LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung OJK.
Sumber :
  • Viva

Kewenangan Penyidikan OJK Dikritik dan Dinilai Bertentangan dengan UU Polri-KUHAP

UU PPSK yang memberi wewenang kepada OJK jadi lembaga tunggal yang dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dikritik.

Jumat, 6 Januari 2023 - 20:27 WIB

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK yang memberi wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jadi lembaga tunggal yang dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri

Pun juga dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rully merasa kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK harusnya bersifat terbatas. Sebab, negara sudah memposisikan Polri sebagai lembaga yang punya kewenangan terkait dengan Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Harkamtibmas) dan Penegakan Hukum di bidang fungsi penyidikan.

"Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu," ujarnya kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023. 

Dirinya mengatakan bahwa independensi kelembagaan OJK pun tak bisa ditafsirkan berdiri sendiri. Sebagaimana dalam Pasal 6 KUHP, diperlukan adanya checks and balances serta koordinasi dan supervisi berkaitan dengan tindak pidana khusus. 

Baca Juga :

"Hal demikian sejatinya telah dirumuskan secara konsisten oleh pembentuk undang-undang sejak melahirkan UU OJK 2011 terkait dengan penempatan keberadaan penyidik OJK yang melibatkan penyidik Polri," ujarnya.  

Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono di tahun 2019, saat sidang pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) terhadap UUD 1945, menyatakan bahwa aturan kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak memberikan kepastian hukum.

Bagi Nindyo, fungsi kewenangan OJK seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi negara pada proses pemeriksaan dan penyelidikan. 

Sementara itu, dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Ratno Lukito menyebut model OJK seperti di Indonesia tidak lazim. Hal ini karena OJK menyatukan kewenangan pengawasan administratif dengan kewenangan penyidikan yang bersifat pro justicia. Mwlihat pada negara-negara lain, pengawas keuangan tidak mencampur dua kewenangan ini. Kewenangan penyidikan diserahkan pada penegak hukum reguler atau lembaga khusus yang memiliki kewenangan penyidikan.

Lukito juga menyatakan bahwa model OJK di Indonesia berpotensi menimbulkan tumpang-tindih (overlapping) OJK dengan lembaga penegak hukum seperti Polri. Seharusnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.

Apabila melihat wewenang Penyidik OJK yang termuat dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK, terdapat beberapa ketentuan norma yang melanggar asas due process of law dan dapat menimbulkan kesewenangan-wenangan dari penyidik OJK. 

Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK, terutama frasa “penyidikan”, yang memberikan wewenang penyidikan bertentangan dengan asas due process of law dalam sistem penegakan hukum pidana (criminal justice system), serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.(viva/chm)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Investor Asing Ramai - Ramai Jual Surat Utang Negara, Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Turun di Kuartal I-2024

Investor Asing Ramai - Ramai Jual Surat Utang Negara, Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Turun di Kuartal I-2024

Penurunan posisi Utang Luar Negeri pemerintah terutama dipengaruhi oleh perpindahan dana investor asing pada Surat Berharga Negara ke instrumen investasi lain.
Perang Modern dan Military Artificial Intelligence Jadi Isu Utama Pendidikan TNI AL Mencetak Prajurit Modern

Perang Modern dan Military Artificial Intelligence Jadi Isu Utama Pendidikan TNI AL Mencetak Prajurit Modern

Perang modern dengan kemampuan Military Artificial Intelligence menjadi isu utama dalam puncak peringatan Hari Pendidikan Angkatan Laut (Hardikal) 2024.
Pernyataan Cabdin Soal Tren Video Asusila di Tempat Wisata, Ini Sikap Pemkab Pacitan

Pernyataan Cabdin Soal Tren Video Asusila di Tempat Wisata, Ini Sikap Pemkab Pacitan

Pernyataan yang disampaikan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Pacitan soal semakin banyaknya video asusila yang diperankan pelajar SMA/SMK ditanggapi Dinas Pariwisata.
PPIH Bagikan Tips untuk Jemaah Haji 2024 Akibat Banyak yang Takut Kencing di Pesawat

PPIH Bagikan Tips untuk Jemaah Haji 2024 Akibat Banyak yang Takut Kencing di Pesawat

Kabid PPIH Arab Saudi Daker Madinah, dr. Indro Murwoko memberikan tips kepada jemaah haji 2024 agar tidak menahan kencing dan buang air besar di dalam pesawat.
Polisi Buru 'Bang Jago' asal Lampung Timur yang Unggah Video Nyabu dan Sebut Kebal Hukum

Polisi Buru 'Bang Jago' asal Lampung Timur yang Unggah Video Nyabu dan Sebut Kebal Hukum

Kepolisian daerah (Polda) Lampung sedang memburu 'Bang Jago' yang videonya viral di media sosial Facebook saat tengah mengkonsumsi diduga narkoba jenis sabu.
Puluhan Tahun Tak Dianggap Keluarga Cendana, Kondisi Rumah Tangga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Terungkap, Sikap para Iparnya…

Puluhan Tahun Tak Dianggap Keluarga Cendana, Kondisi Rumah Tangga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Terungkap, Sikap para Iparnya…

Selama puluhan tahun menjadi istri Bambang Trihatmodjo, Mayangsari sempat tak diterima baik. Terungkap kondisi rumah tangganya saat ini. Simak ulasan berikut.
Trending
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Keluarga mengungkap sempat didatangi dan diintimidasi oleh seseorang yang tidak ingin Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus lama di Cirebon menjadi viral lagi
Pelatih Skotlandia Ini Peringatkan Shin Tae-yong Soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Nasibnya Bisa Serupa...

Pelatih Skotlandia Ini Peringatkan Shin Tae-yong Soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Nasibnya Bisa Serupa...

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Simon McMenemy, mengungkapkan dampak negatif dari banyaknya pemain naturalisasi.
Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Mantan pelatih Timnas Indonesia U-16, Fakhri Husaini menganggap keberhasilan Shin Tae-yong di Piala Asia 2023 dan Piala Asia U-23 2024 sebagai sesuatu yang biasa saja.
8 Tahun Tak Tuntas! Menguak Kronologi Rinci Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina di Cirebon 2016 Silam

8 Tahun Tak Tuntas! Menguak Kronologi Rinci Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina di Cirebon 2016 Silam

Kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya Eky lada 2016 silam kembali viral setelah penayangan Film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop.
Mengerikan, Remaja di Sukabumi Tidur Bersimbah Darah Usai Bunuh Ibu Kandungnya

Mengerikan, Remaja di Sukabumi Tidur Bersimbah Darah Usai Bunuh Ibu Kandungnya

Seorang remaja di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Suara Hati Fakhri Husaini Menolak Menjadi Asisten Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Singgung Soal Attitude

Suara Hati Fakhri Husaini Menolak Menjadi Asisten Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Singgung Soal Attitude

Fakhri Husaini mengaku pernah menolak tawaran menjadi asisten pelatih Shin tae-yong di Timnas Indonesia karena alasan tak dihargai.
Shin Tae-yong Bisa Lirik Eks Penyerang Ajax Amsterdam Ini untuk Menjadi Supersub Timnas Indonesia Melawan Irak dan Filipina

Shin Tae-yong Bisa Lirik Eks Penyerang Ajax Amsterdam Ini untuk Menjadi Supersub Timnas Indonesia Melawan Irak dan Filipina

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong,bisa memanggil eks penyerang Ajax Amsterdam di Liga 1 yang bisa diandalkan untuk menghadapi Irak dan Filipina pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Siang
15:00 - 15:30
Kabar Pemilu
15:30 - 16:00
Kabar Haji
16:00 - 18:00
Kabar Petang
18:00 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
Selengkapnya