News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis

Sebuah rumah di kawasan Desa Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung digerebek oleh Satuan Polres Bogor karena diduga memproduksi tembakau sintetis.
Selasa, 5 Oktober 2021 - 17:40 WIB
Polisi Tunjukkan Barang Bukti Saat Konferensi Pers, Selasa (5/10/21)
Sumber :
  • tim tvOne/Usep Saripudin

Bogor, Jawa Barat - Sebuah rumah di kawasan Desa Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung digerebek oleh Satuan Polres Bogor karena diduga memproduksi tembakau sintetis.

"Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan narkotika tembakau sintetis yang sebelumnya berhasil diamankan dari enam lokasi yang berbeda," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (5/10).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari dalam rumah itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam pembuatan tembakau sintetis. Barang bukti yang diamankan terdiri dari: delapan 8 botol besar alkohol, sepuluh kilo gram tembakau kering, timbangan, mesin pengaduk, wajan ukuran besar untuk mengolah, lakban serta kantong plastik kemasan yang sudah di sablon.

"Produk tembakau sintetis yang dibuat pelaku sudah dua tahun disebar ke beberapa wilayah di Bogor, Cianjur, Garut, Bandung, Depok dan lainnya. Cara menjualnya melalui media sosial yang biasa diselipkan ke pakaian atau produk-produk tertentu," jelas Harun

Ketiga tersangka yang ditangkap semuanya berusia 19 tahun. Mereka adalah RAN dan WZ yang berprofesi sebagai tukang sablon, sedangkan MAP merupakan tenaga pemasaran sebuah apartemen di Bandung.

"Mereka melakukan praktek produksi tembakau sintetis ini sudah dua tahun, dengan omset sampai 800 juta, yang dijual per bungkus setelah melalui proses produksi," kata Harun.

Ketiga tersangka menjual tembakau tersebut secara online melalui media sosial Instagram. Kemudian saat pengiriman barang, tersangka mengirim melalui jasa kurir dengan cara dimasukan ke dalam barang yang seolah-olah akan dikirim. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mereka mengirimkan barang dengan dimasukkan ke dalam benda yang akan dikirim, misalnya tersangka dapat order lewat IG lalu ia berpura-pura ngirim pakaian dan barang pesanan dimasukan ke dalam lipatan baju itu yang sebelumnya dibungkus rapih," ujar AKBP Harun.

Ketiga remaja tersebut dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.(Usep Saripuddin/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Tim yang Sukses Bikin Plot Twist Mengejutkan di Piala Dunia 2026 Sejauh Ini, Tanjung Verde Paling Gak Disangka-sangka!

3 Tim yang Sukses Bikin Plot Twist Mengejutkan di Piala Dunia 2026 Sejauh Ini, Tanjung Verde Paling Gak Disangka-sangka!

Ranking FIFA tidak lagi menjadi jaminan, karena tiga tim di Piala Dunia 2026 berikut berhasil mencuri panggung utama dan membuktikan bahwa keajaiban itu nyata.
Resmi Dibuka, Bromo Sky Bridge Tawarkan Sensasi Melayang di Atas Panorama Gunung Bromo

Resmi Dibuka, Bromo Sky Bridge Tawarkan Sensasi Melayang di Atas Panorama Gunung Bromo

Bagi wisatawan yang berlibur ke kawasan Bromo, kini tersedia destinasi baru yang menawarkan pengalaman memacu adrenalin.
10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

Berikut sepuluh weton yang diramal akan bermandikan keberuntungan cinta pada 28 Juni 2026.
Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Seorang pria tega menyiram bensin ke bagian tubuh sang pacar viral di media sosial. Aksi dugaan penganiayaan ini membuat korban terbakar hidup-hidup di Kalteng.
Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Dominasi yang sempat dipamerkan di awal kompetisi Piala Dunia 2026 mulai runtuh. Akibatnya, hanya segelintir tim-tim tangguh yang mampu bertahan di fase gugur.
Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Kekalahan Norwegia dari Prancis pada laga Grup I Piala Dunia 2026 memicu kritik terhadap sang pelatih. Erling Haaland akhirnya buka suara soal keputusan itu.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral