GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kontroversial Vonis Nihil Benny Tjokro, Kejagung Tak Tinggal Diam hingga Ajukan Banding

Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Komisaris PT. Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro bersama dengan
Sabtu, 14 Januari 2023 - 22:28 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Istimewa

Tak hanya itu, sebelumnya juga dikabarkan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti senilai Rp5,733 triliun, dengan memperhitungkan barang bukti yang disita dari Benny Tjokrosaputro berupa 1.069 tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti serta barang bukti yang disita dari Riski Heru Cakra dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

"Sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan seluruhnya dilelang untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan bila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada terpidana. Namun, bila hasil lelang tidak mencukupi dan terpidana tidak membayar kekurangan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti," lanjut Hakim Ignatius.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan itu berdasarkan dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Meski berdasar pertimbangan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kesatu dan kedua primer; tapi undang-undang secara imperatif menentukan jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim sebagaimana pasal 67 KUHP, maka menurut majelis hakim ketentuan tersebut mutlak harus dipedomani," jelasnya.

Majelis hakim pun menyampaikan empat alasan tidak sependapat dengan JPU tentang penjatuhan hukuman mati terhadap Benny Tjokro.

"Pertama, Penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alasan ketiga, berdasarkan fakta, majelis hakim, menilai terdakwa melakukan tipikor saat situasi negara aman.

"Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu, beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," kata hakim.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perjalanan Cinta Vidi Aldiano dan Sheila Dara yang Penuh Perjuangan, Kini Dipisahkan Maut

Perjalanan Cinta Vidi Aldiano dan Sheila Dara yang Penuh Perjuangan, Kini Dipisahkan Maut

Kisah cinta Vidi Aldiano dan Sheila Dara dari teman hingga menikah, berakhir duka setelah sang penyanyi meninggal dunia usai berjuang melawan kanker.
Terbaru Mauro Zijlstra, Media Vietnam Kaget Timnas Indonesia Bakal Tampil Tanpa 7 Pemain Andalan di FIFA Series 2026

Terbaru Mauro Zijlstra, Media Vietnam Kaget Timnas Indonesia Bakal Tampil Tanpa 7 Pemain Andalan di FIFA Series 2026

Kondisi skuad Timnas Indonesia tengah menjadi sorotan media asing. Media Vietnam sampai terkejut karena 7 pemain andalan garuda harus absen di FIFA Series 2026.
Tanam Raya Jagung Serentak 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan Presiden

Tanam Raya Jagung Serentak 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan Presiden

Program tanam jagung serentak ini juga menjadi langkah antisipatif menghadapi dinamika global yang semakin tidak menentu, termasuk potensi gangguan terhadap ketahanan pangan.
Daftar Skuad Darurat Timnas Indonesia Pilihan John Herdman di FIFA Series 2026 Jika 16 Pemain Abroad Absen Imbas Konflik Timur Tengah, Siapa Saja?

Daftar Skuad Darurat Timnas Indonesia Pilihan John Herdman di FIFA Series 2026 Jika 16 Pemain Abroad Absen Imbas Konflik Timur Tengah, Siapa Saja?

Konflik Iran-Israel membuat jalur penerbangan tak menentu sehingga 16 pemain abroad Timnas Indonesia terancam absen di FIFA Series 2026. John Herdman siapkan skuad alternatif?
Ucapan Manis Vidi Aldiano saat Anniversary ke-4 dengan Sheila Dara: Aku Bersyukur Tuhan Kasih Jalan Aku Nikah Sama Kamu

Ucapan Manis Vidi Aldiano saat Anniversary ke-4 dengan Sheila Dara: Aku Bersyukur Tuhan Kasih Jalan Aku Nikah Sama Kamu

Ucapan Manis Penyanyi Vidi Aldiano saat Anniversary ke-4 pernikahan dengan sang istri, Sheila Dara Aisha.
Resmi! PBVSI Umumkan Daftar Harga Tiket Babak Final Four Proliga 2026 yang akan Berlangsung di Tiga Kota

Resmi! PBVSI Umumkan Daftar Harga Tiket Babak Final Four Proliga 2026 yang akan Berlangsung di Tiga Kota

Jelang bergulirnya Final Four Proliga 2026 yang mulai April mendatang, panitia penyelenggara resmi umumkan harga tiket yang bisa dibeli volimania tanah air.

Trending

Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Nama penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas masih menjadi perbincangan publik.
Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Dunia Musik Berduka

Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Dunia Musik Berduka

Kabar duka yang mengejutkan datang dari panggung hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan mengembuskan napas terakhirnya pada hari ini, Sabtu (7/3).
Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk Imbas Konflik Timur Tengah, Para Diaspora Berpotensi Absen di Ajang FIFA Series

Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk Imbas Konflik Timur Tengah, Para Diaspora Berpotensi Absen di Ajang FIFA Series

Kekhawatiran muncul dari internal PSSI terkait potensi kendala perjalanan diaspora Timnas Indonesia jelang FIFA Series yang akan digelar pada akhir Maret 2026.
Media Belanda Tak Habis Pikir dengan Jay Idzes, Nilai Transfer Kapten Timnas Indonesia Meroket usai Tampil Sempurna di Serie A

Media Belanda Tak Habis Pikir dengan Jay Idzes, Nilai Transfer Kapten Timnas Indonesia Meroket usai Tampil Sempurna di Serie A

Performa gemilang Jay Idzes di Serie A Italia mulai memancing perhatian banyak pihak, termasuk di Eropa. Media Belanda tak habis pikir lihat nilai transfernya.
2 Bintang Andalan Timnas Indonesia Dibidik Juventus Jelang FIFA Series 2026, Siapa Saja Sosoknya?

2 Bintang Andalan Timnas Indonesia Dibidik Juventus Jelang FIFA Series 2026, Siapa Saja Sosoknya?

Kabar baik jelang FIFA Series 2026, dua pemain Timnas Indonesia Jay Idzes dan Emil Audero dilaporkan masuk radar Juventus usai tampil impresif di Liga Italia.
Di Depan Media Ajax, Maarten Paes Samakan Timnas Indonesia dengan Argentina: Sangat Gila

Di Depan Media Ajax, Maarten Paes Samakan Timnas Indonesia dengan Argentina: Sangat Gila

Maarten Paes mengungkapkan kebanggaannya membela Timnas Indonesia di media Ajax. Sebut atmosfer suporter di GBK dengan kegilaan fans sepak bola Argentina.
Pernah Diajak Shin Tae-yong TC Timnas Indonesia U-19 di Kroasia, Pemain Jerman Berdarah Sukabumi Ini Sempat Ikut Seleksi Persib Bandung

Pernah Diajak Shin Tae-yong TC Timnas Indonesia U-19 di Kroasia, Pemain Jerman Berdarah Sukabumi Ini Sempat Ikut Seleksi Persib Bandung

Persib Bandung sempat kedatangan mantan anak asuh Shin Tae-yong asal Jerman yang pernah ikut TC Timnas Indonesia U-19 di Kroasia jelang Liga 1 musim 2023 lalu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT