News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kontroversial Vonis Nihil Benny Tjokro, Kejagung Tak Tinggal Diam hingga Ajukan Banding

Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Komisaris PT. Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro bersama dengan
Sabtu, 14 Januari 2023 - 22:28 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Istimewa

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.


Benny Tjokrosaputro

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro membuat Kejaksaan Agung mengambil sikap. Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (12/1/2023).

Ketut Sumedana katakan, sikap yang diambil oleh pihak Penuntut Umum menyatakan, bahwa putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dikarenakan sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati. 

"Hal ini karena terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (12/1/2023).

Selain itu, ia sebutkan bahwa terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil. 

"Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun," terangnya.

Selain itu, dia jelaskan, bahwa proses hukum atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan hukuman pidana seumur hidup. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Namun untuk perkara tersebut, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali. Apabila dalam Peninjauan Kembali kemudian menurunkan hukuman menjadi bebas atau dihukum 10 tahun misalnya, bukankah itu artinya Terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil," ujarnya. 

Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut. Dia katakan lagi, 
dengan demikian pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tegas! Dedi Mulyadi Akui Akan Perketat Pengawalan Pembangunan Instalasi PSEL: Saya Tak Ingin Bantargebang Longsor

Tegas! Dedi Mulyadi Akui Akan Perketat Pengawalan Pembangunan Instalasi PSEL: Saya Tak Ingin Bantargebang Longsor

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dengan tegas mengaku akan mengawal ketat pembangunan instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Bogor Raya dan Bekasi.
5 Weton yang Diprediksi Ketiban Rezeki dan Keberuntungan Besar pada Tanggal 26 April 2026

5 Weton yang Diprediksi Ketiban Rezeki dan Keberuntungan Besar pada Tanggal 26 April 2026

Apakah weton Anda termasuk salah satunya? Berikut lima weton yang diprediksi mendapat keberuntungan pada tanggal 26 April 2026.
Dedi Mulyadi Beri Komentar Soal Warganya yang Tangkap Ikan Sapu-sapu: Tangkap Saja

Dedi Mulyadi Beri Komentar Soal Warganya yang Tangkap Ikan Sapu-sapu: Tangkap Saja

Belakangan ini aksi penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan di berbagai daerah, salah satunya juga di Jawa Barat.
Polisi Ringkus 3 Residivis Kurir Narkoba di Salatiga dan Semarang

Polisi Ringkus 3 Residivis Kurir Narkoba di Salatiga dan Semarang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap tiga kurir sabu-sabu di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang yang seluruhnya merupakan residivis.
Bukan Sosok Sembarangan, Kakek 84 Tahun yang Ditemui Dedi Mulyadi Rupanya Punya Kisah Luar Biasa

Bukan Sosok Sembarangan, Kakek 84 Tahun yang Ditemui Dedi Mulyadi Rupanya Punya Kisah Luar Biasa

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang sempat menaruh curiga dengan seorang kakek 84 tahun dibuat terkejut dengan kisah sebenarnya.
Jadwal MotoGP Spanyol 2026, Sabtu 25 April: Ada Sprint Race! Waktunya Ducati Akhiri Dominasi Aprilia di Awal Musim Ini

Jadwal MotoGP Spanyol 2026, Sabtu 25 April: Ada Sprint Race! Waktunya Ducati Akhiri Dominasi Aprilia di Awal Musim Ini

Jadwal MotoGP Spanyol 2026 pada Sabtu 25 April akan menyuguhkan tiga rangkaian seru di Sirkuit Jerez.

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Terpopuler News: Dedi Mulyadi Beri Solusi Atasi Kenaikan Harga Gas Elpiji, hingga Pihak Jusuf Kalla Sentil Rismon Sianipar

Terpopuler News: Dedi Mulyadi Beri Solusi Atasi Kenaikan Harga Gas Elpiji, hingga Pihak Jusuf Kalla Sentil Rismon Sianipar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sampaikan inovasi untuk atasi harga gas Elpiji naik. Pihak mantan Wapres, Jusuf Kalla (JK) sindir langsung Rismon Sianipar
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Selengkapnya

Viral