News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dari Indonesia untuk Dunia, MIND ID, Holding Industri Tambang Mainkan Peran Inti Hilirisasi

Industri pertambangan mengambil peranan penting untuk membentuk sebuah peradaban, baik dari hasil komoditi yang diproduksinya, ataupun dari kewajiban yang disetor kepada Negara.
Kamis, 22 Desember 2022 - 09:31 WIB
Grup MIND ID melalui PT INALUM (Persero) telah menggunakan PLTA sebagai energi primer dalam seluruh pengolahan produksi aluminiumnya.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Industri pertambangan mengambil peranan penting untuk membentuk sebuah peradaban, baik dari hasil komoditi yang diproduksinya, ataupun dari kewajiban yang disetor kepada Negara. Selain itu hadirnya industri pertambangan sangat memberi kontribusi nyata bagi pengembangan masyarakat sekitar dan juga bagi pembangunan daerah setempat.

Indonesia yang kaya akan sumber daya alam dan mineral, melalui Undang–Undangnya mengatur kekayaan tersebut dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini yang mendasari Presiden RI Joko Widodo, mulai membatasi ekspor komoditi mentah di tahun 2023, dan mendorong hilirisasi tambang, terutama untuk komoditi yang tergolong mineral kritis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Inilah sebenernya kekuatan besar kita: Hilirisasi kemudian didukung dengan Energi Hijau,” ujar Joko Widodo dalam acara Seminar Outlook Pereknomian Indonesia 2023 di Rits Carlton, Jakarta (21/12).

Disebut Mineral kritis karena mineral ini merupakan kategori mineral yang di masa mendatang berpotensi dan menjadi kandungan yang berguna untuk inovasi teknologi berbasis energi bersih dan terbarukan, selain itu secara ketersediaan, jumlahnya yang kian hari semakin terbatas.

Didukung dengan Energi hijau, artinya Indonesia mengambil peran aktif pada perwujudan Energi baru terbarukan, energi yang rendah emisi, serta program–program dekarbonisasi lainnya dalam menjalankan operasional bisnisnya. 

Melihat kondisi ini, Holding Industri Pertambangan di Indonesia, MIND ID, Mining Industry Indonesia, bersama dengan Pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM memiliki peranan besar untuk bisa mewujudkannya dan memaksimalkannya untuk kepentingan bangsa Indonesia.

Grup MIND ID menjalankan mandat Pemerintah tersebut dan menjawab tantangan ini, sebagai pemain kunci dari Hilirisasi yang ada di Indonesia, salah satunya dalam mempercepat ekosistem Electric Vehicle (EV), kendaraan listrik berbasis baterai. 

Hendi Prio Santoso selaku Direktur Utama MIND ID mengatakan bahwa Grup MIND ID kini mendorong seluruh operasional bisnisnya hingga tahap hilirisasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami Bersama–sama, memetakan dan memikirkan seluruh produksi dari komoditas tambang ini hingga menjadi produk hilirisasinya, agar benefit dan manfaatnya bisa dimaksimalkan untuk bangsa Indonesia,” ujarnya.

Salah satu bentuk nyata program dalam mendorong hilirisasi ialah melalui dibangunnya Top Submerge Lance (TSL) Ausmelt Furnace oleh PT Timah Tbk, sebagai upaya untuk mendorong hilirisasi mineral timah. Dari yang tadinya hanya bisa mengolah konsentrat bijih timah kadar tinggi (>70%), diharapkan mampu mengolah konsentrat bijih timah dengan kadar rendah mulai dari 40% Sn.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral