GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Baleg DPR Tak Masalah Perppu Cipta Kerja Terbit

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jawab putusan MK yang harus revisi dua tahun.
Sabtu, 31 Desember 2022 - 08:03 WIB
Menko bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Menkopolhukam Mahfud MD dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariejdi saat Menyampaikan Pernyataan Pers di Kantor Presiden Jakarta pada Jumat (30/12/2022)
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Jakarta - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Menanggapi ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan Perppu tersebut terbit untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus merevisi U Cipta Kerja dalam waktu dua tahun. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setidaknya itu menggugurkan kewajiban dari Mahkamah Konstitusi yang meminta UU Cipta Kerja direvisi dalam waktu paling lama dua tahun dan ini sudah dilakukan," jelas Awiek saat dihubungi, Jumat (30/12/2022). 

Dia menambahkan setelah Perppu terbit, DPR akan membahas Perppu Cipta Kerja di masa mendatang untuk menentukan keputusan lanjut atau ditolak. 

"Selanjutnya nanti DPR akan membahas Perppu tersebut apakah diterima atau ditolak. Itu pembahasannya pada sidang yang akan datang," kata dia.  

Menurut Awiek, keputusan Jokowi menekan Perppu hari ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

"Perppu dulu baru masa sidang berikutnya diajukan ke DPR untuk disetujui atau ditolak. Ruangnya di situ aja, menerima Perppu atau menolak Perppu," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden telah menetapkan dan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal itu dikatakan pemerintah atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.


Presiden RI Joko Widodo (Setpres)

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Dia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Dia mengatakan terkait ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelasnya.

Airlangga mengatakan Presiden Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR RI terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja sehingga Ketua DPR RI sudah terinformasi. 

"Prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK," ujar Airlangga.



Menkopolhukam Mahfud MD saat Jelaskan Alasan Pemerintah Terbitkan Peppu (Setpres)

Alasan Mendesak

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker karena alasan mendesak. 

"Oleh sebab itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak," kata Mahfud MD dalam pernyataan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (30/12/2022). 

"Misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia akan mengalami ancaman inflasi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya," tambah Mahfud. 

Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. 

"Yang waktu itu, saya sebagai ketua MK menandatangani alasan dikeluarkannya Perppu itu ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada," ungkap Mahfud. 

Dalam kondisi kegentingan memaksa tapi belum ada peraturan tersebut, Mahfud menyebut maka terjadi kekosongan hukum. 

"Atau (peraturan) yang ada itu tidak memberi kepastian, misalnya karena diberi waktu tanggal sekian lagi gitu tidak ada kepastian lalu yang ketiga kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama harus melalui tahap 1 sekian lama lagi lalu tahap 2 dan seterusnya," jelas Mahfud. 

Untuk mengambil langkah strategis, apalagi bila harus menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, Mahfud menyebut pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 MK menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan". 

"Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan maka Perppu ini harus dikeluarkan terlebih dahulu. Itulah sebabnya kemudian hari ini, 30 Desember 2022, Presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ungkap Mahfud. (saa/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Terusik dengan Tingkah Teddy Pardiyana, Sule Tak Tahan Hingga Bongkar Perselingkuhan Teddy dan Lina Jubaedah

Terusik dengan Tingkah Teddy Pardiyana, Sule Tak Tahan Hingga Bongkar Perselingkuhan Teddy dan Lina Jubaedah

Hidup Sule kini tak bisa tenang lagi setelah Teddy Pardiyana mengusiknya dengan menggugat penetapan hak waris mendiang Lina Jubaedah. Kini ia bongkar semuanya
Disebut Ancam Keluarga Istri Pertama Pesulap Merah, Begini Jawaban Ratu Rizky Nabila

Disebut Ancam Keluarga Istri Pertama Pesulap Merah, Begini Jawaban Ratu Rizky Nabila

Keluarga mendiang Tika Mega Lestari mengaku diancam oleh Ratu Rizky Nabila, istri kedua Pesulap Merah. Ratu akhirnya buka suara dan memberikan tanggapan.
Bisa-bisanya Tak Masuk Daftar Top Skor, Megatron Justru Bawa Pertamina Enduro Lolos Final Four Proliga 2026?

Bisa-bisanya Tak Masuk Daftar Top Skor, Megatron Justru Bawa Pertamina Enduro Lolos Final Four Proliga 2026?

Tak masuknya Megawati dalam daftar top skor hari ini mungkin mengejutkan. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda: kontribusinya tetap menentukan arah
Beri pesan Haru, Salam Perpisahan Febri Hariyadi Bersama Persib Setelah 10 Tahun

Beri pesan Haru, Salam Perpisahan Febri Hariyadi Bersama Persib Setelah 10 Tahun

Cedera panjang hingga kalah bersaing di internal tim menjadi alasan Febri Hariyadi dipinjamkan Persib ke Persis Solo
Disebut Bunuh UMKM, MBG Justru Banyak Buka Lapangan Kerja

Disebut Bunuh UMKM, MBG Justru Banyak Buka Lapangan Kerja

Tokoh Muslim yang juga seorang pengusaha, Jusuf Hamka atau akrab dipanggil Babah Alun, menepis anggapan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) mematikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana perebutan tiket final four makin ketat termasuk untuk Bandung BJB Tandamata yang nasibnya masih di ujung tanduk.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT