GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Putusan Bebas Subandi Gunadi di PN Jakut, Joko Cahyono Angkat Bicara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyatakan putusan lepas (onslaq) terhadap terdakwa Subandi Gunadi, terkait perkara penipuan.
Senin, 16 Januari 2023 - 20:15 WIB
Kuasa hukum Subandi Gunadi, Joko Cahyono
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan putusan lepas (onslaq) terhadap terdakwa Subandi Gunadi, terkait perkara penipuan.

Hal itu tertuang dalam perkara pidana nomor: 144/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr pada 26 Oktober 2022. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut mendapat perhatian khusus dari saksi korban, Francisca yang melalui kuasa hukumnya, Andi Darti berencana mengadukan Hakim Ketua PN Jakut, Togi Pardede ke Komisi Yudisial, Bawas MA, dan KPK.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Subandi Gunadi, Joko Cahyono manyayangkan situasi tersebut hingga menjadi polemik.

Menurutnya, keputusan majelis hakim sudah sangat tepat karena kliennya tidak terbukti melakukan penipuan.

"Saya melihat majelis hakim telah memutus perkara ini dengan fair dan adil. Jika memang tidak ada pidananya, jangan dipaksakan. Jatuhnya kriminalisasi," kata Joko Cahyono dalam keterangannya yang diterima, Senin (16/1/2023).

Joko menjelaskan keberatan kuasa hukum saksi korban yang melontarkan berbagai keterangan, tanpa bukti bisa disebut pelecehan pengadilan atau contempt of court.

Sebab, dia menuturkan perkara tersebut bisa diputus lepas karena terdapat banyak fakta yang mendukungnya.

"Keterangan yang disampaikan dalam persidangan tidak jauh berbeda dengan keterangan yang disampaikan di penyidik Polda Metro Jaya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Yang pada intinya menyatakan bahwa hubungan hukum antara Subandi Gunadi dengan Fransisca adalah kerjasama dan utang-piutang berbunga," jelasnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Francisca mengatakan harus membiayai pengobatan orang tuanya, sehingga meminta piutangnya ke Subandi yang diklaim sebesar Rp 5.972.750.000.

Sementara itu, Subandi terkejut dengan pengakuan Francisca sehingga meminta rincian klaim pinjaman uang tersebut.

"Fransisca tidak bisa menjawab, kemudian asisten Subandi yang bernama Ruth menunjukkan pembayaran sebesar Rp1.784.495.000 dari total utang sebesar Rp2.832.500.000," ujar Joko.

Menurutnya, saksi korban Fransisca makin gelagapan setelah ditunjukkan mengenai bukti pemberian sebuah apartemen sebagai jaminan pelunasan, sebelum kemudian berdalih bahwa itu adalah keuntungan kerjasama. 

Dari bukti tersebut, terlihat ada pembayaran Rp1.784.495.000 plus sebuah apartemen sebagai jaminan dari total utang sebesar Rp2.832.500.000 selama dua tahun.

Joko melanjutkan ketika ditanya di depan persidangan, Fransisca tidak bisa menjelaskan kerjasama di bidang apa. Ini yang kemudian menunjukkan adanya motif hukum yang tidak jelas.

"Kemudian bukti persidangan berupa print out rekening bank sejak November 2016 hingga Desember 2018, Fransisca sendiri yang menuliskan keterangan bahwa setiap kali pengiriman uang ke Subandi ditulis sebagai utang," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan majelis hakim kian teryakinkan setelah diajukan bukti print out pembicaraan melalui aplikasi WhatsApp antara Fransisca dan Ruth. 

"Hingga akhirnya kemudian memutus bahwa ini adalah bukan perkara pidana, melainkan perdata," imbuhnya.(lpk/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reputasi dan Kepercayaan Publik Disebut Terganggu, Clairmont Ambil Langkah Hukum Tegas

Reputasi dan Kepercayaan Publik Disebut Terganggu, Clairmont Ambil Langkah Hukum Tegas

Clairmont resmi laporkan kembali Codeblu ke Bareskrim atas dugaan rekayasa informasi dan cyber bullying. Kuasa hukum beberkan alasan dan pasal baru.
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
WBC Panaskan Persaingan: Michael Magnesi vs Mark Magsayo Jadi Penentu Arah Gelar Dunia

WBC Panaskan Persaingan: Michael Magnesi vs Mark Magsayo Jadi Penentu Arah Gelar Dunia

Peta persaingan kelas bulu super (58,9 kg) versi World Boxing Council (WBC) kembali memanas.
Asisten Pelatih Jakarta Electric PLN Soroti Faktor Kelelahan Usai Duel Dramatis Lawan Jakarta Popsivo Polwan di Proliga 2026

Asisten Pelatih Jakarta Electric PLN Soroti Faktor Kelelahan Usai Duel Dramatis Lawan Jakarta Popsivo Polwan di Proliga 2026

Jakarta Popsivo Polwan menjaga peluang lolos ke final four Proliga 2026 usai menaklukkan Jakarta Electric PLN Mobile dengan skor akhir yang cukup dramatis 3-2
Profil Burela FS, Klub Kasta Kedua Spanyol Tujuan Abroad Bintang Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara

Profil Burela FS, Klub Kasta Kedua Spanyol Tujuan Abroad Bintang Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara

Burela FS, klub tujuan abroad pemain Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara ternyata punya sejarah panjang di liga Spanyol, kompetisi futsal terbaik dunia.
Penumpang Ngamuk Super Air Jet Delay 5 Jam Tanpa Kejelasan, Maskapai Bilang Begini

Penumpang Ngamuk Super Air Jet Delay 5 Jam Tanpa Kejelasan, Maskapai Bilang Begini

Keterlambatan itu diketahui berlangsung sekitar lima jam. Maskapai pun akhirnya memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi pada salah satu penerbangannya tersebut.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu kembali dilaporkan Clairmont ke Bareskrim atas dugaan informasi direkayasa dan pemerasan, laporan kedua setelah kasus di Jaksel dicabut.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT