LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro
Sumber :
  • Istimewa

Polemik Perppu Cipta Kerja, Komnas HAM sebut Peraturan yang Bertentangan dengan Putusan MK

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan Presiden Jokowi, pada hari Jumat (30/

Sabtu, 14 Januari 2023 - 02:12 WIB

Akan tetapi, Atnike menyebutkan penerbitan Perppu Cipta Kerja ini belum cukup alasan untuk kegentingan memaksa jika dilihat dari perspektif HAM.

"Namun demikian dalam perspektif HAM, indikator kegentingan memaksa yang dicantumkan dalam Bagian Menimbang huruf g Perppu Cipta Kerja, tidak cukup sebagai alasan menetapkan kedaruratan yang memberikan legitimasi bagi negara dalam mengurangi kewajibannya dalam pelaksanaan HAM, dalam hal ini secara spesifik adalah hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna dan hak atas informasi publik," bebernya.

Di samping itu, dia juga sebutkan presiden memang berwenang menetapkan Perppu dalam kegentingan yang memaksa. Namun, menurutnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja telah menegasikan putusan MK.

"Dalam hal penetapan Perppu Cipta Kerja, telah menimbulkan persoalan baru karena menegasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang meminta supaya pemerintah melakukan perbaikan dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja dengan memenuhi hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna. Karakteristik Perppu justru meniadakan partisipasi publik yang bermakna, karena penerbitannya menjadi kewenangan subyektif Presiden selaku kepala negara," ujarnya.

Baca Juga :

Penerbitan Perppu Cipta Kerja itu, lanjut Atnike, bertentangan dengan perintah dalam putusan MK itu. Atnike menyebut dalam putusan itu seharusnya ada partisipasi bermakna dari publik dalam pembahasan kembali UU Cipta Kerja yang dilakukan dalam waktu2 tahun sejak Putusan MK tersebut dibacakan.

"Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan bagi kelompok yang terdampak langsung atau memiliki perhatian terhadap UU Cipta Kerja. Partisipasi tersebut meliputi hak untuk menyatakan pendapat dan sikapnya secara bebas dan tanpa paksaan (free prior and informed consent). Selain itu partisipasi bermakna memiliki maksud yaitu: (i) hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), (ii) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), (iii) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Dipenuhinya hak berpartisipasi yang bermakna dan hak atas informasi akan menentukan pemenuhan hak-hak substansial yang lainnya," tukasnya.

Kemudian, dia juga menyinggung rekomendasi Komnas HAM pada tahun 2020 lalu. Dia menyebut aspek formil pada saat pembentukan UU Cipta Kerja adalah terbatasnya hak atas partisipasi yang bermakna dari masyarakat, serta kurang terpenuhinya hak atas informasi publik.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pengamat Sepak Bola Vietnam ini Nyinyir Kesuksesan Timnas Indonesia di Bawah Asuhan Shin Tae-yong, Katanya Skuad Garuda Gak Mampu…

Pengamat Sepak Bola Vietnam ini Nyinyir Kesuksesan Timnas Indonesia di Bawah Asuhan Shin Tae-yong, Katanya Skuad Garuda Gak Mampu…

Pengamat sepak bola asal Vietnam ini beri sindiran menohok pada Timnas Indonesia di bawah asuhan pelatih Shin Tae-yong. Seperti apa? Simak penjelasannya berikut
Perayaan Waisak 2024, Umat Buddha Gelar Kirab dari Candi Mendut menuju Borobudur

Perayaan Waisak 2024, Umat Buddha Gelar Kirab dari Candi Mendut menuju Borobudur

Ribuan umat Buddha dari seluruh Indonesia melakukan prosesi kirab Waisak 2568 BE/2024 berjarak sekitar tiga kilometer dari Candi Mendut menuju Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
PLN Gandeng Ceria Group Bangun PLTMG Berkapasitas 200 Megawatt di Kolaka, Sulawasi Tenggara

PLN Gandeng Ceria Group Bangun PLTMG Berkapasitas 200 Megawatt di Kolaka, Sulawasi Tenggara

PLN telah bekerja sama dengan PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria Group) untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) berkapasitas 200 Megawatt.
Pakar Psikolog Forensik Ungkap 'Kelemahan' Penegakan Hukum Kasus Vina, Singgung Kekerasan Penyidik hingga Soal Sperma

Pakar Psikolog Forensik Ungkap 'Kelemahan' Penegakan Hukum Kasus Vina, Singgung Kekerasan Penyidik hingga Soal Sperma

Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel sebut 3 kelemahan proses penegakan hukum kasus Vina Cirebon, mulai dari soal kekerasan penyidik hingga soal sperma
Aksi Sekelompok Remaja di Jatinegara Ini Sungguh Keterlaluan, Mereka Berurusan dengan Polisi

Aksi Sekelompok Remaja di Jatinegara Ini Sungguh Keterlaluan, Mereka Berurusan dengan Polisi

Tim Patroli Presisi Perintis Polres Metro Jakarta Timur bubarkan sekelompok remaja yang meresahkan warga di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (23/5) dini hari.
Ditolak Como 1907, Thom Haye Justru Bakal Gabung Tim Papan Atas Prancis dan Main di Liga Europa Musim Depan?

Ditolak Como 1907, Thom Haye Justru Bakal Gabung Tim Papan Atas Prancis dan Main di Liga Europa Musim Depan?

Pemain Timnas Indonesia, Thom Haye, ditolak oleh Como, yang dimiliki orang Indonesia, namun justru berpeluang gabung klub top Prancis dan main di Liga Europa.
Trending
Terang Benderang, Egi Disebut Kepala Geng Motor di Cirebon, Anggy Umbara: Orang-Orang Juga Sudah Tahu Reputasi Dia

Terang Benderang, Egi Disebut Kepala Geng Motor di Cirebon, Anggy Umbara: Orang-Orang Juga Sudah Tahu Reputasi Dia

Terang benderang, Egi disebut kepala geng motor di Cirebon. Hal ini diungkapkan Anggy Umbara Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari di podcast RJL 5 - Fajar Aditya.
Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon 2016 silam kembali menjadi perbincangan yang hangat setelah tayangnya Film Vina: Sebelum 7 Hari.
Behind The Scene Pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara Ceritakan Detail Fenomena yang Dialami Semua Kru dan Dirinya

Behind The Scene Pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara Ceritakan Detail Fenomena yang Dialami Semua Kru dan Dirinya

Sutradara film Vina: Sebelum 7 Hari Anggy Umbara kisahkan beberapa kejadian aneh yang dialami para kru termasuk dirinya dalam behind the scene pembuatan film.
Pengamat Sepak Bola Korea Komentari Hilangnya Pratama Arhan dari Suwon FC, Sebut Gara-gara Timnas Indonesia

Pengamat Sepak Bola Korea Komentari Hilangnya Pratama Arhan dari Suwon FC, Sebut Gara-gara Timnas Indonesia

Pelatih Suwon FC, Kim Eun-joong mengakui tak bisa menurunkan Pratama Arhan karena kondisi tubuhnya yang menurun setelah play off Olimpiade melawan Guinea. 
Merasa Tak Dihargai oleh Fans, Rekan Megawati Hangestri Singgung Indonesia, Giovanna Milana Silaturahmi ke Instagram Red Sparks

Merasa Tak Dihargai oleh Fans, Rekan Megawati Hangestri Singgung Indonesia, Giovanna Milana Silaturahmi ke Instagram Red Sparks

Merasa tak dihargai fans sendiri, rekan Megawati Hangestri singgung Indonesia dan kabar Giovanna Milana komentari unggahan Red Sparks soal perekrutan Megatron.
Pengacara Pegi Sebut Polisi Salah Tangkap DPO, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Cepat-cepat Nangkap, Tidak Tahunya Salah Lagi

Pengacara Pegi Sebut Polisi Salah Tangkap DPO, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Cepat-cepat Nangkap, Tidak Tahunya Salah Lagi

Benarkah kali ini Polda Jabar telah menangkap pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sebenarnya? Kuasa Hukum keluarga Vina beberkan pengakuan terkait sosok Pegi.
Pelaku Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap Polisi, Ramai Percakapan Netizen Pegi Perong Tukang Bakso

Pelaku Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap Polisi, Ramai Percakapan Netizen Pegi Perong Tukang Bakso

Pegi Setyawan alias Perong alias Egi terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diringkus Polda Jawa Barat (Jabar).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
Selengkapnya