LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mendagri Tito Karnavian
Sumber :
  • ANTARA

Berikut Instruksi yang Tertuang dalam Inmendagri Pencabutan PPKM

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Sabtu, 31 Desember 2022 - 10:35 WIB

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam surat tersebut, Mendagri menginstruksikan kepala daerah dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinasi. 

Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons. 

Instruksi selanjutnya untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

Baca Juga :

Kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 daerah juga diinstruksikan untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah. 

"Dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka Covid-19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada wilayahnya masing-masing," kata Mendagri seperti yang tertulis dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022)..

Berikutnya, kepala daerah selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.

Kepala daerah juga harus memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur, bupati, dan wali kota juga diinstruksikan melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Instruksi menteri mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan pada saat instruksi tersebut berlaku maka Inmendagri 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri 51 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali dinyatakan tidak berlaku.Namun jika ada lonjakan kasus, pembatasan dapat dilakukan kembali.

"Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan," tulis Inmendagri. (ant/put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jika Propam Polri Periksa Iptu Rudiana soal Kasus Vina dan Eky, Eks Kabareskrim 'Pastikan' Ada Bukti yang Tak Terbantahkan

Jika Propam Polri Periksa Iptu Rudiana soal Kasus Vina dan Eky, Eks Kabareskrim 'Pastikan' Ada Bukti yang Tak Terbantahkan

Pemeriksaan Iptu Rudiana oleh Propam Polri terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016, terus mendapat sorotan.
Jelajahi Serunya Hong Kong Si Kota Vertikal

Jelajahi Serunya Hong Kong Si Kota Vertikal

Ada 2 tipe orang yang sering ditemukan saat sedang traveling, yang pertama adalah tipe yang menyukai petualangan alam, sedangkan yang lainnya adalah seseorang yang lebih suka city tour atau berkeliling di perkotaan dan menikmati kulturnya.
Reaksi FIFA dan AFC usai Timnas Indonesia Lolos ke Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sebut Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu...

Reaksi FIFA dan AFC usai Timnas Indonesia Lolos ke Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sebut Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu...

FIFA dan AFC ikut bereaksi atas kemenangan Timnas Indonesia melawan Filipina pada pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Thom Haye Cetak Gol Debut di Timnas Indonesia Bekuk Filipina, Netizen Malah Ribut Soal Ini

Thom Haye Cetak Gol Debut di Timnas Indonesia Bekuk Filipina, Netizen Malah Ribut Soal Ini

Thom Haye sukses menyumbang gol bagi Timnas Indonesia melawan Timnas Filipina, netizen justru ribut karena hal ini. Seperti apa? Simak artikelnya berikut ini
Yuk Bisa Yuk! PSSI Naturalisasi 5 Pemain 'Grade A' Eropa Ini setelah Timnas Indonesia Lolos ke Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Yuk Bisa Yuk! PSSI Naturalisasi 5 Pemain 'Grade A' Eropa Ini setelah Timnas Indonesia Lolos ke Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia bisa menambah kekuatan dengan menaturalisasi beberapa pemain keturunan demi meraih prestasi terbaik di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, Kasus Vina Cirebon Mulai Menemukan Titik Terang

Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, Kasus Vina Cirebon Mulai Menemukan Titik Terang

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan turut andil dalam mengungkap tabir misteri kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Bawat pada 2016 lalu.
Trending
Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Terbantu dengan Suporter Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Terbantu dengan Suporter Timnas Indonesia

Calvin Verdonk langsung mengisi posisi sebelas pertama pada laga terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Filipina. 
Kondisi Terkini Pemain Filipina Adrian Ugelvik yang Dilarikan ke Rumah Sakit dalam Laga Kontra Timnas Indonesia

Kondisi Terkini Pemain Filipina Adrian Ugelvik yang Dilarikan ke Rumah Sakit dalam Laga Kontra Timnas Indonesia

Pelatih Filipina Tom Saintfiet menjelaskan kondisi terkini pemainnya Adrian Ugelvik yang dilarikan ke rumah sakit usai insiden di laga kontra Timnas Indonesia.
Kecewa dengan Ragnar Oratmangoen dan Penyerang Timnas Indonesia Lain, Shin Tae-yong Ingin Cari Pemain Naturalisasi Baru

Kecewa dengan Ragnar Oratmangoen dan Penyerang Timnas Indonesia Lain, Shin Tae-yong Ingin Cari Pemain Naturalisasi Baru

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, menunjukkan rasa kecewanya kepada lini depan skuad Garuda saat mengalahkan Filipina.
Tolak Tawaran Timnas Cape Verde, Wonderkid Liga Portugal Berdarah Indonesia Ini Siap Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Alasannya...

Tolak Tawaran Timnas Cape Verde, Wonderkid Liga Portugal Berdarah Indonesia Ini Siap Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Alasannya...

Ada banyak cara yang dilakukan oleh PSSI selaku Federasi Sepakbola Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan membawa Timnas Indonesia bisa lebih berprestasi.
Kiper yang Bawa Persib Juara Kaget Timnas Indonesia Isinya Bukan Pemain Liga 1, Banyak Wajah Tak Familiar dari Klub Belanda

Kiper yang Bawa Persib Juara Kaget Timnas Indonesia Isinya Bukan Pemain Liga 1, Banyak Wajah Tak Familiar dari Klub Belanda

Kevin Mendoza mendapatkan kesempatan tampil membela Filipina pada laga kontra Timnas Indonesia di laga terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Thom Haye Singgung Suporter Timnas Indonesia Usai Kalahkan Filipina dan Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Thom Haye Singgung Suporter Timnas Indonesia Usai Kalahkan Filipina dan Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Calvin Verdonk terkejut panasnya Stadion GBK dan Thom Haye singgung suporter Timnas Indonesia usai kalahkan Filipina dan lolos ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026.
FIFA Ajak Angkat Tangan Usai Timnas Indonesia Lolos Putaran Tiga Kualifikasi Piala Dunia

FIFA Ajak Angkat Tangan Usai Timnas Indonesia Lolos Putaran Tiga Kualifikasi Piala Dunia

Timnas Indonesia akan bersaing dengan 17 tim peserta lainnya untuk meraih enam slot timnas di Piala Dunia 2026 mendatang. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:30 - 09:30
Kabar Utama Pagi
09:30 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Inspirasi Pagi
10:30 - 11:00
Ragam Perkara Siang
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya