tim gabungan menindak tegas pelaku parkir liar.
Selasa, 13 Desember 2022 - 18:20 WIB
Ilustrasi Dishub saat Mengamankan Mobil yang Terparkir Liar
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta Pusat Muhammad Wildan Anwar menyebutkan bahwa pihaknya bersama dengan tim gabungan dari pihak Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP, TNI dan Polri menindak tegas pelaku parkir liar.

Ada pun, Wildan bersama dengan jajarannya secara persuasif menertibkan kendaraan yang parkir liar dengan ketentuan 15 menit, jika lewat dari Standar Operasional Prosedur atau SOP maka akan diangkut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jika biasanya kendaraan yang di pinggir jalan itu kita pinggirkan, kalau yang menurut arahan petugas kita persilahkan meninggalkan lokasi karena SOP kita 15 menit sebelum penindakan,” kata Wildan, saat dihubungi media, Selasa (13/12/2022).

“Jika 15 menit kemarin masih banyak motor yang sembarangan, kita angkut di mobil truk kami. Kemarin dua truck kami lebih kurang 30 motor selesai dioperasi,” sambung dia.

Lebih lanjut, Wildan menambahkan aksi penertiban parkir liar tersebut mereka lakukan di kawasan Grand Indonesia, Jalan Kebon Kacang Raya.

“Untuk penertiban parkir liar di kawasan Grand Indonesia atau kita kawasan resminya itu Jalan Kebon Kacang Raya ya di belakangnya,” jelasnya.

Namun diketahui operasi tersebut terpaksa dijeda sementara waktu lantaran ada rapat koordinasi yang perlu dilakukan oleh jajarannya bersama Wali Kota Jakarta Pusat.

Ada pun rapat koordinasi tersebut bagian dari evaluasi untuk penerapan penertiban selanjutnya yang lebih humanis namun tegas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Realisasi operasional penertiban ini nantinya akan memperluas jangkauan daerah, seperti di Jalan Kebon Kacang Raya Grand Indonesia, Tanah Abang, Sky Bridge.

“Jadi kami tetap lakukan penertiban, karena dalam pandangan kami di Dishub untuk selama ini sosialisasi sudah cukup, sudah bertahun-tahun. Jadi kami rencana sore ini kami dan jajaran mulai jam 16.00 akan melakukan penertiban kembali,” pungkasnya. (agr/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap lima orang calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelaksanaan pelatihan dasar militer (Latsarmil).
Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengaku berupaya memenuhi seluruh undangan yang diterimanya selama dua hari melakukan perjalanan di Provinsi Lampung.
Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran mengecam serangan Amerika Serikat terhadap sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatannya dan menuduh Washington melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta pakta yang baru ditandatangani untuk mengakhiri perang.
Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor pertandingan AVC Men's Cup 2026 pertandingan semifinal kedua yang mempertemukan tuan rumah, India, menghadapi Timnas Voli Indonesia, Sabtu 27 Juni.

Trending

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral