LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menko bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Menkopolhukam Mahfud MD dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariejdi saat Menyampaikan Pernyataan Pers di Kantor Presiden Jakarta pada Jumat (30/12/2022)
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Baleg DPR Tak Masalah Perppu Cipta Kerja Terbit

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jawab putusan MK yang harus revisi dua tahun.

Sabtu, 31 Desember 2022 - 08:03 WIB

Jakarta - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Menanggapi ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan Perppu tersebut terbit untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus merevisi U Cipta Kerja dalam waktu dua tahun. 

"Setidaknya itu menggugurkan kewajiban dari Mahkamah Konstitusi yang meminta UU Cipta Kerja direvisi dalam waktu paling lama dua tahun dan ini sudah dilakukan," jelas Awiek saat dihubungi, Jumat (30/12/2022). 

Dia menambahkan setelah Perppu terbit, DPR akan membahas Perppu Cipta Kerja di masa mendatang untuk menentukan keputusan lanjut atau ditolak. 

"Selanjutnya nanti DPR akan membahas Perppu tersebut apakah diterima atau ditolak. Itu pembahasannya pada sidang yang akan datang," kata dia.  

Baca Juga :

Menurut Awiek, keputusan Jokowi menekan Perppu hari ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

"Perppu dulu baru masa sidang berikutnya diajukan ke DPR untuk disetujui atau ditolak. Ruangnya di situ aja, menerima Perppu atau menolak Perppu," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden telah menetapkan dan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal itu dikatakan pemerintah atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.


Presiden RI Joko Widodo (Setpres)

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Dia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Dia mengatakan terkait ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelasnya.

Airlangga mengatakan Presiden Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR RI terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja sehingga Ketua DPR RI sudah terinformasi. 

"Prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK," ujar Airlangga.



Menkopolhukam Mahfud MD saat Jelaskan Alasan Pemerintah Terbitkan Peppu (Setpres)

Alasan Mendesak

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker karena alasan mendesak. 

"Oleh sebab itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak," kata Mahfud MD dalam pernyataan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (30/12/2022). 

"Misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia akan mengalami ancaman inflasi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya," tambah Mahfud. 

Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. 

"Yang waktu itu, saya sebagai ketua MK menandatangani alasan dikeluarkannya Perppu itu ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada," ungkap Mahfud. 

Dalam kondisi kegentingan memaksa tapi belum ada peraturan tersebut, Mahfud menyebut maka terjadi kekosongan hukum. 

"Atau (peraturan) yang ada itu tidak memberi kepastian, misalnya karena diberi waktu tanggal sekian lagi gitu tidak ada kepastian lalu yang ketiga kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama harus melalui tahap 1 sekian lama lagi lalu tahap 2 dan seterusnya," jelas Mahfud. 

Untuk mengambil langkah strategis, apalagi bila harus menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, Mahfud menyebut pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi. 

Seperti diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 MK menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan". 

"Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan maka Perppu ini harus dikeluarkan terlebih dahulu. Itulah sebabnya kemudian hari ini, 30 Desember 2022, Presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ungkap Mahfud. (saa/put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Alasan Como Berat Hati Datangkan Thom Haye atau Pemain Timnas Indonesia Lainnya

Alasan Como Berat Hati Datangkan Thom Haye atau Pemain Timnas Indonesia Lainnya

Thom Haye atau pemain Timnas Indonesia akan sulit untuk bergabung dengan Como, klub asal Italia yang disokong pengusaha asal indonesia Hartono Bersaudara.
Temuan Rembesan Air di Terowongan MRT Fase 2A, Dirut PT MRT Jakarta: Aman, Itu Metode Konstruksi Biasa

Temuan Rembesan Air di Terowongan MRT Fase 2A, Dirut PT MRT Jakarta: Aman, Itu Metode Konstruksi Biasa

Direktur Utama (Dirut) PT MRT Jakarta Tuhiyat menjelaskan pembuatan dinding jalur MRT sudah memperhitungkan semua hal yang potensial mengganggu operasional kereta secara umum.
Bangun Tidur Kran Rezeki Mengalir Deras Jika Rutin Kerjakan Amalan yang Diajarkan Ustaz Adi Hidayat Ini, Siap-siap Jadi Orang Kaya...

Bangun Tidur Kran Rezeki Mengalir Deras Jika Rutin Kerjakan Amalan yang Diajarkan Ustaz Adi Hidayat Ini, Siap-siap Jadi Orang Kaya...

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan dalam salah satu ceramahnya sebuah amalan yang dapat membuat keran rezeki mengalir deras. Amalan tersebut itu dengan rutin membaca
Soroti Kericuhan Pelajar di Yogyakarta yang Viral, Sri Sultan HB X: Saya Kira Ditindak Aja

Soroti Kericuhan Pelajar di Yogyakarta yang Viral, Sri Sultan HB X: Saya Kira Ditindak Aja

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X turut menanggapi soal peristiwa kericuhan yang melibatkan sejumlah pelajar dari suatu sekolah di Yogyakarta
Siap Maju di Pilkada Kebumen 2024, Mantan Narapidana Korupsi Mengambil Formulir di PDI Perjuangan: Niat Saya Baik

Siap Maju di Pilkada Kebumen 2024, Mantan Narapidana Korupsi Mengambil Formulir di PDI Perjuangan: Niat Saya Baik

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati Kebumen, ke PDI Perjuangan (PDIP) Kebumen, Rabu (15/5/2024).
Identitas Begal yang Bacok Casis Bintara Polri Sudah Dikantongi Polisi

Identitas Begal yang Bacok Casis Bintara Polri Sudah Dikantongi Polisi

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku begal sadis terhadap calon siswa atau casis Bintara Polri. 
Trending
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Keluarga mengungkap sempat didatangi dan diintimidasi oleh seseorang yang tidak ingin Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus lama di Cirebon menjadi viral lagi
Pelatih Skotlandia Ini Peringatkan Shin Tae-yong Soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Nasibnya Bisa Serupa...

Pelatih Skotlandia Ini Peringatkan Shin Tae-yong Soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Nasibnya Bisa Serupa...

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Simon McMenemy, mengungkapkan dampak negatif dari banyaknya pemain naturalisasi.
Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Mantan pelatih Timnas Indonesia U-16, Fakhri Husaini menganggap keberhasilan Shin Tae-yong di Piala Asia 2023 dan Piala Asia U-23 2024 sebagai sesuatu yang biasa saja.
Nenek Vina Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Bertemu Pemeran Vina: Mirip Banget Sama Cucu Nenek

Nenek Vina Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Bertemu Pemeran Vina: Mirip Banget Sama Cucu Nenek

Pemeran karakter Vina di Film Vina: Sebelum 7 Hari, Nayla Denny Purnama mengungkapkan momen pertemuannya dengan keluarga Vina sebelum memulai syuting
8 Tahun Tak Tuntas! Menguak Kronologi Rinci Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina di Cirebon 2016 Silam

8 Tahun Tak Tuntas! Menguak Kronologi Rinci Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina di Cirebon 2016 Silam

Kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya Eky lada 2016 silam kembali viral setelah penayangan Film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop.
Suara Hati Fakhri Husaini Menolak Menjadi Asisten Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Singgung Soal Attitude

Suara Hati Fakhri Husaini Menolak Menjadi Asisten Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Singgung Soal Attitude

Fakhri Husaini mengaku pernah menolak tawaran menjadi asisten pelatih Shin tae-yong di Timnas Indonesia karena alasan tak dihargai.
Mengerikan, Remaja di Sukabumi Tidur Bersimbah Darah Usai Bunuh Ibu Kandungnya

Mengerikan, Remaja di Sukabumi Tidur Bersimbah Darah Usai Bunuh Ibu Kandungnya

Seorang remaja di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:00 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
21:00 - 22:00
Kabar Utama 2
22:00 - 22:30
Panggilan Baitullah
22:30 - 23:30
Kabar Hari ini
Selengkapnya