LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Kuat Ma'ruf Bisa Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kata Ahli Hukum Pidana

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Muhammad Arif Setiawan mengatakan terdakwa Kuat Ma'ruf bisa dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Brigadir J.

Senin, 2 Januari 2023 - 16:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengatakan terdakwa Kuat Ma'ruf bisa dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf menghadirkan Arif sebagai saksi meringankan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (2/1/2023).

Menurut Arif, Kuat Ma'ruf bisa lolos dari pidana jika jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan dakwaannya.

"Kalau dakwaan tidak terbukti, ya, konsekuensinya, bila kita lihat KUHAP, ya, bebas," kata Arif.

Arif menekankan terdakwa Kuat Ma'ruf bisa lolos dari dakwaan jaksa bila tidak ditemukan bukti-bukti di persidangan.

Baca Juga :

Dia mengatakan hal itu bisa saja terjadi bila jaksa tidak cermat dalam membuat dakwaan kepada terdakwa.

"(Kuat), ya, bebas kalau dakwaan tidak terbukti, lho," tegasnya.

Kuat Ma'ruf Lega?

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan menyebut harus ada meeting of mind agar pelaku pembunuhan berencana bisa terbukti.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf menghadirkan saksi meringankan ahli hukum pidana itu dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan berencana.

"Jika ada seseorang yang ada pada wkatu dan di tempat kejadian perkara (TKP) tanpa meeting of mind, apakah mungkin orang tersebut dapat ditarik sebagai pesakitan?"tanya kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).

Arif menjelaskan seseorang yang berada di TKP sekali pun belum tentu bisa ditarik sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Sebab, dia menekankan dalam hukum pidana, para pelaku pembunuhan berencana harus memiliki kepahaman yang sama.

"Kalau bentuknya ikut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua orang yang yang ada di tempat ketika terjadi suatu kejahatan itu turut serta," sahut Arif.

Selain itu, Arif menekankan pentingnya mengetahui adanya kesepahaman sebelum menentukan dakwaan pembunuhan berencana.

"Tergantung apakah dari semua orang yang ada di situ terjadi kesepahaman yang sama untuk terjadinya kejahatan yang dimaksud. Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang yang di situ, berarti ada meeting of mind-nya. Berarti dia (Kuat Ma'ruf) turut serta," jelasnya.

Dengan demikian, Arif menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) harus mampu mengungkap keikutsertaan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Dia menuturkan setiap persidangan perlu menemukan bukti-bukti yang dimaksud dalam surat dakwaan.

"Kalau tidak ada, berarti tidak turut kesertaan. Itu semua menyangkut tinggal pembuktian saja," imbuhnya. (lpk/ebs/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jamaah Calon Haji Lansia Embarkasi Batam Duduk di Kelas Bisnis, PPIH: Biar Nyaman!

Jamaah Calon Haji Lansia Embarkasi Batam Duduk di Kelas Bisnis, PPIH: Biar Nyaman!

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Batam menyebutkan jamaah calon haji (JCH) yang masuk dalam kategori lansia mendapatkan pelayanan prioritas dengan duduk di kursi kelas bisnis pesawat Saudi Airlines.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Pasukan Israel Serbu dan Larang Azan Masjid Ibrahimi di Hebron

Pasukan Israel Serbu dan Larang Azan Masjid Ibrahimi di Hebron

Pasukan Israel pada Jumat (17/5) menyerbu Masjid Ibrahimi di Kota Hebron, Tepi Barat, dan melarang adzan serta ibadah shalat Magrib di masjid tersebut.
Kemenag Malut Sebut KUA Tak Keluarkan Buku Nikah Dugaan Perkawinan Sesama Jenis di Halmahera Selatan: Langgar Syariat Islam!

Kemenag Malut Sebut KUA Tak Keluarkan Buku Nikah Dugaan Perkawinan Sesama Jenis di Halmahera Selatan: Langgar Syariat Islam!

Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara (Malut) meminta agar perkawinan sesama jenis di Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) harus dibatalkan, karena melanggar syariat agama dan budaya masyarakat.
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
Ustaz Buya Yahya Sebut Istri Bukan Malaikat Bisa Selalu Buat Senang, Bertengkar Itu Wajar Asal Jangan Lakukan Ini

Ustaz Buya Yahya Sebut Istri Bukan Malaikat Bisa Selalu Buat Senang, Bertengkar Itu Wajar Asal Jangan Lakukan Ini

Berselisih paham dengan istri kerap terjadi dalam rumah tangga. Hal ini dianggap wajar oleh Ustaz Buya Yahya, namun ia melarang agar tidak melakukan ini agar ..
Trending
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
Oxford United yang Dimiliki Pengusaha Indonesia Anindya Bakrie Genggam Tiket Promosi ke Championship

Oxford United yang Dimiliki Pengusaha Indonesia Anindya Bakrie Genggam Tiket Promosi ke Championship

Klub milik pengusaha Indonesia Anindya Bakrie, Oxford United resmi promosi ke Championship usai menang 2-0 atas Bolton Wanderers pada laga playoff League One di Wembley Stadium, Sabtu (18/5/2024).
PSSI Rilis Daftar Manajer Timnas Indonesia, Ada Mantan Bupati Tangerang

PSSI Rilis Daftar Manajer Timnas Indonesia, Ada Mantan Bupati Tangerang

PSSI resmi merilis daftar manajer Timnas Indonesia untuk senior, kelompok umur, dan wanita.
KPAI Kritik Keras Polres Tangsel Terkait Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan Mandek 2 Tahun

KPAI Kritik Keras Polres Tangsel Terkait Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan Mandek 2 Tahun

KPAI mengkritisi kinerja Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam pengusutan kasus pemerkosaan anak perempuan MA yang dilakukan seorang pria bernama Holid.
Ustaz Buya Yahya Sebut Istri Bukan Malaikat Bisa Selalu Buat Senang, Bertengkar Itu Wajar Asal Jangan Lakukan Ini

Ustaz Buya Yahya Sebut Istri Bukan Malaikat Bisa Selalu Buat Senang, Bertengkar Itu Wajar Asal Jangan Lakukan Ini

Berselisih paham dengan istri kerap terjadi dalam rumah tangga. Hal ini dianggap wajar oleh Ustaz Buya Yahya, namun ia melarang agar tidak melakukan ini agar ..
Klasemen Akhir Liga Jerman: Bayer Leverkusen Perkasa, Bayern Munchen memble

Klasemen Akhir Liga Jerman: Bayer Leverkusen Perkasa, Bayern Munchen memble

Bayer Leverkusen menutup Liga Jerman musim 2023/2024 dengan memperlihatkan kedigdayaannya, saat mereka menang 2-1 atas Augsburg, untuk memastikan mereka menjadi juara liga tanpa terkalahkan.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
Selengkapnya