News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kewenangan OJK Menjadi Penyidik Tunggal Dinilai Rawan Korupsi

Yudi Purnomo penggiat antikorupsi yang juga mantan penyidik KPK, menilai kewenangan khusus OJK untuk melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan rawan praktik korupsi.
Sabtu, 7 Januari 2023 - 15:01 WIB
Gedung Kantor OJK.
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Yudi Purnomo penggiat antikorupsi yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai kewenangan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan rawan praktik korupsi.

Yudi menolak tegas pemberian kewenangan kepada OJK sebagai penyidik tunggal sebagaimana termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPKS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika terjadi kewenangan yang absolut seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” kata Yudi.

Yudi yang kini menjabat sebagai anggota Satgas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri berpandangan, kewenangan tersebut membuat perusahaan, lembaga atau orang-orang yang berkecimpung di sektor keuangan takut kepada penyidik OJK.

Kondisi tersebut, kata dia, dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang, karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan.

Menurut dia, lahirnya UU PPSK tentunya menjadikan OJK memiliki kewenangan besar sebagai otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan.

“Dengan kewenangan sangat besar bertumpu pada satu lembaga berpotensi terjadi abuse of power dan hal ini tentu sekali lagi akan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” kata Yudi.

Sementara itu Prof. Dwija Priyatno, ahli hukum pidana mengatakan menurut ketentuan KUHAP bahwa daLam hukum acara pidana mengatakan Polri merupakan penyidik tunggal yang diperintahkan oleh Undang-undang. 

Apabila terdapat UU yang mengatur OJK adalah penyidik tunggal dalam tindak pidana yg menyangkut jasa keuangan adalah bertentangan secara hukum. Berdasarkan pasal 6 KUHAP penyidik adalah pejabat polisi negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan pasal 7 ayat 2 KUHAP penyidik dalam Pasal 6 ayat 1, dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. 

Atas hal tersebut maka Polri adalah penyidik tunggal, kalau penyidik lain yang membidangi bidang khusus OJK, tidak dapat menjadi penyidik tunggal karena berdasarkan KUHAP itu menjadi ranah penyidik Polri.(ant/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

NU Harus Menjadi Kekuatan Soft Diplomacy Dunia

NU Harus Menjadi Kekuatan Soft Diplomacy Dunia

Ali Masykur Musa berpendapat, NU tidak boleh hanya melihat dirinya sebagai organisasi yang bekerja dalam batas-batas geografis Indonesia.
Cegah PHK P3K, Bulan Ini Pemerintah Pusat Transfer Rp18,9 Triliun ke Daerah

Cegah PHK P3K, Bulan Ini Pemerintah Pusat Transfer Rp18,9 Triliun ke Daerah

Keputusan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo dan didukung oleh Keputusan Menteri Keuangan pada 5 Agustus 2026. Total tersebut ditujukan untuk 546 daerah.
Kabar Terbaru Lionel Messi Usai Ayahnya Meninggal, Pilih Menepi dari Sepak Bola

Kabar Terbaru Lionel Messi Usai Ayahnya Meninggal, Pilih Menepi dari Sepak Bola

Lionel Messi memilih menepi sementara dari aktivitas sepak bola setelah sang ayah, Jorge Messi, meninggal dunia. Bintang Inter Miami itu kini fokus menghabiskan
Intip Persiapan HUT ke-81 RI, Paskibraka dan Pasukan TNI-Polri Mulai Latihan Bersama

Intip Persiapan HUT ke-81 RI, Paskibraka dan Pasukan TNI-Polri Mulai Latihan Bersama

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, latihan bersama tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju pelaksanaan upacara pada 17 Agustus mendatang.
Kunjungi Pelatnas PB Akuatik, CdM Siap Kawal Kebutuhan Tim Renang Indonesia di Asian Games 2026

Kunjungi Pelatnas PB Akuatik, CdM Siap Kawal Kebutuhan Tim Renang Indonesia di Asian Games 2026

Tim renang Indonesia mendapat dukungan penuh dari tim Chef de Mission (CdM) untuk menghadapi Asian Games 2026 di Jepang pada 19 September hingga 4 Oktober mendatang.
Sikap Resmi Penyelenggara Festival Musik yang Viral usai Video Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras

Sikap Resmi Penyelenggara Festival Musik yang Viral usai Video Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras

Sikap resmi penyelenggara festival musik yang viral usai video hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras beredar di media sosial dan menuai kecaman.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral