Instagram Jadi Lapak Narkoba, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Sabu hingga Tembakau Sintetis dan Tangkap 3 Tersangka
- Mediahub Polri
tvOnenews.com - Media sosial yang awalnya dirancang sebagai ruang untuk berkomunikasi dan berbagi informasi kini juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, termasuk jaringan peredaran narkotika.
Berbagai platform digital menawarkan kemudahan berinteraksi secara cepat, namun di sisi lain membuka celah bagi pelaku untuk menjalankan transaksi secara tersembunyi dengan memanfaatkan akun anonim, pesan langsung (direct message), hingga sistem pembayaran digital.
Fenomena tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia. Laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyebut kelompok kejahatan terorganisasi semakin memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, dan platform digital untuk memasarkan narkotika, merekrut pembeli, hingga mengatur distribusi barang secara lebih sulit dilacak.
Sementara itu, Europol juga mencatat bahwa perdagangan narkoba melalui internet dan media sosial terus meningkat seiring berkembangnya teknologi komunikasi.
Modus serupa berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika yang menggunakan Instagram sebagai sarana pemasaran dan transaksi.
Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama berbagai jenis narkotika yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lewat Instagram
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai media transaksi.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN di wilayah Jakarta Barat serta Tangerang.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua perkara berbeda yang berawal dari informasi masyarakat.
"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis dengan mengamankan tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN di kawasan Jakarta Barat serta Tangerang," ujar Kompol Indah, Senin (6/7/2026).
Kasus pertama bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka **RJ**. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dan diduga siap dipasarkan kepada konsumen.
Load more