GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tuntutan Sambo Cs, Kejagung Minta Semua Pihak Hormati JPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta seluruh pihak untuk menghormati tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Sambo Cs, terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Kamis, 19 Januari 2023 - 16:41 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana
Sumber :
  • Kejagung

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta masyarakat untuk menghormati tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengacu pada undang-undang tersebut, katanya. JPU berwenang melakukan penuntutan terhadap semua pidana. Dalam melaksanakan kewenangan itu, JPU diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan lain.

Kemudian, papar dia, jika ada masyarakat yang mempertanyakan tinggi atau rendahnya tuntutan terhadap masing-masing terdakwa, Fadil Zumhana mengatakan Kejagung memiliki aturan yang jelas.

"Ini proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana," ujar dia.

Kejagung, kata dia, melihat, mendengar, dan mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kemudian dalam menentukan berapa tahun hukuman yang disampaikan JPU terhadap masing-masing terdakwa, Kejagung sejatinya memiliki parameter. Hanya saja, Jampidum enggan menyebutkan parameter yang dimaksud.

Kejagung melihat secara jelas peran masing-masing terdakwa karena JPU tidak mungkin menuntut seseorang tanpa memperhatikan dan alat bukti yang muncul di persidangan.

Sementara, terkait adanya pro dan kontra atas tuntutan JPU kepada masing-masing terdakwa pembunuhan Brigadir J, Fadil Zumhana mengatakan itu merupakan hal yang biasa karena perbedaan sudut pandang dalam melihat suatu masalah.

"Jika korban menyatakan kurang tinggi, saya berempati. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa," ujar dia.

Yang perlu diingat, ujar dia, proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berjalan. Setidaknya masih ada tahap pledoi atau pembelaan, replik dari jaksa, duplik hingga putusan oleh majelis hakim.

Ia berharap dalam perjalanan kasus itu tidak ada opini-opini yang dilemparkan ke publik apalagi ikut mengadili kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Biarkan hakim, jaksa, dan penasehat hukum berpikir jernih nanti hukumannya dari hakim," ujarnya.

Untuk diketahui, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, Richard Eliezer 12 tahun kurungan penjara, serta Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing delapan tahun penjara. (ant/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pep Guardiola Bikin Pengakuan Jujur usai Arsenal Kalahkan Manchester City dalam Perebutan Gelar Juara Liga Inggris

Pep Guardiola Bikin Pengakuan Jujur usai Arsenal Kalahkan Manchester City dalam Perebutan Gelar Juara Liga Inggris

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola memberikan ucapan selamat kepada Arsenal yang sukses memastikan diri menjadi juara Liga Inggris musim ini. Gelar tersebut sekaligus mengakhiri dominasi panjang The Citizens dalam beberapa musim terakhir.
Ketua Banggar DPR Sebut Pidato Prabowo di Rapat Paripurna DPR untuk Jawab Keraguan Pasar

Ketua Banggar DPR Sebut Pidato Prabowo di Rapat Paripurna DPR untuk Jawab Keraguan Pasar

Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Rabu (20/5/2026). 
Kata-Kata Pertama Mikel Arteta usai Arsenal Juara Liga Inggris 2025-2026: Saya Tidak Bisa Lebih Bangga

Kata-Kata Pertama Mikel Arteta usai Arsenal Juara Liga Inggris 2025-2026: Saya Tidak Bisa Lebih Bangga

Mikel Arteta telah menyampaikan kata-kata pertamanya setelah Arsenal dipastikan meraih gelar juara Liga Inggris 2025-2026. Dia mengutarakan rasa bangga yang mendalam kepada semua orang yang terlibat.
Datangi Dedi Mulyadi, Ahmad Khotibul Bongkar Awal Mula Jadi Kuasa Hukum yang Mencairkan Dana Pensiun Aman Yani

Datangi Dedi Mulyadi, Ahmad Khotibul Bongkar Awal Mula Jadi Kuasa Hukum yang Mencairkan Dana Pensiun Aman Yani

Ahmad Khotibul datangi Dedi Mulyadi dan bongkar awal mula dirinya jadi kuasa hukum pencairan dana pensiun milik Aman Yani. Simak pengakuan selengkapnya!
Prabowo Tiba di DPR RI Disambut Puan Maharani, Siap Sampaikan KEM PPKF 2027

Prabowo Tiba di DPR RI Disambut Puan Maharani, Siap Sampaikan KEM PPKF 2027

Prabowo tiba di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 09.31 WIB untuk menghadiri rapat paripurna ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.
KAI Divre I Sumut Tutup 27 Perlintasan Liar, Tekan Angka Kecelakaan Kereta Api

KAI Divre I Sumut Tutup 27 Perlintasan Liar, Tekan Angka Kecelakaan Kereta Api

KAI Persero Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5).

Trending

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

MPR RI menyatakan telah berdiskusi dengan SMAN 1 Sambas terkait pendampingan psikologis bagi peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate ternyata menyimpan cerita menarik. Sang agen mengungkap bahwa Red Sparks sempat lebih dulu minat ke Megatron.
Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Bukti cinta mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Tingkah lucu Sherly Tjoanda saat berkunjung ke rumah Ashanty
Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) kembali turun tangan. Ia menyebut kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu sebagai peristiwa sadis.
Selengkapnya

Viral