GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa ke Ferdy Sambo: Tidak Ada Alasan Pemaaf

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Ferdy Sambo terbukti sah secara hukum melanggar tindak pidana pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 
Selasa, 17 Januari 2023 - 14:59 WIB
Jaksa Penuntut Umum saat Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Ferdy Sambo terbukti sah secara hukum melanggar tindak pidana pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Menurut jaksa, pihaknya tidak melihat adanya alasan pembenaran yang bisa menghapus sifat melawan hukum bagi kesalahan Ferdy Sambo. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Jadi, terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023). 

Jaksa mengungkapkan berdasarkan Pasal 340 KUHP, Ferdy Sambo terbukti sah secara hukum melakukan pembunuhan berencana. 

Selain itu, jaksa menilai Ferdy Sambo tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat mengganggu sistem elektronik. 

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55, bahwa oleh karena terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana," jelasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, jaksa menuturkan Ferdy Sambo juga dibebankan biaya perkara karena tidak mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 22 KUHAP. 

"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, SiK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," imbuhnya.(lpk/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gagal Ke Piala Dunia Tak Buat Kiper Naturalisasi Menyesal Jadi WNI, Ini Rencana Maarten Paes Bersama Timnas Indonesia Terungkap

Gagal Ke Piala Dunia Tak Buat Kiper Naturalisasi Menyesal Jadi WNI, Ini Rencana Maarten Paes Bersama Timnas Indonesia Terungkap

Maarten Paes tetap pada komitmennya untuk terus membela Timnas Indonesia dan membangun sepak bola di Tanah Air.
Rekrutmen Koperasi Desa Membludak, Menkeu Pastikan Gaji Pengelola KDMP Aman dan Tak Menambah Defisit APBN

Rekrutmen Koperasi Desa Membludak, Menkeu Pastikan Gaji Pengelola KDMP Aman dan Tak Menambah Defisit APBN

Menkeu Purbaya menegaskan dana untuk gaji KDMP tidak berasal dari tambahan alokasi anggaran baru, melainkan dari pos anggaran yang sebelumnya sudah tersedia.
Dedi Mulyadi Instruksikan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat Lebih Proaktif Jaga Kawasan Hutan dan Perkebunan

Dedi Mulyadi Instruksikan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat Lebih Proaktif Jaga Kawasan Hutan dan Perkebunan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi instruksikan bupati dan wali kota se-jabar lebih proaktif dalam menjaga kawasan hutan dan perkebunan.
Soal Pengelolaan Kebun Binatang, Danny Gunalen: Bukan Hanya Tentang Satwa, Tapi Membangun Kepedulian Masyarakat

Soal Pengelolaan Kebun Binatang, Danny Gunalen: Bukan Hanya Tentang Satwa, Tapi Membangun Kepedulian Masyarakat

Soal pengelolaan kebun binatang modern, CEO Faunaland Danny Gunalen menyebut hal itu bukan hanya tentang menghadirkan satwa.
Faunaland Ikuti Lelang Pengelola Bandung Zoo, Danny Gunalen Ungkap Konsep Hingga Singgung Parkir Liar dan Area Rekreasi

Faunaland Ikuti Lelang Pengelola Bandung Zoo, Danny Gunalen Ungkap Konsep Hingga Singgung Parkir Liar dan Area Rekreasi

Pemkot Bandung dan Pemprov Jawa Barat menargetkan proses lelang pengelola Bandung Zoo akan rampung pada 29 Mei mendatang.
Sidang Dugaan Korupsi Ijon Proyek Kuswara Kunang dan Ayahnya Kembali Digelar, Kuasa Hukum: Terlihat Dipaksakan

Sidang Dugaan Korupsi Ijon Proyek Kuswara Kunang dan Ayahnya Kembali Digelar, Kuasa Hukum: Terlihat Dipaksakan

Sidang kasus dugaan korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (11/5/2026).

Trending

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral