GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putri Candrawathi Dituntut Penjara 8 Tahun, Ibu Brigadir J: Dia Bukan Manusia

Rosti Simanjuntak, ibunda Almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi.
Kamis, 19 Januari 2023 - 03:17 WIB
Ekspresi Putri Candrawathi saat dibacakan tuntutan
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta - Rosti Simanjuntak, ibunda dari Almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi, ia berharap istri dari Ferdy Sambo itu dihukum maksimal sesuai Pasal 340.

“Hukuman semaksimal mungkin, semaksimal mungkin bagi si Putri karena dia tidak manusiawi,” ujar Rosti Simanjuntak, dikutip Kamis (19/1/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rosti merasa Putri Candrawathi tidak memiliki hati nurani meski ia memiliki anak seperti dirinya.

“Dia tidak memiliki hati nurani, ia memiliki anak namun dia tidak memiliki perasaan tidak memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka merampas nyawanya dengan cara yang biadab, melenggang lah si Putri dengan tuntutan 8 tahun,” ujar Rosti.

“Dia bukan manusia,” teriak Rosti histeris.

tvonenews

Sebagaimana diketahui, JPU menilai terdakwa Putri Candrawathi bersikap sopan dalam persidangan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut jaksa, sikap tersebut merupakan hal meringankan pihaknya membacakan tuntutan delapan tahun penjara.

"Hal-hal meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal sebelum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Menurut jaksa, perbuatan Putri Candrawathi turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J.


 

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," jelasnya.

Selain itu, jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi mengakibatkan keresahan publik akibat perbuatannya.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambahnya.

Dengan demikian, jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum Nilai JPU Tidak Konsisten

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah buka suara usai kliennya dituntut 8 tahun penjara. Menurutnya, JPU bimbang dalam menyusun berkas tuntutan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Thailand Open 2026, Kamis 14 Mei: Sebanyak 8 Wakil Indomesia Beraksi, Ada Leo/Daniel di Babak 16 Besar

Jadwal Thailand Open 2026, Kamis 14 Mei: Sebanyak 8 Wakil Indomesia Beraksi, Ada Leo/Daniel di Babak 16 Besar

Jadwal Thailand Open 2026 hari ini, di mana ada sejumlah wakil Indonesia yang akan beraksi termasuk Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin di babak kedua.
Warga Jabar Siap-siap Bayar Segini jika Dedi Mulyadi Resmi Terapkan Jalan Berbayar dan Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Warga Jabar Siap-siap Bayar Segini jika Dedi Mulyadi Resmi Terapkan Jalan Berbayar dan Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Salah satu konten kreator membuat simulasi tarif jalan berbayar yang bisa diterapkan Dedi Mulyadi jika pajak kendaraan bermotor (PKB) dihapus, berapa tarifnya?
Prakiraan BMKG Soal Cuaca Jakarta Hari Ini: Mayoritas Berawan, Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan BMKG Soal Cuaca Jakarta Hari Ini: Mayoritas Berawan, Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan Ringan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (14/5). 
Berani Protes Keputusan Juri Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Siswi SMAN 1 Pontianak Dipuji Melanie Subono: Smart Is Cantik

Berani Protes Keputusan Juri Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Siswi SMAN 1 Pontianak Dipuji Melanie Subono: Smart Is Cantik

Melanie Subono memuji siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra (Ocha) berani melawan dewan juri final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
KDM Bocorkan Alasan Perubahan Pajak Kendaraan Motor menjadi Jalan Berbayar, Gubernur Jawa Barat Pastikan Bermanfaat untuk Warga

KDM Bocorkan Alasan Perubahan Pajak Kendaraan Motor menjadi Jalan Berbayar, Gubernur Jawa Barat Pastikan Bermanfaat untuk Warga

Baru-baru ini Dedi Mulyadi menyampaikan rencana adanya perubahan aturan pajak kendaraan bermotor menjadi jalan berbayar. Ternyata ini alasannya
Trend Terpopuler: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Curhat di Media Sosial, hingga Kiai Ashar Panggil Dua Wanita Satu Malam

Trend Terpopuler: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Curhat di Media Sosial, hingga Kiai Ashar Panggil Dua Wanita Satu Malam

Curhatan MC Lomba Cerdas Cermat MPR, Shindy Lutfiana jadi perhatian netizen. Korban pencabulan oknum kiai sebut Ashari panggil dua wanita dalam satu malam.

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi memberikan jawaban tegas ketika dihampiri seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar tetapi tidak menerima gaji, apa kata KDM?
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

MC pada Lomba Cerdas Cermat yang bernama Shindy Lutfiana mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang telah menyinggung banyak pihak.
Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Istana Wakil Presiden mendadak menjadi lokasi pertemuan spesial bagi sepuluh pelajar SMAN 1 Pontianak, Rabu (13/5). 
Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar, Dedi Mulyadi wacanakan hapus pajak kendaraan, hingga alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung.
Selengkapnya

Viral